Demo Buruh Makin Sangar!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demo massa dari gabungan Partai Buruh dan aliansi buruh, yang menuntut MK membatalkan UU Ciptaker, di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) terlihat keras dan sangar.
Aksi demo massa dari gabungan Partai Buruh dan aliansi buruh, yang menuntut MK membatalkan UU Ciptaker, di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) terlihat keras dan sangar.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Buruh dan aliansi buruh, menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Surabaya Pagi memantau di area Patung Kuda, melihat wajah wajah pendemo sangar-sangar. Bawa puluhan bendera yang dikibas-kibaskan bersama tongkat kayu. Buruh wanita berteriak teriak sambil menjerit histeris. Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Merdeka ditutup .

Buruh menuntut MK membatalkan UU Omnimbus Law Cipta Kerja no 6 tahun 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada 60 Federasi serikat buruh di tingkat nasional. Ia menuturkan aksinya dilakukan serempak di 200 kabupaten/kota terutama kota-kota industri. Para demonstran menunggu hasil judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ancaman ke MK

"Bila MK tidak kabulkan tuntutan buruh. Bisa dipastikan ibarat api tersiram bensin, apinya itu omnibus law UU Ciptaker, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen. Seluruh Indonesia pasti akan ada aksi besar, bergelombang, dan tidak akan berhenti sampai dengan dimenangkan," imbuh Said.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyinggung soal tahun politik yang mempunyai potensi terjadinya konflik. Menurutnya MK harus mempertimbangkan secara matang soal keputusannya terhadap UU Ciptaker hari ini.

"Dan ingat, MK harus waspada, keputusan ini diambil mendekati tahun politik. Tentu potensi konflik harus diantisipasi, tidak ada maksud kita akan kacaukan ketertiban umum, tetapi kami tidak jamin, keputusan MK yang tidak berpihak kepada kalangan buruh, petani, klas pekerja, bisa dipastikan api ketemu bensin," pungkasnya. Sampai bubar, tak ditemukan kerusakan sarana publik.

 

MK Tolak Gugatan Buruh

Namun, aksi demo Buruh itu sia-sia. Pasalnya, MK menolak gugatan Buruh terkait Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 itu. "Menolak permohonan penggugat," kata Anwar Usman, setelah membuak sidang sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Senin (2/10/2023).

MK menyatakan dalil gugatan 'kegentingan yang memaksa' yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker ditolak hakim konstitusi. Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.

MK juga menilai Perppu Ciptaker tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan jaminan kepastian hukum.

Alasan lain, MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina sehingga bisa dipahami sebagai kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam oleh pandemi Covid-19.

"Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi," ujar hakim MK lainnya, Guntur M Hamzah. n erc/rmc

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…