Sandingkan Kalimat Kun Fayakun Dengan Mantra Simsalabim, MUI Dukung dr. Richard Lee Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
dr. Richard Lee diduga lakukan penistiaan agama dan dilaporkan ke pihak kepolisian. SP/ JKT
dr. Richard Lee diduga lakukan penistiaan agama dan dilaporkan ke pihak kepolisian. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendukung upaya memperkarakan ucapan dr. Richard Lee yang dinilai telah melakukan penistaan agama melalui konten YouTube pribadinya dengan menyandingkan kalimat Kun Fayakun dengan mantra simsalabim.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu Herwanto, salah seorang pelapor sekaligus saksi dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Richard Lee.

"Kami sudah bicara dengan MUI dan mereka mendukung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. MUI juga bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini," katanya dalam sebuah keterangan.

Menurutnya, sebagai seorang Youtuber, seharusnya dokter kecantikan itu harus mengedit terlebih dulu hasil wawancaranya sebelum menayangkannya ke publik. 

Sementara itu, pihak kepolisian akan memanggil satu saksi lagi bernama Sapran dalam kasus penistaan agama yang dilakukan dr. Richard. Dia berharap dr. Richard dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Setelah itu, barulah polisi akan memeriksa terlapor yaitu dr. Richard,” ujarnya. Seharusnya, kata Herwanto, kalau tidak paham mengenai kata-kata itu apalagi berbau-bau agama, dr. Richard harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham. 

“Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” tukas Herwanto.

“Kita akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya. Kita lihat nanti persidangannya saja, mudah-mudahan dihukum,” ucapnya, Rabu (04/10/2023).

Disisi lain, salah seorang saksi dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Gus Hendy mengungkapkan, bahwa dirinya telah melihat kalimat yang digunakan dr Richard Lee tersebut sebagai penistaan terhadap agama Islam.

"Dr Richard Lee ini telah menyimpang karena menyambung kalimat buatan manusia dengan kalam Tuhan. Disana ada kalimat bimsalabim dan Kun Fayakun," sebutnya. 

Sehingga, menurut Gus Hendy, kata-kata yang dikeluarkan oleh dr Richard Lee sangat tidak elok dan tidak pantas disamakan dengan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, telah menyimpang jauh.

"Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy. 

Akibat peristiwa tersebut, kemungkinan Richard Lee akan terancam melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, sebelumnya Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia juga pernah melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan penistaan agama. 

Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee terkait konten podcast dengan judul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!". Selain itu, Sunan juga melaporkan pengacara Arif Edison yang menjadi bintang tamu dalam podcast tersebut. jk-06/dsy

Berita Terbaru

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…