Hakim PN Surabaya Tak Lakukan Penahanan Ketua YYM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya tidak merubah status tahanan rumah, Bimo Wahyu Wardjojo menjadi tahanan rutan. Padahal, Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) itu keluar rumah menghadiri kegiatan tanpa seizin majelis hakim. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penggelapan, pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan, dimana Bimo selaku terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim Sudar sebelum menutup persidangan menegaskan bahwa Bimo telah melanggar KUHAP. Hal itu menanggapi bukti dari korban bahwa Bimo menghadiri kegiatan di luar rumah. 

"Di dalam Pasal 22 KUHAP, dijelaskan bahwa  tersangka boleh keluar rumah apabila mendapat izin dari penyidik, jaksa atau hakim yang memberikan perintah penahanan. Kalau dilanggar ya ditahan di rutan. Ini amanah undang-undang bukan kata saya," tegas Hakim Sudar, Selasa (10/10/2023).

Namun sayangnya, penegasan tersebut ternyata tidak dibarengi dengan perintah bahwa Bimo harus ditahan di rutan oleh majelis hakim. 

Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dan Melia Duta menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Henny Setiawan (korban), Mutrofin dan Henny Nurmansyah. 

Saat diperiksa, Henny menerangkan bahwa perkara ini terkait perusakan dan penggelapan Surat Keputusan (SK) oleh terdakwa Bimo. 

"Saya mendapat SK tersebut dari Ketua Pengurus Yayasan Pak Mutrofin. Untuk membantu penyaluran barang program berupa sosis ke Sidoarjo," terang Henny. 

Kemudian, Henny, melakukan pengambilan barang tersebut berdasarkan permintaan dari YYM cabang Sidoarjo. Namun, usai mengambil barang tersebut, terdakwa datang dan menghadang di pintu keluar.

"Terdakwa datang itu langsung parkir didepan pintu keluar otomatis mobil barang tidak bisa keluar. Lalu saya didatangi terdakwa dan menanyakan dasar saya mengambil barang tersebut," bebernya. 

Lebih lanjut Henny mengaku memberikan dua buah SK yaitu tentang pengunduran diri Imam Fahrudin sebagai direktur operasional dan pengangkatan dirinya sebagai Plt Direktur Operasional. 

"Tiba-tiba dengan emosi terdakwa merobek dan meremas-remas SK itu. Lalu, saya ditunjuk-tunjuk (sambil memperagakan menunjuk keningnya)," katanya.

Tak hanya itu, sambung Henny, terdakwa lalu membawa SK tersebut. Keesokan harinya, saat meminta SK tersebut melalui pengacaranya, ternyata Bimo tidak mau memberikan.

"Lebih dari dua bulan saya minta SK saya itu. Lantaran tidak diberikan. Lalu saya somasi. Tetapi, SK itu tak juga diberikan ke saya. Akhirnya saya laporkan ke polisi," imbuhnya. 

Saat ditanya hakim anggota Suswanti darimana mendapat SK tersebut hingga bisa ditunjukkan ke persidangan, Henny menjelaskan saat diminta oleh penyidik.

"Waktu itu diminta penyidik. Kalau tidak diberikan penyidik akan melakukan penggeledahan. Akhirnya diberikan oleh terdakwa," ucapnya. 

Di tengah persidangan, untuk menguatkan dakwaannya, JPU Nurhayati menunjukkan kepada majelis hakim bukti rekaman CCTV saat Bimo merobek SK tersebut. Saat dilihat oleh terdakwa, dia pun langsung membenarkannya. 

"Benar yang mulia," ujar Bimo. 

Sementara itu, saat ditanya oleh salah satu tim penasihat hukum terdakwa terkait apakah korban tahu jika kondisi kepengurusan YYM sedang bermasalah, Henny mengaku mengetahuinya. 

"Iya, saya tahu. Dan menurut saya kepengurusan di bawah Pak Mutrofin tidak ada masalah. Sesuai dan prosedural," jawab Henny. 

Sedangkan terkait surat jalan untuk pengambilan barang, Henny mengaku hal tersebut tidak lazim di lembaganya. "Itu tidak lazim di lembaga kami. Jika ada permintaan dari cabang berupa barang program atau barang kebutuhan kantor ya itu nanti yang kita salurkan. Dan itu semua tercatat," jelasnya. 

Usai sidang, Rama Adam, salah satu pengacara terdakwa ketika diminta tanggapannya terkait kasus ini menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bimo tidak masalah. 

"Masih sesuai koridor," singkatnya sambil berlalu pergi. 

Terpisah, Humas PN Surabaya, Agung Pranata, ketika dikonfirmasi terkait status tahanan rumah yang dilanggar terdakwa dan tidak ada penetapan penahanan rutan mengatakan akan dipertimbangkan.

"Dipertimbangkan dulu pak. Tahanan rumah kan termasuk jenis penahanan juga," katanya.

Saat disinggung penegasan hakim bahwa terdakwa melanggar, hingga berita ini tayang Agung belum merespon. nbd

Berita Terbaru

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan…