Ketua LPH RI Jatim Ajak Masyarakat Sadar Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Sep 2023 17:15 WIB

Ketua LPH RI Jatim Ajak Masyarakat Sadar Hukum

i

Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Maraknya persoalan di Kab. Sumenep menyita banyak perhatian publik, dari hal kecil sampai persoalan yang menyangkut hukum. Kata Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH,  kepada Surabaya pagi, kemarin

Menurutnya, pendampingan secara hukum bagi masyarakat awam perlu ditegakkan, di tengah maraknya situasi saat ini, banyaknya masyarakat yang mengaku diperlakukan kurang adil dan sepihak, tentu kata dia, pendampingan secara hukum lewat ketatanegaraan harus disampaikan.

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

Tujuannya agar masyarakat paham dalam bekerja dan berbuat, jadi tidak semena-mena terhadap orang lain, karena apapun pekerjaannya selalu bersandarkan kepada aturan kemasyarakatan. Tegasnya

" Hukum di Masyarakat harus ditegakkan sebagai nilai kehormatan, jadi menjunjung nilai birokrasi dan keputusan pemerintah menjadi hal yang wajib sebagai sosial kewarganegaraan"

Jadi, kata dia, kita harus patuh pada undang-undang dan kultur sosial, bila memungkinkan terjadinya kesalahpahaman, tentu ada jalan mediasi untuk saling meluruskan, bukan kepada pemenangan perkara, tapi kepada keputusan yang disahkan dalam undang-undang. Urainya

Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan masalah kesalahpahaman yang berujung kepada pelaporan, dalam hal ini, Masturiah, Dusun Talesek RT 002/ Rw. 006 Desa Gapura Barat Kec. Gapura Sumenep, sebagai pelapor atas tindak pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.

Kata Anwar sapaan akrabnya, berdasarkan surat dan tanda terima laporan pengaduan masyarakat dari kepolisian Sektor Gapura, dengan nomor: STTLPM/1/IX/2023 polsek/ Gapura/polres Sumenep/polda jatim/ tertanggal 12 September 2023

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

Perihal pelaporan Masturiah Kepada polsek Gapura, terkait pihaknya yang telah memenangkan  keputusan atau penetapan pengadilan agama Sumenep dengan No. 216 /PDT.G/2022/PA Sumenep, 

Dalam gugatan tersebut, kata Anwar, Masturiah memenangkan perkara di Pengadilan Agama di Sumenep, terkait gugatan atas sebidang tanah/ sawah di dusun polalang Ds. Gapura Barat atas nama Sertifikat P. Mat/ Mahrus (Alm) dengan hak milik no.09 gambar situasi nomor : 263/G.S/1985  seluas 927 Meter persegi.

Jadi, Kata Anwar, salah satu putusan pengadilan Agama, Masturiah diwajibkan membayar biaya kompensasi atas tanah/sawah itu sebesar dua puluh juta, namun, pada saat Masturiah akan membayar kompensasi tanah kepada terlapor. Pihak terlapor tidak mau menerima uang tersebut dengan alasan tanahnya takut diambil oleh pelapor.

Dikatakan Anwar, seharusnya terlapor itu patuh kepada keputusan pengadilan Agama, sebab, keputusan pengadilan agama itu merupakan keputusan mutlak yang berdasarkan kepada KUHP dan undang-undang agama. Jelasnya

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Selain itu, pihaknya terus melakukan mediasi di tingkat desa sesuai dengan petunjuk panitera pengadilan Agama Kab. Sumenep, namun setelah diadakan mediasi tetap saja terlapor tidak mau menerima uang kompensasi tersebut.

"Jadi, kita ikuti iramanya dulu, sepanjang tidak menjatuhkan klain saya,  sebab, saya tidak akan membela yang salah untuk dibenarkan, tapi membela yang benar untuk diluruskan"

Jadi hukum itu tidak memberatkan siapapun, hanya pelaku yang melanggar hukum itu karena ketidaktahuannya, makanya kita berdaulat untuk saling memberi pengertian akan penyadaran terhadap hukum itu sendiri. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU