Ketua LPH RI Jatim Ajak Masyarakat Sadar Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH. SP/Ainur Rahman
Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Maraknya persoalan di Kab. Sumenep menyita banyak perhatian publik, dari hal kecil sampai persoalan yang menyangkut hukum. Kata Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH,  kepada Surabaya pagi, kemarin

Menurutnya, pendampingan secara hukum bagi masyarakat awam perlu ditegakkan, di tengah maraknya situasi saat ini, banyaknya masyarakat yang mengaku diperlakukan kurang adil dan sepihak, tentu kata dia, pendampingan secara hukum lewat ketatanegaraan harus disampaikan.

Tujuannya agar masyarakat paham dalam bekerja dan berbuat, jadi tidak semena-mena terhadap orang lain, karena apapun pekerjaannya selalu bersandarkan kepada aturan kemasyarakatan. Tegasnya

" Hukum di Masyarakat harus ditegakkan sebagai nilai kehormatan, jadi menjunjung nilai birokrasi dan keputusan pemerintah menjadi hal yang wajib sebagai sosial kewarganegaraan"

Jadi, kata dia, kita harus patuh pada undang-undang dan kultur sosial, bila memungkinkan terjadinya kesalahpahaman, tentu ada jalan mediasi untuk saling meluruskan, bukan kepada pemenangan perkara, tapi kepada keputusan yang disahkan dalam undang-undang. Urainya

Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan masalah kesalahpahaman yang berujung kepada pelaporan, dalam hal ini, Masturiah, Dusun Talesek RT 002/ Rw. 006 Desa Gapura Barat Kec. Gapura Sumenep, sebagai pelapor atas tindak pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.

Kata Anwar sapaan akrabnya, berdasarkan surat dan tanda terima laporan pengaduan masyarakat dari kepolisian Sektor Gapura, dengan nomor: STTLPM/1/IX/2023 polsek/ Gapura/polres Sumenep/polda jatim/ tertanggal 12 September 2023

Perihal pelaporan Masturiah Kepada polsek Gapura, terkait pihaknya yang telah memenangkan  keputusan atau penetapan pengadilan agama Sumenep dengan No. 216 /PDT.G/2022/PA Sumenep, 

Dalam gugatan tersebut, kata Anwar, Masturiah memenangkan perkara di Pengadilan Agama di Sumenep, terkait gugatan atas sebidang tanah/ sawah di dusun polalang Ds. Gapura Barat atas nama Sertifikat P. Mat/ Mahrus (Alm) dengan hak milik no.09 gambar situasi nomor : 263/G.S/1985  seluas 927 Meter persegi.

Jadi, Kata Anwar, salah satu putusan pengadilan Agama, Masturiah diwajibkan membayar biaya kompensasi atas tanah/sawah itu sebesar dua puluh juta, namun, pada saat Masturiah akan membayar kompensasi tanah kepada terlapor. Pihak terlapor tidak mau menerima uang tersebut dengan alasan tanahnya takut diambil oleh pelapor.

Dikatakan Anwar, seharusnya terlapor itu patuh kepada keputusan pengadilan Agama, sebab, keputusan pengadilan agama itu merupakan keputusan mutlak yang berdasarkan kepada KUHP dan undang-undang agama. Jelasnya

Selain itu, pihaknya terus melakukan mediasi di tingkat desa sesuai dengan petunjuk panitera pengadilan Agama Kab. Sumenep, namun setelah diadakan mediasi tetap saja terlapor tidak mau menerima uang kompensasi tersebut.

"Jadi, kita ikuti iramanya dulu, sepanjang tidak menjatuhkan klain saya,  sebab, saya tidak akan membela yang salah untuk dibenarkan, tapi membela yang benar untuk diluruskan"

Jadi hukum itu tidak memberatkan siapapun, hanya pelaku yang melanggar hukum itu karena ketidaktahuannya, makanya kita berdaulat untuk saling memberi pengertian akan penyadaran terhadap hukum itu sendiri. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…