Pelaku Pelecehan Anak Divonis Pidana 1 Tahun dan Restitusi Sebesar RP 9 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Okt 2023 16:15 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Divonis Pidana 1 Tahun dan Restitusi Sebesar RP 9 Juta

i

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di PN Tangerang.

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Kasus pencabulan terhadap anak yang juga dilakukan oleh tersangka yang merupakan anak dibawah umur, divonis hukuman pidana 1 tahun serta restitusi sebesar Rp9 juta. 

Sidang yang berlangsung pada Jumat (20/10/2023), hakim mengabulkan sepenuhnya tuntutan Jaksa penuntut umum. Adapun Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan harapan RPA Perindo, yang mana tidak mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada keluarganya.

Baca Juga: Bejat, Ayah Kandung di Sidoarjo Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 3,5 Tahun

Menurutnya Pembinaan ABH perlu dilakukan oleh negara karena dalam kasus ini orang tua sudah dianggap gagal dalam membina anaknya.

Baca Juga: Insiden Memalukan, Anak TK Dilecehkan Temannya di Pekanbaru, Korban Trauma: Mudah Marah dan Tantrum

"Anak berkonflik dengan hukum ini terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak, dimana telah diputus oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Anak, dan juga hakim memutuskan untuk membayar restitusi kepada korban ditanggungkan dari keluarga pelaku sebesar Rp9,3 juta," ujar Amriadi usai sidang berlangsung di PN Tangerang.

Amriadi menjelaskan bahwa sebenarnya para pelaku ini ditempatkan di lembaga pembinaan anak. Adapun maksud tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku adalah untuk memberikan efek jera, sekaligus memberi peringatan kepada orang tua bahwa anak masih butuh pendampingan.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Shifa Anindya Hartono Gantikan Melki Jadi Ketua BEM UI

"Kami melihat kalau anak berkonflik dengan hukum, bukan dipidanakan tetapi didik oleh negara agar lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," lanjutnya. 
Sebelumnya diketahui bahwa jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pembinaan satu tahun yang akan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Alasan JPU adalah karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU