Polisi Jerat Anak Anggota DPR RI dengan Pasal Pembunuhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Ariandi
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan. Anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas itu sebelumnya dijerat pasal penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyebut, dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.

"Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata AKBP Hendro Sukmono di Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023) sore, kepada Surabaya Pagi. 

“Dijelaskan oleh Hendro, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," imbuhnya.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

"Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan)," bebernya.

Diketahui, Dini dan Ronald merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin asmara selama 5 bulan. Keduanya tinggal bersama di Apartemen Tanglin Orchard di Surabaya Barat. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sembari minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya.

Lalu di sana, terjadi perselisihan dan mengakibatkan penganiayaan hingga nyawa Dini melayang. Entah apa yang membuat Ronald begitu bengis menghajar Dini dan melindasnya dengan mobil Innova yang membuat tubuh Dini terseret sejauh 5 meter. Ari

Berita Terbaru

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melalui Festival Nyusu Bareng 2026 bertajuk “Susumu, Semangatku”, Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu, mengembangkan identitas wis…

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya dalam melindungi petani hingga konsumen dari tekanan kenaikan harga sekaligus memastikan petani tetap memperoleh…

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui sistem jemput bola, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperluas akses layanan digital administrasi…

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menekan potensi banjir saat musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengintensifkan penanganan…

Tanggap Bencana, Pemkab Bangkalan Perkuat Mitigasi di Berbagai Objek Wisata

Tanggap Bencana, Pemkab Bangkalan Perkuat Mitigasi di Berbagai Objek Wisata

Senin, 05 Okt 2026 11:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Melihat maraknya bencana alam di Indonesia, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mulai memperkuat program mitigasi…

Gandeng Pemkot Mojokerto, Gapopin Jatim Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

Gandeng Pemkot Mojokerto, Gapopin Jatim Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

Senin, 05 Okt 2026 11:37 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kepedulian terhadap kesehatan mata terus digencarkan Pengurus Daerah (Pengda) Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Jawa T…