Di Sumenep, Proses Perceraian ASN Dipersulit, Pelapor tak Tau Tempat Berlindung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Reporter RRI Kab. Sumenep, RB. Abdul Hamid, saat ditemui Reporter Surabaya pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman
Mantan Reporter RRI Kab. Sumenep, RB. Abdul Hamid, saat ditemui Reporter Surabaya pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah mendapat desakan dari berbagai aktivis di kab. Sumenep, pihak Inspektorat tetap memilih bungkam, padahal, berita terus ditulis dengan tujuan mendapat tanggapan.

Bungkamnya pihak Inspektorat mendapat tanggapan dari Mantan reporter RRI Sumenep, RB. Abdul Hamid, saat ditemui reporter Surabaya pagi, di Jln. Kartini Kecamatan Kota Kab. Sumenep

Kepada media ini, pihaknya mengaku simpati kepada pelapor yang sudah menunggu cukup lama, untuk mendapatkan surat rekom izin perceraian dengan keluarganya. Padahal kata dia, keduanya telah resmi bercerai secara agama. Ugkapnya

" Biasanya rekom Bupati itu dikeluarkan oleh Inspektorat, kemudian dikirim kepada Pengadilan Agama Negeri Sumenep"

Hanya itu, sehingga terjadilah proses perceraian, namun karena Inspektorat belum memproses surat pelapor, ini yang perlu dipertanyakan. Tandasnya.

Seharusnya kata dia, pihak inspektorat tidak mempersulit keluarnya rekom, yang terpenting semua berkas pengajuan pemohon lengkap, berikut dasar perceraiannya jelas, dan dibuktikan  dengan data valid dibawah, tinggal diproses saja. Ungkapnya

" Dikatakan pelapor, waktu kurang lebih tiga tahun itu, bukan waktu yang sedikit, hal ini terindikasi lemotnya pelayanan kasus dan tidak profesionalnya dalam bekerja"

Dengan desakan pelapor, Mantan RRI Kab. Sumenep, meminta pihak inspektorat, untuk tanggap dengan persoalan yang bersifat mendesak untuk segera diselesaikan, seperti tindakan perselingkuhan, perceraian dan tindakan korupsi. Tudingnya

" Pelayanan itu harus prima, jangan hanya menerima aduan, setelah itu dibiarkan begitu saja, tanpa adanya solusi dan kebijakan, sebagai pemohon tentu sudah tidak kuat, dan menjari jalan terbaik, namun pada saat digantung statusnya, apa tidak kecewa"

Sudah jelas, kasus perceraian itu bersifat privasi, dan harus ditangani dengan segera, supaya tidak terjadi fitnah yang menodai agama, maka sanksi hukumnya akan lebih berat.

Makanya Pemerintah harus tanggap dengan masalah yang menyangkut agama dan sosial, karena pertimbanganya mengenai Ketuhanan dan kemanusiaan. Tegasnya

Jika Pemerintah kab. Sumenep, belum respon dengan persoalan itu, mereka akan mengadu kemana untuk mendapat perlindungan hukum. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Kemarau Panjang, Volume Debit Embung di Jombang Terus Menerus Menurun

Kemarau Panjang, Volume Debit Embung di Jombang Terus Menerus Menurun

Selasa, 29 Sep 2026 14:57 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Fenomena kemarau panjang mengakibatkan sejumlah debit air di sejumlah embung Kabupaten Jombang terus menerus menurun. Kondisi…

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan P3RT

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan P3RT

Selasa, 29 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepastian hukum sekaligus memastikan hak dan perlindungan PRT selama proses penempatan kerja, Pemerintah Kota…

Susanto Korban KMP Virgo Transport 8 di Temukan, Hari Ini Dimakamkan di Desanya

Susanto Korban KMP Virgo Transport 8 di Temukan, Hari Ini Dimakamkan di Desanya

Selasa, 29 Sep 2026 14:49 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Susanto (36) warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar  korban tenggelamnya KMP Virgo Transport 8    dunia  telah ditemukan ol…

Srawung Subdenpom Gresik, Polisi Militer Bangun Kedekatan dengan Warga

Srawung Subdenpom Gresik, Polisi Militer Bangun Kedekatan dengan Warga

Selasa, 29 Sep 2026 13:58 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana berbeda terlihat di Markas Subdenpom V/4-2 Gresik, Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Senin (28/9/2026) malam. Tidak ada k…

Gunung Semeru Alami 6 Kali Erupsi dengan Letusan hingga Capai 900 Meter

Gunung Semeru Alami 6 Kali Erupsi dengan Letusan hingga Capai 900 Meter

Selasa, 29 Sep 2026 13:39 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 13:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Gunung Semeru kembali mengalami erupsi sebanyak enam kali selama tiga jam, dengan tinggi letusan hingga 900 meter di atas puncak…

Terdampak Kekeringan, Trenggalek Distribusikan 2,5 Juta Liter Air ke 52 Desa

Terdampak Kekeringan, Trenggalek Distribusikan 2,5 Juta Liter Air ke 52 Desa

Selasa, 29 Sep 2026 12:45 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kesulitan mendapatkan air selama kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah…