Pengawasan Longgar, PKL Kembali Berjualan di Bawah Jembatan Layang Peterongan Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pedagang kaki lima (PKL) nampak berjualan di bawah kolong flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, Sabtu (28/10/2023). Foto SP/ Sarep
Pedagang kaki lima (PKL) nampak berjualan di bawah kolong flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, Sabtu (28/10/2023). Foto SP/ Sarep

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Meski terpasang larangan berjualan di bawah kolong jembatan layang atau flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, pedagang kaki lima (PKL) tetap nekat membuka lapak.

Ini diduga karena lebih longgarnya pengawasan dari penegak Perda. Salah seorang warga sekitar, Pudji menuturkan jika sejak beberapa bulan lalu kondisi di bawah jembatan layang Peterongan, mulai ditempat PKL untuk berjualan.

Padahal, sudah terdapat reklame berukuran besar yang melarang berjualan dan atau menempatkan barang di area ini dengan ancaman denda Rp 4 juta atau penjara kurungan selama tiga bulan. Namun, nyatanya hal ini tidak mampu membuat jera PKL.

”Sekitar 3 bulan yang lalu setelah ditindak memang sudah sepi pedagang. Tapi ini mulai menjamur lagi," tuturnya, Sabtu (28/10/2023). Diakuinya, memang dulu petugas seringkali memasang pita larangan agar tidak ada pedagang yang berjualan. Akan tetapi, setelah itu tidak pernah dipantau kembali. ”Tahu-tahu jadi ramai lagi pedagang sampai sekarang,” imbuhnya.

Sampai sekarang, tidak dilakukan razia lagi. Sehingga para pedagang kembali berjualan di kolong flyover.

Terpisah, Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono mengatakan, para pedagang tetap tidak boleh berjualan di kolong flyover. ”Ya tetap tidak boleh berdagang disana,” tegasnya.

Dikatakannya, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang untuk penanganan PKL tersebut.

”Seperti biasanya kita akan koordinasikan dengan Disdagrin,” pungkas Thomson. Sarep

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…