Sandingkan Kalimat Kun Fayakun Dengan Mantra Simsalabim, MUI Dukung dr. Richard Lee Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
dr. Richard Lee diduga lakukan penistiaan agama dan dilaporkan ke pihak kepolisian. SP/ JKT
dr. Richard Lee diduga lakukan penistiaan agama dan dilaporkan ke pihak kepolisian. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendukung upaya memperkarakan ucapan dr. Richard Lee yang dinilai telah melakukan penistaan agama melalui konten YouTube pribadinya dengan menyandingkan kalimat Kun Fayakun dengan mantra simsalabim.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu Herwanto, salah seorang pelapor sekaligus saksi dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Richard Lee.

"Kami sudah bicara dengan MUI dan mereka mendukung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. MUI juga bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini," katanya dalam sebuah keterangan.

Menurutnya, sebagai seorang Youtuber, seharusnya dokter kecantikan itu harus mengedit terlebih dulu hasil wawancaranya sebelum menayangkannya ke publik. 

Sementara itu, pihak kepolisian akan memanggil satu saksi lagi bernama Sapran dalam kasus penistaan agama yang dilakukan dr. Richard. Dia berharap dr. Richard dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Setelah itu, barulah polisi akan memeriksa terlapor yaitu dr. Richard,” ujarnya. Seharusnya, kata Herwanto, kalau tidak paham mengenai kata-kata itu apalagi berbau-bau agama, dr. Richard harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham. 

“Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” tukas Herwanto.

“Kita akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya. Kita lihat nanti persidangannya saja, mudah-mudahan dihukum,” ucapnya, Rabu (04/10/2023).

Disisi lain, salah seorang saksi dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Gus Hendy mengungkapkan, bahwa dirinya telah melihat kalimat yang digunakan dr Richard Lee tersebut sebagai penistaan terhadap agama Islam.

"Dr Richard Lee ini telah menyimpang karena menyambung kalimat buatan manusia dengan kalam Tuhan. Disana ada kalimat bimsalabim dan Kun Fayakun," sebutnya. 

Sehingga, menurut Gus Hendy, kata-kata yang dikeluarkan oleh dr Richard Lee sangat tidak elok dan tidak pantas disamakan dengan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, telah menyimpang jauh.

"Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy. 

Akibat peristiwa tersebut, kemungkinan Richard Lee akan terancam melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, sebelumnya Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia juga pernah melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan penistaan agama. 

Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee terkait konten podcast dengan judul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!". Selain itu, Sunan juga melaporkan pengacara Arif Edison yang menjadi bintang tamu dalam podcast tersebut. jk-06/dsy

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…