Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Sidang Terbuka Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Situasi Sidang terbuka oleh Bawaslu. SP/Lestariono
Situasi Sidang terbuka oleh Bawaslu. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menggelar sidang perdana laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, Rabu (11/10) Oktober secara terbuka dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 yang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar, dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar.

Agenda sidang ini diregistrasi Bawaslu Kabupaten Blitar dengan laporan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.12/X/2023.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Nur Ida Fitria dan Anggota Masrukin serta Narsulin di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar.

Sedang pelapor dalam hal ini adalah Ketua DPC PDIP Rijanto dan Sekretaris Supriyadi, melaporkan KPU Kabupaten Blitar, dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi pada masa tahapan pencermatan rancangan perbaikan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Blitar.

Rijanto selaku pelapor hadir dalam sidang perdana, yang dikuasakan kepada lawyer Luthfi Murtadlho, dkk.

Sedang pihak terlapor KPU Kabupaten Blitar diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik dan staf PNS Subbag Hukum Nadia.

Sidang dimulai pukul 10.00, dengan pembacaan materi laporan oleh pelapor, hadir di kursi pelapor Ketua DPC PDIP Rijanto dan Luthfi Murtadlho dkk.

Inti dari materi laporan, DPC PDIP Kabupaten Blitar menduga ada kesalahan administrasi  yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar, yaitu pada masa penyerahan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dirasa sudah lengkap, namun karena terkendala sistem informasi pencalonan (silon), menjadikan berkas salah satu bacaleg pada dapil 3 tidak memenuhi syarat (TMS).

"KPU bersandar kepada silon, sedangkan aplikasi silon sedang mengalami kendala teknis yang merugikan pihak pelapor, karena dapil 3 atas nama Hermawan tidak masuk ke dalam penetapan DCS dan mengurangi jatah kursi (PDIP) dapil 3," ungkap Luthfi saat bacakan materi laporanya.

Usai pelapor membacakan tiga lembar materi laporan, majelis pemeriksa yang diketuai Nur Ida Fitria menanyakan adakah hal yang ditambahkan, selanjutnya Lalu menanyakan pada terlapor mengenai kesiapan memberikan jawaban atas laporan tersebut.

Sidang sempat diskors 10 menit untuk menunggu kepastian dari terlapor mengenai kapan pemberian jawaban atas materi pihak pelapor.

Akhirnya, majelis pemeriksa memutuskan agenda mendengarkan jawaban terlapor pada Jumat 13 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.

"Mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran administratif hanya 14 hari sejak diregistrasi, maka kami meminta para pihak dapat mengikuti agenda sidang terbuka sesuai dengan timeline aturan yang ada," tandas Masrukin. Les

Tag :

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…