Tak Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Puskesmas Mojoagung Jombang Ingkari Kontrak?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satu proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, yakni pembangunan gedung Puskesmas Miagan Kecamatan Mojoagung senilai Rp 5,4 miliar lepas dari target penyelesaian. 

Proyek gedung Puskesmas Miagan Mojoagung Jombang yang seharusnya selesai pada tanggal 8 November 2023. Namun, proses pembangunan masih berjalan dan bakal dipastikan melewati target yang sudah ditentukan. 

Pantauan di lokasi, nampak pekerjaan di lantai satu masih banyak yang kurang, pintu dan jendela belum terpasang. Selain itu, tembok bagian dalam belum dilakukan pengecatan. Lebih parah lagi, pekerjaan pada lantai dua. Sejumlah dinding belum diberi acian. 

Molor dan amburadulnya pekerjaan Puskesmas Miagan Jombang tidak ditampik salah satu perwakilan CV Sugio Langgeng, Musa. 

 

Kontraktor Minta Perpanjangan 

Imbas molornya pengerjaan gedung pelayan kesehatan Puskesmas Mojoagung yang tidak sesuai target, Musa mengatakan pihaknya sudah meminta dispensasi waktu atau penambahan waktu pengerjaan selama lima belas hari kedepan. 

”Ya kita sudah meminta perpanjangan waktu. Kalau sekarang progresnya saya kurang paham,” ungkap Musa, Selasa (7/11/2023). 

 

Janji Manis Kontraktor Puskesmas Mojoagung 

Selain bangunan lantai dua yang belum acian, ada beberapa pekerjaan tak terselesaikan di masa akhir kontrak. Diataranya pemasangan keramik pada lantai dua, pemasangan kusen pintu dan jendela. ”Saat ini pekerjaan aci tembok,” tutur Musa.

Selain itu, IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) juga masih belum terpasang. ”Tinggal pasang saja. Nunggu bongkar bangunan bagian belakang sama membuat bak penampungan. Hari ini (kemarin, Red) selesai,” ungkapnya.

Untuk instalasi listrik, lanjut Musa sudah selesai dilakukan pemasangan. 

 

Dikenakan Sanksi Denda Rp 5,4 Juta Per Hari

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Syaiful Anwar mengaku untuk perpanjangan waktu memang diperbolehkan. Akan tetapi kontraktor dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. 

”Ya pekerjaan tetap dilanjutkan akan tetapi dikenakan denda sesuai dengan ketentuan,” tegasnya, Selasa (7/11/2023).

Di dalam Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Selain itu, lanjut Syaiful jaminan pelaksanaan juga diperpanjang. Artinya, apabila pekerjaan tidak diteruskan kontraktor. Jaminan pelaksanaan ini bisa dicairkan pemkab. ”Untuk nilainya saya kurang paham. Yang jelas mencapai ratusan juta,” kata dia. 

Tidak berhenti disitu, nama kontraktor akan jelek di BI Cheking. ”Kalau tidak dilanjutkan pastinya nama kontraktor jelek di BI Cheking selamanya," ungkap mantan Sekdin Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang ini. Sarep

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…