Tilang ETLE di Kota Pasuruan Berlaku Mulai November

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Okt 2023 16:25 WIB

Tilang ETLE di Kota Pasuruan Berlaku Mulai November

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Tilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pasuruan segera diaktifkan. Kamera ETLE akan menangkap gambar para pelanggar peraturan lalu lintas mulai November 2023.

Saat ini di Kota Pasuruan, ada empat titik kamera ETLE dan semuanya sudah beroperasi. Titik pertama yakni di simpang empat Lapas IIB Pasuruan. Titik kedua di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah. Titik keempat di depan komplek perkantoran Pemkot Pasuruan.

Baca Juga: Pelanggaran Lalin Meningkat, Tilang Manual akan Diberlakukan Lagi

"Penindakan menggunakan Kamera ETLE diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023," kata PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo, Kamis (26/10/2023).

Breni mengatakan pelanggaran peraturan lalu lintas yang disasar kamera ELTE di antaranya tidak memakai helm, melanggar marka, melanggar rambu, melanggar batas kecepatan maksimal.

Kemudian tidak memakai sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga berboncengan lebih dari satu. Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu siang hari juga akan ditangkap kamera.

Baca Juga: Tertibkan Pengendara, Satlantas Surabaya Terapkan Tilang ETLE Mobile

"Tak perlu khawatir alat ini hanya menyasar para pelanggar. Jadi mulai budayakan tertib dari diri sendiri," jelasnya.

Nantinya, terduga pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dan wajib untuk melakukan konfirmasi, bisa melalui online dan offline, di kantor Satlantas.

Untuk penerapan denda akan dikenakan denda maksimal sesuai peraturan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dishub Kota Pasuruan telah memasang kamera ELTE sejak Desember 2022. Setelah berbulan-bulan, kamera tilang akhirnya diaktifkan. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU