KIM Madura, Sanggah Soal Isi Surat Inspektorat, Telat Mikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Indonesia menggugat (KIM) Madura, Faisol, S. Sos, saat ditemui reporter Surabaya Pagi. SP/Ainur Rahman
Ketua Indonesia menggugat (KIM) Madura, Faisol, S. Sos, saat ditemui reporter Surabaya Pagi. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah ditekan lewat pemberitaan, terkait mandeknya permasalahan yang dialami salah satu Guru ASN di Kab. Sumenep, akhirnya Pihak Inspektorat berkirim Surat kepada Sekolah pelapor tertanggal 6 November 2023

Surat dengan Nomor. 700/2562/435.060/4/2023 itu bersifat penting, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bupati Kab. Sumenep, Achmad Fauzi Wongsujudo, SH, MH.

Upaya langkah mediasi Bupati, untuk menyelamatkan perkawinan di lingkungan ASN, agar tidak terjadi perceraian, pemohon yang disebut pelapor untuk dilakukan pembinaan secara Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.

Kemudian, langkah mediasi kedua,  jika sudah tidak memungkinkan untuk bersama, maka pemohon, atau pelapor untuk mengusulkan kepada Badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama (KUA)

Kedua point diatas, sebagaimana surat yang dikirim kepada lembaga pendidikan dimana pelapor atau pemohon bertugas, agar ditindaklanjuti untuk syarat pendukung dari delik aduan perkara pemohon terhadap Bupati melalui kantor Inspektorat Kab. Sumenep.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol, S.Sos, Kepada Surabaya pagi mengatakan, sangat mengapresiasi langkah Inspektorat dalam melakukan pembinaan terhadap ASN yang bermasalah. 

Faisol, yang getol memberikan dukungan kepada ASN bermasalah agar melakukan pendampingan secara hukum dan melakukan eksekusi di dalam pemberitaan untuk menyatakan sikap, agar mendapat perlindungan dari pemerintah kab. Sumenep.

" Seperti yang terlihat, seorang pelapor sekaligus pemohon untuk meminta izin atau rekom perceraian dengan istrinya kepada Bupati Sumenep, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2020 sampai 2023, nasibnya digantung tidak jelas"

Bahkan kata Faisol, karena tidak adanya proses hukum lanjutan, pemohon kembali berkirim surat kepada tiga instansi di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep, tertanggal 29 Mei 2023 baru mendapat tanggapan dari Bupati Sumenep.

" Jadi, pemohon sudah berkirim surat delik aduan perkara kepada, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumenep, Kepala Inspektorat, dan kepada Bupati Kab. Sumenep, selama dua kali, ini baru mendapat tanggapan"

Kata dia, bagaimana kerja administrasinya di kantor Inspektorat, surat turun dari Bupati masih diperintahkan untuk melakukan mediasi, sudah berapa tahun mediasi itu sampai kepada jatuh talak tiga. Ini lucu sekali. Ungkapnya

" Saya hanya menertawakan saja, kerja Inspektorat yang dituding lemah di dalam melakukan mediasi dan pembinaan terhadap ASN, padahal kata pemohon, pihaknya sudah diklarifikasi dibawah, termasuk dimintai SK pengangkatan dan administrasi lainnya"

Lalu, kata Faisol, mediasi semacam apa yang diinginkan, kenapa baru muncul instruksi yang menggelisahkan publik, dengan pernyataan yang mengundang kontroversi. Kasihan mereka tiga tahun mediasi bukan waktu yang sedikit.  Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…