Tak Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Puskesmas Mojoagung Jombang Ingkari Kontrak?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Nov 2023 17:05 WIB

Tak Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Puskesmas Mojoagung Jombang Ingkari Kontrak?

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satu proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, yakni pembangunan gedung Puskesmas Miagan Kecamatan Mojoagung senilai Rp 5,4 miliar lepas dari target penyelesaian. 

Proyek gedung Puskesmas Miagan Mojoagung Jombang yang seharusnya selesai pada tanggal 8 November 2023. Namun, proses pembangunan masih berjalan dan bakal dipastikan melewati target yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: Upacara Hardiknas di Jombang, Belasan Peserta Bertumbangan: Kelamaan ‘Dijemur’

Pantauan di lokasi, nampak pekerjaan di lantai satu masih banyak yang kurang, pintu dan jendela belum terpasang. Selain itu, tembok bagian dalam belum dilakukan pengecatan. Lebih parah lagi, pekerjaan pada lantai dua. Sejumlah dinding belum diberi acian. 

Molor dan amburadulnya pekerjaan Puskesmas Miagan Jombang tidak ditampik salah satu perwakilan CV Sugio Langgeng, Musa. 

 

Kontraktor Minta Perpanjangan 

Imbas molornya pengerjaan gedung pelayan kesehatan Puskesmas Mojoagung yang tidak sesuai target, Musa mengatakan pihaknya sudah meminta dispensasi waktu atau penambahan waktu pengerjaan selama lima belas hari kedepan. 

”Ya kita sudah meminta perpanjangan waktu. Kalau sekarang progresnya saya kurang paham,” ungkap Musa, Selasa (7/11/2023). 

 

Janji Manis Kontraktor Puskesmas Mojoagung 

Selain bangunan lantai dua yang belum acian, ada beberapa pekerjaan tak terselesaikan di masa akhir kontrak. Diataranya pemasangan keramik pada lantai dua, pemasangan kusen pintu dan jendela. ”Saat ini pekerjaan aci tembok,” tutur Musa.

Baca Juga: Panen Raya Berakhir: Petani di Jombang Nangis, Harga Gabah Anjlok

Selain itu, IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) juga masih belum terpasang. ”Tinggal pasang saja. Nunggu bongkar bangunan bagian belakang sama membuat bak penampungan. Hari ini (kemarin, Red) selesai,” ungkapnya.

Untuk instalasi listrik, lanjut Musa sudah selesai dilakukan pemasangan. 

 

Dikenakan Sanksi Denda Rp 5,4 Juta Per Hari

Baca Juga: Harga Gula di Pasar Tradisional Jombang Tembus Rp 18.500 per Kg

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Syaiful Anwar mengaku untuk perpanjangan waktu memang diperbolehkan. Akan tetapi kontraktor dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. 

”Ya pekerjaan tetap dilanjutkan akan tetapi dikenakan denda sesuai dengan ketentuan,” tegasnya, Selasa (7/11/2023).

Di dalam Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Selain itu, lanjut Syaiful jaminan pelaksanaan juga diperpanjang. Artinya, apabila pekerjaan tidak diteruskan kontraktor. Jaminan pelaksanaan ini bisa dicairkan pemkab. ”Untuk nilainya saya kurang paham. Yang jelas mencapai ratusan juta,” kata dia. 

Tidak berhenti disitu, nama kontraktor akan jelek di BI Cheking. ”Kalau tidak dilanjutkan pastinya nama kontraktor jelek di BI Cheking selamanya," ungkap mantan Sekdin Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang ini. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU