KIM Madura, Sanggah Soal Isi Surat Inspektorat, Telat Mikir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Nov 2023 17:01 WIB

KIM Madura, Sanggah Soal Isi Surat Inspektorat, Telat Mikir

i

Ketua Indonesia menggugat (KIM) Madura, Faisol, S. Sos, saat ditemui reporter Surabaya Pagi. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah ditekan lewat pemberitaan, terkait mandeknya permasalahan yang dialami salah satu Guru ASN di Kab. Sumenep, akhirnya Pihak Inspektorat berkirim Surat kepada Sekolah pelapor tertanggal 6 November 2023

Surat dengan Nomor. 700/2562/435.060/4/2023 itu bersifat penting, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bupati Kab. Sumenep, Achmad Fauzi Wongsujudo, SH, MH.

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

Upaya langkah mediasi Bupati, untuk menyelamatkan perkawinan di lingkungan ASN, agar tidak terjadi perceraian, pemohon yang disebut pelapor untuk dilakukan pembinaan secara Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.

Kemudian, langkah mediasi kedua,  jika sudah tidak memungkinkan untuk bersama, maka pemohon, atau pelapor untuk mengusulkan kepada Badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama (KUA)

Kedua point diatas, sebagaimana surat yang dikirim kepada lembaga pendidikan dimana pelapor atau pemohon bertugas, agar ditindaklanjuti untuk syarat pendukung dari delik aduan perkara pemohon terhadap Bupati melalui kantor Inspektorat Kab. Sumenep.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol, S.Sos, Kepada Surabaya pagi mengatakan, sangat mengapresiasi langkah Inspektorat dalam melakukan pembinaan terhadap ASN yang bermasalah. 

Faisol, yang getol memberikan dukungan kepada ASN bermasalah agar melakukan pendampingan secara hukum dan melakukan eksekusi di dalam pemberitaan untuk menyatakan sikap, agar mendapat perlindungan dari pemerintah kab. Sumenep.

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

" Seperti yang terlihat, seorang pelapor sekaligus pemohon untuk meminta izin atau rekom perceraian dengan istrinya kepada Bupati Sumenep, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2020 sampai 2023, nasibnya digantung tidak jelas"

Bahkan kata Faisol, karena tidak adanya proses hukum lanjutan, pemohon kembali berkirim surat kepada tiga instansi di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep, tertanggal 29 Mei 2023 baru mendapat tanggapan dari Bupati Sumenep.

" Jadi, pemohon sudah berkirim surat delik aduan perkara kepada, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumenep, Kepala Inspektorat, dan kepada Bupati Kab. Sumenep, selama dua kali, ini baru mendapat tanggapan"

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Kata dia, bagaimana kerja administrasinya di kantor Inspektorat, surat turun dari Bupati masih diperintahkan untuk melakukan mediasi, sudah berapa tahun mediasi itu sampai kepada jatuh talak tiga. Ini lucu sekali. Ungkapnya

" Saya hanya menertawakan saja, kerja Inspektorat yang dituding lemah di dalam melakukan mediasi dan pembinaan terhadap ASN, padahal kata pemohon, pihaknya sudah diklarifikasi dibawah, termasuk dimintai SK pengangkatan dan administrasi lainnya"

Lalu, kata Faisol, mediasi semacam apa yang diinginkan, kenapa baru muncul instruksi yang menggelisahkan publik, dengan pernyataan yang mengundang kontroversi. Kasihan mereka tiga tahun mediasi bukan waktu yang sedikit.  Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU