Polisi Jerat Anak Anggota DPR RI dengan Pasal Pembunuhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Ariandi
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan. Anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas itu sebelumnya dijerat pasal penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyebut, dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.

"Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata AKBP Hendro Sukmono di Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023) sore, kepada Surabaya Pagi. 

“Dijelaskan oleh Hendro, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," imbuhnya.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

"Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan)," bebernya.

Diketahui, Dini dan Ronald merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin asmara selama 5 bulan. Keduanya tinggal bersama di Apartemen Tanglin Orchard di Surabaya Barat. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sembari minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya.

Lalu di sana, terjadi perselisihan dan mengakibatkan penganiayaan hingga nyawa Dini melayang. Entah apa yang membuat Ronald begitu bengis menghajar Dini dan melindasnya dengan mobil Innova yang membuat tubuh Dini terseret sejauh 5 meter. Ari

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi, PTPN I Regional 5 Gelar Media Gathering dan Buka Bersama di Surabaya

Perkuat Sinergi, PTPN I Regional 5 Gelar Media Gathering dan Buka Bersama di Surabaya

Selasa, 17 Mar 2026 13:07 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PTPN I Regional 5 menggelar kegiatan media gathering dan buka puasa bersama puluhan jurnalis dari berbagai media di S…

Bikin Melongo! Harga Tiket Pesawat Jakarta-Surabaya Tembus Rp13 Juta Jelang Lebaran

Bikin Melongo! Harga Tiket Pesawat Jakarta-Surabaya Tembus Rp13 Juta Jelang Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 13:07 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini sempat viral dan membuat heboh, khususnya bagi para pemudik. Pasalnya, jelang lebaran 2026 kali ini, di beberapa…

Antusias Tinggi, Mudik Gratis PTPN I Regional 5 Berangkatkan 600 Pemudik dari Surabaya

Antusias Tinggi, Mudik Gratis PTPN I Regional 5 Berangkatkan 600 Pemudik dari Surabaya

Selasa, 17 Mar 2026 12:32 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 12:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Antusiasme masyarakat terhadap program Mudik Gratis yang digelar PTPN I Regional 5 kembali tinggi. Sebanyak 600 pemudik diberangkatkan …

Selasa Dini Hari, Warga Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar Dikejutkan Ledakan dari Mushola

Selasa Dini Hari, Warga Desa Bakung Kec.Udanawu Kab.Blitar Dikejutkan Ledakan dari Mushola

Selasa, 17 Mar 2026 12:25 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Selasa 17 Maret 2026 (dini hari 01.45), warga desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar di kejutkan suarakan ledakan dari sebuah…

Kolaborasi Dengan Kelurahan Ketegan, YBM PLN UIT JBM Salurkan 250 Santunan Dhuafa

Kolaborasi Dengan Kelurahan Ketegan, YBM PLN UIT JBM Salurkan 250 Santunan Dhuafa

Selasa, 17 Mar 2026 12:04 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 12:04 WIB

SurabaraPagi, Sidoarjo - Di penghujung bulan Ramadhan 1447 H, ratusan wajah penuh rasa syukur terlihat memenuhi aula Kantor Kelurahan Ketegan pada Senin…

Pusat Jajanan di Nganjuk Mulai Diserbu Jelang Lebaran, per Hari Tembus 300 Pembeli

Pusat Jajanan di Nganjuk Mulai Diserbu Jelang Lebaran, per Hari Tembus 300 Pembeli

Selasa, 17 Mar 2026 11:45 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Menjelang momentum Lebaran 2026 yang tinggal menghitung hari menjadi berkah tersendiri bagi penjual UMKM jajanan Lebaran di Jalan…