Pelaku Pelecehan Anak Divonis Pidana 1 Tahun dan Restitusi Sebesar RP 9 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di PN Tangerang.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di PN Tangerang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Kasus pencabulan terhadap anak yang juga dilakukan oleh tersangka yang merupakan anak dibawah umur, divonis hukuman pidana 1 tahun serta restitusi sebesar Rp9 juta. 

Sidang yang berlangsung pada Jumat (20/10/2023), hakim mengabulkan sepenuhnya tuntutan Jaksa penuntut umum. Adapun Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan harapan RPA Perindo, yang mana tidak mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada keluarganya.

Menurutnya Pembinaan ABH perlu dilakukan oleh negara karena dalam kasus ini orang tua sudah dianggap gagal dalam membina anaknya.

"Anak berkonflik dengan hukum ini terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak, dimana telah diputus oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Anak, dan juga hakim memutuskan untuk membayar restitusi kepada korban ditanggungkan dari keluarga pelaku sebesar Rp9,3 juta," ujar Amriadi usai sidang berlangsung di PN Tangerang.

Amriadi menjelaskan bahwa sebenarnya para pelaku ini ditempatkan di lembaga pembinaan anak. Adapun maksud tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku adalah untuk memberikan efek jera, sekaligus memberi peringatan kepada orang tua bahwa anak masih butuh pendampingan.

"Kami melihat kalau anak berkonflik dengan hukum, bukan dipidanakan tetapi didik oleh negara agar lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," lanjutnya. 
Sebelumnya diketahui bahwa jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pembinaan satu tahun yang akan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Alasan JPU adalah karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut. ac

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…