Administrasi Dipalsukan, Sampai Kepada Pelaporan, Pengadilan Agama Diminta Bertanggung Jawab

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Okt 2023 17:27 WIB

Administrasi Dipalsukan, Sampai Kepada Pelaporan, Pengadilan Agama Diminta Bertanggung Jawab

i

Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, di Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Merasa dirugikan dan tidak dianggap dalam keluarga besar Aisyah dan Samaon warga Dusun Ahadan Desa Banjar Timur Kecamatan Gapura Kab. Sumenep, Samsu minta pendampingan hukum.

Melalui ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar SH, didapat sebuah keterangan lengkap tentang beberapa keturunan dari keluarga besar Aisah dan Samaon.

Baca Juga: Tunjukkan Bukti Lapor, H Anwari Minta Polres Sumenep Segera Sanksi Pelaku

Kepada Surabaya pagi, Anwar sapaan akrabnya, menjelaskan silsilah dan perkawinan yang sah, Aisah dan Samaon, memiliki lima anak keturunan, salah satunya adalah, Sakiya, Mustofa, Sati'a, Sahmina dan Durahman.

Kelima anak tersebut, Dua meninggal yakni, Sakiya dan Sahmina. Jadi tinggal,  Mustofa, Sati'a dan Durahman. Tegasnya

Dalam keterangan lengkapnya, Sakiya menikah dengan Mukawa, keduanya kini sudah meninggal dan memiliki anak bernama Samsu, namun keberadaan Samsu dalam keluarga besar tidak diakui sebagai keturunan dari Sakiya bin Mukawa oleh saudara ibunya.

Sehingga kata Anwar, secara administrasi Samsu sudah jelas anak kandung dari Sakiya dan Mukawa terlihat dari akta lahir dan Ijazah milik Samsu.

" Semua kelengkapan administrasi dan beberapa keterangan dari sumber terpercaya membenarkan jika Samsu adalah keturunan Sakiya bin Mukawa, bahkan secara administrasi dan kependudukan di DispendukCapil sudah jelas dan terbukti"

Jadi, saya melakukan pendataan dari semua administrasi, dari sumber Akta lahir dan Kartu Keluarga Induk di Dispendukcapil Sumenep, semua data tertulis jika ibu kandung dari Samsu adalah Sakiya bin Mukawa. Jelasnya

Oleh karena itu, dikatakan Anwar pihaknya  telah berkirim Surat kepada Kapolres Sumenep, prihal Laporan penggelapan ahli waris dan penipuan dengan memberikan keterangan palsu pemohon atas terbitnya penetapan pengadilan Agama dengan nomor 23/ pdt.p/2018/ PA/SMP/ tanggal 15 Februari 2018.

" Saya hanya kaget, ketika dalam surat penetapan Ahli Waris yang dilakukan oleh pemohon ke Pengadilan Agama tidak melibatkan Samsu sebagai Ahli waris dari Sakiya bin Mukawa, yakni saudara kandung pemohon"

Baca Juga: Diduga Diciderai, Keluarga Korban Meminta Pendampingan Hukum ke LPH RI Jatim

Nah ini menjadi persoalan, karena yang memiliki hak waris dari tanah atas nama Sakiya itu adalah Samsu, namun dari keterangan keluarga Samsu bukanlah anak kandung dari Sakiya, lalu pertanyaan saya, dasar hukumnya yang bisa membuktikan jika Samsu bukan anaknya Sakiya bin Mukawa dari mana. Tudingnya

Seharusnya Pengadilan Agama Negeri Sumenep sangat jeli dalam melakukan penetapan hak ahli waris tidak hanya berdasarkan kepada KTP yang disetor oleh pemohon, setidaknya dilakukan survey ke penduduk untuk membuktikan kebenarannya. 

" Jika seperti ini, siapa yang disalahkan, Pengadilan Agama harus bertanggung jawab dalam surat penetapan ahli waris yang dipalsukan"

Kata Anwar, untuk membuktikan bahwa Samsu adalah pemilik hak waris dari ibu kandungnya sendiri, berdasarkan bukti-bukti valid yang benar secara administrasi dan kewarganegaraan yang sah. Ungkapnya

Sementara diambil dari sumber yang dipercaya, kata Anwar, saudara kandung dari Sakiya adalah Mustofa menikah dengan Uwar mempunyai tujuh keturunan, Salefudin, Saiful, Atik, Anit, Ida,Iim, dan Aan (Alm)

Baca Juga: LPH RI Jatim, Minta Polres Sumenep Selesaikan Masalah Surat Penetapan yang Dipalsukan

Saudara ketiga, Sati'a bersuami dengan Niman memiliki 6 keturunan, Sumardi, Sumaro, Sumarto, Susiana, Norsamsu, Ayang.

Sementara Sahmina (Alm) hasil dari pernikahannya memiliki tiga anak, Asriyani, Atik Susiyati, Aida. Sementara, 

Saudaranya yang Bungsu, Durahman menikah dengan Maimunah memiliki 5 keturunan, yakni Yuliatin, Ana, Sri, Nonong dan Amir.

Dikatakan Anwar, pihaknya mendapatkan Keterangan tersebut,  dari, Sekdes Banjar Timur, bernama Jumat,  dan BPD Banjar Timur, Kadir termasuk Perangkat Desa, Hosman, mereka siap menjadi saksi berdasarkan data yang sah secara undang-undang dan administrasi yang benar. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU