Sidang Gugatan PBNU di Jombang Dianggap Penuh Skenario

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Okt 2023 17:49 WIB

Sidang Gugatan PBNU di Jombang Dianggap Penuh Skenario

i

Sidang gugatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilayangkan kader NU di Jombang dengan agenda keterangan saksi. 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Sidang gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilayangkan kader NU di Jombang memasuki agenda keterangan saksi. Namun, kesaksian dari pihak penggugat dianggap penuh dengan skenario.

Gugatan perdata dilayangkan para kader NU di Jombang terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, yakni KH M Salmanudin Yazid, Sugiarto dan KH Abdussalam Shohib. Ketiganya mengatasnamakan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG. Sidang yang sudah berlangsung sejak 7 Agustus 2023 itu, kini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sekretaris PCNU Jombang, Abd Hamid Hamdah mengatakan, sidang penyampaian kesaksian itu dihadiri sejumlah saksi. Antara lain Amirul, Azam Khoiruman, Mukhlis Irawan, Muslimin dan Ahmad Syamsul Rizal.

"Awalnya semua saksi dari penggugat menghadap hakim dan ditanya satu persatu, pertanyaan salah satu hakim diantaranya apakah ada yang kenal Salmanudin Yazid? dari sekian saksi yang menjawab cuman Rizal," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Hamid mengatakan, saat itu majelis hakim kembali menanyakan tentang Sugiarto, yang diketahui sebagai penggugat. Namun, para saksi tidak ada yang menjawab. Kembali, hanya saksi Rizal yang menjawab mengenal Sugiarto.

"Kemudian saksi lainnya disuruh keluar oleh hakim, hanya Rizal yang ada di ruang sidang sebagai saksi," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, lanjut Hamid, saksi Rizal menyampaikan bahwa pengurus ranting awalnya diundang sebagai peninjau saat Konfercab PCNU Jombang tahun 2022 lalu. Tapi dalam persidangan konferensi tatib PCNU sudah dirubah menjadi peserta utusan.

Saat itu pula, hakim bertanya, apakah hal tersebut ada dasarnya atau tidak. "Oleh Rizal dijawab tegas bahwa hal itu diatur dalam AD/ART. Namun saat Rizal diminta hakim menyebutkan bunyi dari AD/ART itu, dia menjawab tidak hafal,"  kata Hamid.

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

Peda penyampaian kesaksiannya, ungkap Hamid, saksi Rizal sempat mendapat teguran. Sebab, hakim menganggap keterangan Rizal seolah-olah sebagai saksi ahli dalam persidangan.

"Saat persidangan Rijal sempat diingatkan oleh salah satu hakim agar tidak bertindak layaknya sebagai saksi ahli karena kapasitasnya saat ini adalah sebagai saksi. Hakim mengingatkan Rizal agar tidak menyimpulkan jawaban sendiri serta jangan sok tahu. Padahal saat ditanya dasarnya juga tidak tahu serta tidak hafal AD/ART," ucapnya.

Atas kesaksian Rizal tersebut, Hamid menganggap keterangannya di pengadilan membuktikan adanya rekayasa dalam proses Konfercab PCNU Jombang.

"Nampak sekali dari awal memang ada skenario akan menafikan suara ranting saat konferensi PCNU. Terbukti dengan dijadikannya ranting hanya sebagai peserta peninjau bukan peserta utusan," tandasnya.

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

"Karena Perkum No. 9 tahun 2022 tentang Permusyawaratan Bab IX pasal 39 ayat 3 tentang Konferensi Cabang menjelaskan bahwa setiap MWCNU dan / atau PRNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 hak suara," sambungnya.

Untuk diketahui, polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU. Sarep

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU