Ketua LPH RI Jatim Ajak Masyarakat Sadar Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH. SP/Ainur Rahman
Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Maraknya persoalan di Kab. Sumenep menyita banyak perhatian publik, dari hal kecil sampai persoalan yang menyangkut hukum. Kata Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH,  kepada Surabaya pagi, kemarin

Menurutnya, pendampingan secara hukum bagi masyarakat awam perlu ditegakkan, di tengah maraknya situasi saat ini, banyaknya masyarakat yang mengaku diperlakukan kurang adil dan sepihak, tentu kata dia, pendampingan secara hukum lewat ketatanegaraan harus disampaikan.

Tujuannya agar masyarakat paham dalam bekerja dan berbuat, jadi tidak semena-mena terhadap orang lain, karena apapun pekerjaannya selalu bersandarkan kepada aturan kemasyarakatan. Tegasnya

" Hukum di Masyarakat harus ditegakkan sebagai nilai kehormatan, jadi menjunjung nilai birokrasi dan keputusan pemerintah menjadi hal yang wajib sebagai sosial kewarganegaraan"

Jadi, kata dia, kita harus patuh pada undang-undang dan kultur sosial, bila memungkinkan terjadinya kesalahpahaman, tentu ada jalan mediasi untuk saling meluruskan, bukan kepada pemenangan perkara, tapi kepada keputusan yang disahkan dalam undang-undang. Urainya

Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan masalah kesalahpahaman yang berujung kepada pelaporan, dalam hal ini, Masturiah, Dusun Talesek RT 002/ Rw. 006 Desa Gapura Barat Kec. Gapura Sumenep, sebagai pelapor atas tindak pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.

Kata Anwar sapaan akrabnya, berdasarkan surat dan tanda terima laporan pengaduan masyarakat dari kepolisian Sektor Gapura, dengan nomor: STTLPM/1/IX/2023 polsek/ Gapura/polres Sumenep/polda jatim/ tertanggal 12 September 2023

Perihal pelaporan Masturiah Kepada polsek Gapura, terkait pihaknya yang telah memenangkan  keputusan atau penetapan pengadilan agama Sumenep dengan No. 216 /PDT.G/2022/PA Sumenep, 

Dalam gugatan tersebut, kata Anwar, Masturiah memenangkan perkara di Pengadilan Agama di Sumenep, terkait gugatan atas sebidang tanah/ sawah di dusun polalang Ds. Gapura Barat atas nama Sertifikat P. Mat/ Mahrus (Alm) dengan hak milik no.09 gambar situasi nomor : 263/G.S/1985  seluas 927 Meter persegi.

Jadi, Kata Anwar, salah satu putusan pengadilan Agama, Masturiah diwajibkan membayar biaya kompensasi atas tanah/sawah itu sebesar dua puluh juta, namun, pada saat Masturiah akan membayar kompensasi tanah kepada terlapor. Pihak terlapor tidak mau menerima uang tersebut dengan alasan tanahnya takut diambil oleh pelapor.

Dikatakan Anwar, seharusnya terlapor itu patuh kepada keputusan pengadilan Agama, sebab, keputusan pengadilan agama itu merupakan keputusan mutlak yang berdasarkan kepada KUHP dan undang-undang agama. Jelasnya

Selain itu, pihaknya terus melakukan mediasi di tingkat desa sesuai dengan petunjuk panitera pengadilan Agama Kab. Sumenep, namun setelah diadakan mediasi tetap saja terlapor tidak mau menerima uang kompensasi tersebut.

"Jadi, kita ikuti iramanya dulu, sepanjang tidak menjatuhkan klain saya,  sebab, saya tidak akan membela yang salah untuk dibenarkan, tapi membela yang benar untuk diluruskan"

Jadi hukum itu tidak memberatkan siapapun, hanya pelaku yang melanggar hukum itu karena ketidaktahuannya, makanya kita berdaulat untuk saling memberi pengertian akan penyadaran terhadap hukum itu sendiri. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan g…

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Musim panen serentak, harga gabah di tingkat petani di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang masih bertahan tinggi pada…