KIM Madura, Sanggah Soal Isi Surat Inspektorat, Telat Mikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Indonesia menggugat (KIM) Madura, Faisol, S. Sos, saat ditemui reporter Surabaya Pagi. SP/Ainur Rahman
Ketua Indonesia menggugat (KIM) Madura, Faisol, S. Sos, saat ditemui reporter Surabaya Pagi. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah ditekan lewat pemberitaan, terkait mandeknya permasalahan yang dialami salah satu Guru ASN di Kab. Sumenep, akhirnya Pihak Inspektorat berkirim Surat kepada Sekolah pelapor tertanggal 6 November 2023

Surat dengan Nomor. 700/2562/435.060/4/2023 itu bersifat penting, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bupati Kab. Sumenep, Achmad Fauzi Wongsujudo, SH, MH.

Upaya langkah mediasi Bupati, untuk menyelamatkan perkawinan di lingkungan ASN, agar tidak terjadi perceraian, pemohon yang disebut pelapor untuk dilakukan pembinaan secara Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.

Kemudian, langkah mediasi kedua,  jika sudah tidak memungkinkan untuk bersama, maka pemohon, atau pelapor untuk mengusulkan kepada Badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama (KUA)

Kedua point diatas, sebagaimana surat yang dikirim kepada lembaga pendidikan dimana pelapor atau pemohon bertugas, agar ditindaklanjuti untuk syarat pendukung dari delik aduan perkara pemohon terhadap Bupati melalui kantor Inspektorat Kab. Sumenep.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol, S.Sos, Kepada Surabaya pagi mengatakan, sangat mengapresiasi langkah Inspektorat dalam melakukan pembinaan terhadap ASN yang bermasalah. 

Faisol, yang getol memberikan dukungan kepada ASN bermasalah agar melakukan pendampingan secara hukum dan melakukan eksekusi di dalam pemberitaan untuk menyatakan sikap, agar mendapat perlindungan dari pemerintah kab. Sumenep.

" Seperti yang terlihat, seorang pelapor sekaligus pemohon untuk meminta izin atau rekom perceraian dengan istrinya kepada Bupati Sumenep, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2020 sampai 2023, nasibnya digantung tidak jelas"

Bahkan kata Faisol, karena tidak adanya proses hukum lanjutan, pemohon kembali berkirim surat kepada tiga instansi di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep, tertanggal 29 Mei 2023 baru mendapat tanggapan dari Bupati Sumenep.

" Jadi, pemohon sudah berkirim surat delik aduan perkara kepada, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumenep, Kepala Inspektorat, dan kepada Bupati Kab. Sumenep, selama dua kali, ini baru mendapat tanggapan"

Kata dia, bagaimana kerja administrasinya di kantor Inspektorat, surat turun dari Bupati masih diperintahkan untuk melakukan mediasi, sudah berapa tahun mediasi itu sampai kepada jatuh talak tiga. Ini lucu sekali. Ungkapnya

" Saya hanya menertawakan saja, kerja Inspektorat yang dituding lemah di dalam melakukan mediasi dan pembinaan terhadap ASN, padahal kata pemohon, pihaknya sudah diklarifikasi dibawah, termasuk dimintai SK pengangkatan dan administrasi lainnya"

Lalu, kata Faisol, mediasi semacam apa yang diinginkan, kenapa baru muncul instruksi yang menggelisahkan publik, dengan pernyataan yang mengundang kontroversi. Kasihan mereka tiga tahun mediasi bukan waktu yang sedikit.  Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …