Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Sidang Terbuka Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Okt 2023 17:24 WIB

Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Sidang Terbuka Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

i

Situasi Sidang terbuka oleh Bawaslu. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menggelar sidang perdana laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, Rabu (11/10) Oktober secara terbuka dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 yang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar, dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar.

Agenda sidang ini diregistrasi Bawaslu Kabupaten Blitar dengan laporan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.12/X/2023.

Baca Juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Nur Ida Fitria dan Anggota Masrukin serta Narsulin di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar.

Sedang pelapor dalam hal ini adalah Ketua DPC PDIP Rijanto dan Sekretaris Supriyadi, melaporkan KPU Kabupaten Blitar, dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi pada masa tahapan pencermatan rancangan perbaikan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Blitar.

Rijanto selaku pelapor hadir dalam sidang perdana, yang dikuasakan kepada lawyer Luthfi Murtadlho, dkk.

Sedang pihak terlapor KPU Kabupaten Blitar diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik dan staf PNS Subbag Hukum Nadia.

Sidang dimulai pukul 10.00, dengan pembacaan materi laporan oleh pelapor, hadir di kursi pelapor Ketua DPC PDIP Rijanto dan Luthfi Murtadlho dkk.

Baca Juga: Bawaslu Pasrah

Inti dari materi laporan, DPC PDIP Kabupaten Blitar menduga ada kesalahan administrasi  yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar, yaitu pada masa penyerahan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dirasa sudah lengkap, namun karena terkendala sistem informasi pencalonan (silon), menjadikan berkas salah satu bacaleg pada dapil 3 tidak memenuhi syarat (TMS).

"KPU bersandar kepada silon, sedangkan aplikasi silon sedang mengalami kendala teknis yang merugikan pihak pelapor, karena dapil 3 atas nama Hermawan tidak masuk ke dalam penetapan DCS dan mengurangi jatah kursi (PDIP) dapil 3," ungkap Luthfi saat bacakan materi laporanya.

Usai pelapor membacakan tiga lembar materi laporan, majelis pemeriksa yang diketuai Nur Ida Fitria menanyakan adakah hal yang ditambahkan, selanjutnya Lalu menanyakan pada terlapor mengenai kesiapan memberikan jawaban atas laporan tersebut.

Baca Juga: Pendukung Caleg PPP Geruduk Bawaslu Sampang

Sidang sempat diskors 10 menit untuk menunggu kepastian dari terlapor mengenai kapan pemberian jawaban atas materi pihak pelapor.

Akhirnya, majelis pemeriksa memutuskan agenda mendengarkan jawaban terlapor pada Jumat 13 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.

"Mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran administratif hanya 14 hari sejak diregistrasi, maka kami meminta para pihak dapat mengikuti agenda sidang terbuka sesuai dengan timeline aturan yang ada," tandas Masrukin. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU