Di Sumenep, Proses Perceraian ASN Dipersulit, Pelapor tak Tau Tempat Berlindung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Reporter RRI Kab. Sumenep, RB. Abdul Hamid, saat ditemui Reporter Surabaya pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman
Mantan Reporter RRI Kab. Sumenep, RB. Abdul Hamid, saat ditemui Reporter Surabaya pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah mendapat desakan dari berbagai aktivis di kab. Sumenep, pihak Inspektorat tetap memilih bungkam, padahal, berita terus ditulis dengan tujuan mendapat tanggapan.

Bungkamnya pihak Inspektorat mendapat tanggapan dari Mantan reporter RRI Sumenep, RB. Abdul Hamid, saat ditemui reporter Surabaya pagi, di Jln. Kartini Kecamatan Kota Kab. Sumenep

Kepada media ini, pihaknya mengaku simpati kepada pelapor yang sudah menunggu cukup lama, untuk mendapatkan surat rekom izin perceraian dengan keluarganya. Padahal kata dia, keduanya telah resmi bercerai secara agama. Ugkapnya

" Biasanya rekom Bupati itu dikeluarkan oleh Inspektorat, kemudian dikirim kepada Pengadilan Agama Negeri Sumenep"

Hanya itu, sehingga terjadilah proses perceraian, namun karena Inspektorat belum memproses surat pelapor, ini yang perlu dipertanyakan. Tandasnya.

Seharusnya kata dia, pihak inspektorat tidak mempersulit keluarnya rekom, yang terpenting semua berkas pengajuan pemohon lengkap, berikut dasar perceraiannya jelas, dan dibuktikan  dengan data valid dibawah, tinggal diproses saja. Ungkapnya

" Dikatakan pelapor, waktu kurang lebih tiga tahun itu, bukan waktu yang sedikit, hal ini terindikasi lemotnya pelayanan kasus dan tidak profesionalnya dalam bekerja"

Dengan desakan pelapor, Mantan RRI Kab. Sumenep, meminta pihak inspektorat, untuk tanggap dengan persoalan yang bersifat mendesak untuk segera diselesaikan, seperti tindakan perselingkuhan, perceraian dan tindakan korupsi. Tudingnya

" Pelayanan itu harus prima, jangan hanya menerima aduan, setelah itu dibiarkan begitu saja, tanpa adanya solusi dan kebijakan, sebagai pemohon tentu sudah tidak kuat, dan menjari jalan terbaik, namun pada saat digantung statusnya, apa tidak kecewa"

Sudah jelas, kasus perceraian itu bersifat privasi, dan harus ditangani dengan segera, supaya tidak terjadi fitnah yang menodai agama, maka sanksi hukumnya akan lebih berat.

Makanya Pemerintah harus tanggap dengan masalah yang menyangkut agama dan sosial, karena pertimbanganya mengenai Ketuhanan dan kemanusiaan. Tegasnya

Jika Pemerintah kab. Sumenep, belum respon dengan persoalan itu, mereka akan mengadu kemana untuk mendapat perlindungan hukum. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…