Gelapkan Dana Pensiun, Asteria Pegawai RRI Dituntut 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) Asteria Eka Yolanda, SE,. Dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Nurhayati mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Ateria terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU Nurhayati saat membacakan surat tuntutan di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa, saya masih punya anak-anak yang masih kecil.

Sementara pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan," tetap pada tuntutan Yang Mulia," saut JPU Nurhayati di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa , Terdakwa Aseteria Eka Yolanda, SE bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jl. Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdasarkan Surat keputusan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia sebagai staf keuangan LPP-RRI Surabaya yang setiap bulanya yakni pada tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PB-PNS) RRI Surabaya selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang Kaliasin Surabaya yang mana KPPN Surabaya II juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Keuangan LPP-RRI Surabaya.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut  terdakwa  membuat  dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga kemudian tanggal 1 setiap bulanya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan  uang gaji karyawan PBPNS setelah dipotong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut. Bahwa selanjutnya uang hasil pemotongan gaji  sebesar 10 % tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin  Surabaya di transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan selanjutnya  akan menyetorkan secara tunai beberapa potongan gaji 50  karyawan PBPNS RRI Surabaya tersebut ke Pos pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.

Terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10 sampai dengan tanggal 20 (setiap bulanya) terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA dengan nomor Virtual Account (VA)  atas nama RRI Surabaya namun terdakwa  tidak menyetorkan seluruhnya yakni sebanyak 38 Bulan. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asteria yang karena jabatannya telah menguasai sejumlah uang dan mempergunakan uang tersebut tanpa seijin maupun sepengetahuan dari  saksi Deni Eka Prasetyo dkk mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 361.656.203 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. nbd

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…