Diduga Kurang Memberikan pelayanan Prima, Pemkab Sumenep di Soal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Okt 2023 17:09 WIB

Diduga Kurang Memberikan pelayanan Prima, Pemkab Sumenep di Soal

i

Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat ditemui Reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, mendapat aduan dari Seorang Aparatur sipil Negara (ASN) di Kab. Sumenep yang mengaku memiliki masalah dengan keluarganya, sampai kepada proses  perceraian.

Kata Faisol, seorang yang berstatus sebagai guru pendidik di Kab. Sumenep, itu sudah berkali-kali mendatangi kantor pemerintah Kab. Sumenep, dan meminta hak atas dirinya sebagai ASN untuk mendapatkan surat rekom Bupati atas delik perkara perceraian dengan istrinya.

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

Bahkan, Kata dia, pihaknya sudah mengajukan surat permintaan izin untuk melakukan perceraian dengan keluarganya, sejak tanggal 20 Juli 2020, namun tidak pernah mendapat tanggapan  dari pemerintah setempat.

Dikatakan Faisol, alasan pemerintah mempersulit jalannya proses perceraian tersebut didasari apa, padahal secara hukum keduanya telah berpisah ranjang, bahkan sampai ada kata, talak tiga, jadi secara agama telah resmi bercerai. Tegasnya

Ia juga menjelaskan, jika pemerintah mempersulit proses rekom atas ASN yang memiliki masalah perceraian dengan istrinya, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi hal yang tak diinginkan keduanya.

Misalnya, salah satunya melakukan perzinahan, sementara keduanya secara agama sudah sah berpisah, tinggal secara hukum negara masih tercatat sebagai suami dan istri yang sah.

" Makanya, saya meminta agar Kepala Dinas Pendidikan kab. Sumenep, memberikan surat pengantar kepada Inspektorat agar segera dikeluarkannya surat rekom perceraiannya"

Ia juga menjelaskan, alasan yang mendasari permintaan izin untuk melakukan perceraian, karena sudah sering terjadi pertengkaran diantara keduanya, bahkan, tidak adanya saling percaya  sebagai suami istri. Jelasnya

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

" Ia bilang ke saya, bahwa sudah dua tahunan ini pisah ranjang, dan bahkan sudah jatuh talak tiga, namun, sampai saat ini, proses perceraian belum mendapatkan rekom dari Inspektorat ke Pengadilan Agama Kab. Sumenep"

Dikatakan Faisol, yang bersangkutan, telah berkirim surat permohonan kepada tiga Instansi di Kab. Sumenep, yakni Dinas Pendidikan, Inspektorat dan kepada Bupati Sumenep.

Bahkan kata Faisol, karena lambannya penanganan di instansi pemerintahan Kab. Sumenep, pihaknya disuruh untuk memasukkan surat yang sama di tahun 2023 kepada tiga instansi.

"Saya akan melakukan klarifikasi kepada tiga instansi tersebut, terkait surat yang dikirim pemohon ke Dinas, saya ingin tahu apa kendalanya kok bisa saling lempar kebijakan, sebagaimana yang disampaikan oleh pemohon"

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Sebelum berkirim surat, saya menyuruh untuk membuat bukti serah terima surat tersebut, Alhasil, surat kedua  yang dikirim ketiga Instansi itu lengkap dengan nama penerimanya.

"Jadi, saya akan tanyakan Kepada Bupati Sumenep, terkait kendala dari pelapor, yang diajukan lewat surat permohonan ke Kantor Pemkab, dan diterima oleh Putri, terus Kepala Inspektorat diterima oleh Adit dan Dinas Pendidikan diterima oleh Fauzi."

Oleh karenanya, saya hanya memohon kepada pemerintah Kab. Sumenep untuk mengambil langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan dan permasalahan dibawah, baik secara prosedur maupun administrasi. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU