3 Polisi Gadungan Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku saat digelandang untuk dirilis di depan wartawan. SP/Ariandi
Para pelaku saat digelandang untuk dirilis di depan wartawan. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - 5 polisi gadungan berhasil diamankan unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sayangnya 2 pelaku berhasil lolos, sementara 3 lainnya berhasil diamankan. Para pelaku yang diamankan berinisial S (40) , MR (35) serta M (29), semuanya warga Surabaya. Sementara dua pelaku yang berhasil lolos berinisial F dan J.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetyo menjelaskan saat press release di halaman Mapolres Tanjung Perak mengatakan, pada Jumat (22/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB para pelaku berangkat bersama-sama dengan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke jalan Kunti.

Sesampainya di jalan Kalianak, para pelaku menghentikan seorang pengendara sepeda motor berinisial MR dengan berdalih sebagai polisi. Para pelaku kemudian melakukan penggeledahan terhadap korban dan mengecek ponsel korban.

 

“Kemudian para tersangka S, M R, M, F dan J melakukan penggeledahan serta mengecek Handphone milik korban ada permainan judi online,” jelas Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina, Kamis (12/10/23)

Selanjutnya korban MR dibawa ke Jalan Margomulyo oleh para tersangka guna meminta tebusan sebesar Rp 2 juta jika tidak ingin dilakukan penahanan mengetahui merasa ketakutan korban bersedia memberikan uang yang diminta oleh para tersangka.

“Korban kemudian mentransfer uang kepada tersangka M,” lanjut Herlina

Masih kata Herlina kemudian korban diperintahkan untuk pulang oleh tersangka dan uang hasil kejahatan dibagi rata sebesar Rp 400 ribu.

Korban merasa tertipu terhadap para tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Anggota Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui identitas para pelaku.

Para pelaku diamankan di tempat berbeda, tersangka S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta, Surabaya sedangkan tersangka R dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya. Para pelaku kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diporses lebih lanjut.

“Untuk dua tersangka F dan J masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” pungkasnya.

Petugas juga menyita barang milik para tersangka yakni sepeda motor merk Honda Vario warna Merah, Yamaha Mio, borgol, bukti transfer dan 4 buah handphone berbagai merk.

Untuk para tersangka pasal yang disangkakan yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 13 Tahun Kurungan Penjara.

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…