Pemkab Mojokerto Buka Lowongan P3K untuk Tenaga Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Sep 2023 17:27 WIB

Pemkab Mojokerto Buka Lowongan P3K untuk Tenaga Kesehatan

i

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melantik dan menyerahkan petikan keputusan pengangkatan P3K di GMT kantor Pemkab Mojokerto, 4 Juli lalu. Tahun ini, pemda membuka lowongan P3K untuk nakes.

SURABAYA PAGI COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tenaga kesehatan. 

Rekrutmen sebanyak 130 lowongan ini akan diprioritaskan bagi pelamar yang sudah berpengalaman minimal dua tahun.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Ikfina Tingkatkan Pelayanan Transportasi Publik

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, pemda membagi dua jalur pada rekrutmen P3K nakes yang tengah digulirkan tahun ini.

Dari 130 formasi yang dibuka, pelamar bisa memilih jalur yang disediakan.

’’Jadi pada persyaratan khusus pada rekrutmen P3K nakes ini, kami membuka formasi khusus dan formasi umum,’’ ungkapnya.

Menurutnya, formasi khusus ini untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Mojokerto disertai bukti surat perintah kerja dari pimpinan unit kerja.

Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang paling relevan sesuai kebutuhan yang dilamar paling singkat dua tahun.

’’Jadi pelamar ini minimal bekerja dua tahun secara terus menerus pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, kurang dari itu tidak bisa,’’ tandasnya.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Segera Relokasi 9 Keluarga Terdampak Tanggul Longsor

Sedangkan, untuk formasi umum, pelamar harus melampirkan surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan sesuai kebutuhan yang dilamar.

Paling singkat dua tahun dengan bukti SK pengangkatan. Lalu, indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 pada skala 4.00.

’’Artinya bagi jalur umum dan khusus memang lebih diutamakan yang berpengalaman, ketentuannya minimal 2 tahun, bukan bagi yang baru lulus,’’ tuturnya.

Sesuai jadwal, pendaftaran untuk mengisi formasi P3K ini dimulai hari ini (20/9). Para pelamar diwajibkan membuat akun secara daring melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) yang diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Nasional Anugerah Pandu Negeri 2024 dari IIPG

Berbeda dengan formasi guru, pada formasi nakes ini dilakukan seleksi administrasi untuk mencocokkan dokumen yang diunggah pelamar. Jika lolos lanjut ke seleksi kompetensi menggunakan computer assisted test (CAT).

Terdiri kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural dan wawancara.

’’Untuk formasi khusus  kelulusannya di-ranking sesuai hasil seleksi kompetensi. Sedangkan formasi umum harus memenuhi nilai passing grade dan berperingkat terbaik pada saat seleksi kompetensi,’’ tegas Teguh. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU