Lakukan Pendampingan Hukum, Benahi Administrasi Sampai ke Provinsi Bali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samsu didampingi Lembaga pendampingan hukum (LPH ) RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, di Kantor kepala urusan agama (KUA). SP/Ainur Rahman
Samsu didampingi Lembaga pendampingan hukum (LPH ) RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, di Kantor kepala urusan agama (KUA). SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Lembaga pendampingan hukum (LPH) RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, melakukan pendampingan hukum dan membenahi administrasi sampai ke prov. Bali.

Menurutnya, klien yang saat ini didampingi, atas nama Samsu, memiliki surat keterangan lahir Sumenep, namun di surat pernikahannya tertulis tidak sama dengan data yang ada di KTP dan Ijazahnya. Sehingga kita lakukan pembetulan secara administrasi dulu. Ungkapnya

" Secara administrasi kita betulkan dulu untuk mempermudah jalan delik aduan perkara, tapi tidak karena itu, tetapi dalam hal apapun data harus dilakukan kecocokan dengan induk"

Seperti milik Samsu, Data kepemilikannya tidak singkron, nama dan tempat tanggal lahir Sumenep, 30 Juni 1956, namun di keterangan Surat Nikah tertulis, Samsu tempat tanggal lahir, Negara 30 Juni 1956.

Oleh karenanya, kata Anwar, pihaknya lakukan pembetulan dan mencocokkan data validnya ke Kantor kepala urusan agama (KUA) Jl. Raya Negara - Pengambengan, Desa Tegalbadeng Timur Kec. Negara Kab. Jembrana Prov. Bali. Jelasnya

" Jadi, sekarang data klain saya, atas nama Samsu, secara administrasi sudah sah dan valid sesuai dengan data induk, awalnya keraguan saya, karena data itu tidak singkron, tapi sekarang sudah selesai dan valid secara administrasi" 

Ia juga menjelaskan, banyaknya perkara hukum di Kab. Sumenep,  tidak selesai karena terkendala dengan hal kecil seperti tidak diprosesnya perkara hukum,  karena adanya  ketidaksinkronan data administrasi.

Makanya, kata dia, Sejak diberlakukannya E KTP seumur hidup, dan himbauan pemerintah untuk menertibkan data sesuai dengan induk kartu keluarga, harus diurus dan disesuaikan, agar tidak membingungkan di kemudian hari pada saat dibutuhkan. Jelasnya

" Saya pernah mendampingi klien dalam perkara tanah, dan mengajukan proses hukum, maka langkah awal yang saya lihat adalah keabsahan data, kemudian dibetulkan sesuai dengan data induk yang ada, sebab jika tidak sesuai, terkadang proses hukum itu ditolak" 

Ketidaksesuaian KK dan KTP dalam induk keluarga dapat berpengaruh kepada tidak sinkronisasi pendataan yang sekarang, makanya secara administrasi harus disesuaikan karena saat ini sudah menggunakan dunia online.

"Dimanapun keberadaan kita saat ini, cukup bisa dilihat dengan E-KTP secara online, makanya, administrasi itu penting dilakukan untuk mempermudah jalannya proses dalam segala hal"

Seperti keberadaan klain saya, Samsu yang saat ini memiliki delik aduan perkara hukum, semoga cepat kelar dan selesai dengan pencapaian yang maksimal. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…