Lakukan Pendampingan Hukum, Benahi Administrasi Sampai ke Provinsi Bali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Okt 2023 17:14 WIB

Lakukan Pendampingan Hukum, Benahi Administrasi Sampai ke Provinsi Bali

i

Samsu didampingi Lembaga pendampingan hukum (LPH ) RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, di Kantor kepala urusan agama (KUA). SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Lembaga pendampingan hukum (LPH) RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, melakukan pendampingan hukum dan membenahi administrasi sampai ke prov. Bali.

Menurutnya, klien yang saat ini didampingi, atas nama Samsu, memiliki surat keterangan lahir Sumenep, namun di surat pernikahannya tertulis tidak sama dengan data yang ada di KTP dan Ijazahnya. Sehingga kita lakukan pembetulan secara administrasi dulu. Ungkapnya

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

" Secara administrasi kita betulkan dulu untuk mempermudah jalan delik aduan perkara, tapi tidak karena itu, tetapi dalam hal apapun data harus dilakukan kecocokan dengan induk"

Seperti milik Samsu, Data kepemilikannya tidak singkron, nama dan tempat tanggal lahir Sumenep, 30 Juni 1956, namun di keterangan Surat Nikah tertulis, Samsu tempat tanggal lahir, Negara 30 Juni 1956.

Oleh karenanya, kata Anwar, pihaknya lakukan pembetulan dan mencocokkan data validnya ke Kantor kepala urusan agama (KUA) Jl. Raya Negara - Pengambengan, Desa Tegalbadeng Timur Kec. Negara Kab. Jembrana Prov. Bali. Jelasnya

" Jadi, sekarang data klain saya, atas nama Samsu, secara administrasi sudah sah dan valid sesuai dengan data induk, awalnya keraguan saya, karena data itu tidak singkron, tapi sekarang sudah selesai dan valid secara administrasi" 

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

Ia juga menjelaskan, banyaknya perkara hukum di Kab. Sumenep,  tidak selesai karena terkendala dengan hal kecil seperti tidak diprosesnya perkara hukum,  karena adanya  ketidaksinkronan data administrasi.

Makanya, kata dia, Sejak diberlakukannya E KTP seumur hidup, dan himbauan pemerintah untuk menertibkan data sesuai dengan induk kartu keluarga, harus diurus dan disesuaikan, agar tidak membingungkan di kemudian hari pada saat dibutuhkan. Jelasnya

" Saya pernah mendampingi klien dalam perkara tanah, dan mengajukan proses hukum, maka langkah awal yang saya lihat adalah keabsahan data, kemudian dibetulkan sesuai dengan data induk yang ada, sebab jika tidak sesuai, terkadang proses hukum itu ditolak" 

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Ketidaksesuaian KK dan KTP dalam induk keluarga dapat berpengaruh kepada tidak sinkronisasi pendataan yang sekarang, makanya secara administrasi harus disesuaikan karena saat ini sudah menggunakan dunia online.

"Dimanapun keberadaan kita saat ini, cukup bisa dilihat dengan E-KTP secara online, makanya, administrasi itu penting dilakukan untuk mempermudah jalannya proses dalam segala hal"

Seperti keberadaan klain saya, Samsu yang saat ini memiliki delik aduan perkara hukum, semoga cepat kelar dan selesai dengan pencapaian yang maksimal. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU