Terpidana Korupsi Perikanan Kembalikan Kerugian Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Para Terpidana korupsi PT Perikanan Nusantara (Persero) telah diadili. Ulah ketiganya dinilai merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Mereka adalah Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Sementara Momon Hermanto masih menjalani persidangan.

Meski begitu, ketiganya wajib mengembalikan uang yang telah mereka ambil dan dianggap merugikan negara. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti pada Senin (23/10/2023), kejaksaan merampas kembali uang negara dari ketiga terdakwa.

Kasintel Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Salah satu amar putusan menyebutkan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti PT. Perikanan Indonesia (Nama baru dari Perinus).

"Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara PT. Perikanan Indonesia. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara Tipikor yang melibatkan Terpidana Sugiyanto dan Terpidana Ahmad Rifan," kata Jemmy saat ditemui di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/10/2023).

Kendati begitu, para terpidana tetap menjalani hukuman badan. Untuk Sugiyanto, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara. Sementara, Momon masih dalam proses persidangan.

"Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta," ujarnya.

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

"Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita," tuturnya. nbd

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…