Pelaku Pelecehan Anak Divonis Pidana 1 Tahun dan Restitusi Sebesar RP 9 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di PN Tangerang.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di PN Tangerang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Kasus pencabulan terhadap anak yang juga dilakukan oleh tersangka yang merupakan anak dibawah umur, divonis hukuman pidana 1 tahun serta restitusi sebesar Rp9 juta. 

Sidang yang berlangsung pada Jumat (20/10/2023), hakim mengabulkan sepenuhnya tuntutan Jaksa penuntut umum. Adapun Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan harapan RPA Perindo, yang mana tidak mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada keluarganya.

Menurutnya Pembinaan ABH perlu dilakukan oleh negara karena dalam kasus ini orang tua sudah dianggap gagal dalam membina anaknya.

"Anak berkonflik dengan hukum ini terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak, dimana telah diputus oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Anak, dan juga hakim memutuskan untuk membayar restitusi kepada korban ditanggungkan dari keluarga pelaku sebesar Rp9,3 juta," ujar Amriadi usai sidang berlangsung di PN Tangerang.

Amriadi menjelaskan bahwa sebenarnya para pelaku ini ditempatkan di lembaga pembinaan anak. Adapun maksud tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku adalah untuk memberikan efek jera, sekaligus memberi peringatan kepada orang tua bahwa anak masih butuh pendampingan.

"Kami melihat kalau anak berkonflik dengan hukum, bukan dipidanakan tetapi didik oleh negara agar lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," lanjutnya. 
Sebelumnya diketahui bahwa jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pembinaan satu tahun yang akan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Alasan JPU adalah karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut. ac

Berita Terbaru

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum secara digital melalui Quick Response Code I…

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka memperkuat kemampuan akademik serta pendidikan keagamaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, membiayai bimbingan…

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Musim kemarau panjang mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan ekstrem hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mencatat sejak Januari hingga September 2026, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di…

Pemkot Probolinggo Buka Peluang Investasi Bidang Kesehatan ke investor Arab Saudidi

Pemkot Probolinggo Buka Peluang Investasi Bidang Kesehatan ke investor Arab Saudidi

Minggu, 11 Okt 2026 11:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya dalam memperkuat sektor kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membuka peluang investasi bidang…

Peringati HSN 2026, Pemkab Ponorogo Komitmen Tetap Terapkan Skala Efisiensi

Peringati HSN 2026, Pemkab Ponorogo Komitmen Tetap Terapkan Skala Efisiensi

Minggu, 11 Okt 2026 11:42 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Di tengah kebijakan efisiensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, tetap menggelar peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026…