Tak Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Puskesmas Mojoagung Jombang Ingkari Kontrak?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satu proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, yakni pembangunan gedung Puskesmas Miagan Kecamatan Mojoagung senilai Rp 5,4 miliar lepas dari target penyelesaian. 

Proyek gedung Puskesmas Miagan Mojoagung Jombang yang seharusnya selesai pada tanggal 8 November 2023. Namun, proses pembangunan masih berjalan dan bakal dipastikan melewati target yang sudah ditentukan. 

Pantauan di lokasi, nampak pekerjaan di lantai satu masih banyak yang kurang, pintu dan jendela belum terpasang. Selain itu, tembok bagian dalam belum dilakukan pengecatan. Lebih parah lagi, pekerjaan pada lantai dua. Sejumlah dinding belum diberi acian. 

Molor dan amburadulnya pekerjaan Puskesmas Miagan Jombang tidak ditampik salah satu perwakilan CV Sugio Langgeng, Musa. 

 

Kontraktor Minta Perpanjangan 

Imbas molornya pengerjaan gedung pelayan kesehatan Puskesmas Mojoagung yang tidak sesuai target, Musa mengatakan pihaknya sudah meminta dispensasi waktu atau penambahan waktu pengerjaan selama lima belas hari kedepan. 

”Ya kita sudah meminta perpanjangan waktu. Kalau sekarang progresnya saya kurang paham,” ungkap Musa, Selasa (7/11/2023). 

 

Janji Manis Kontraktor Puskesmas Mojoagung 

Selain bangunan lantai dua yang belum acian, ada beberapa pekerjaan tak terselesaikan di masa akhir kontrak. Diataranya pemasangan keramik pada lantai dua, pemasangan kusen pintu dan jendela. ”Saat ini pekerjaan aci tembok,” tutur Musa.

Selain itu, IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) juga masih belum terpasang. ”Tinggal pasang saja. Nunggu bongkar bangunan bagian belakang sama membuat bak penampungan. Hari ini (kemarin, Red) selesai,” ungkapnya.

Untuk instalasi listrik, lanjut Musa sudah selesai dilakukan pemasangan. 

 

Dikenakan Sanksi Denda Rp 5,4 Juta Per Hari

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Syaiful Anwar mengaku untuk perpanjangan waktu memang diperbolehkan. Akan tetapi kontraktor dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. 

”Ya pekerjaan tetap dilanjutkan akan tetapi dikenakan denda sesuai dengan ketentuan,” tegasnya, Selasa (7/11/2023).

Di dalam Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Selain itu, lanjut Syaiful jaminan pelaksanaan juga diperpanjang. Artinya, apabila pekerjaan tidak diteruskan kontraktor. Jaminan pelaksanaan ini bisa dicairkan pemkab. ”Untuk nilainya saya kurang paham. Yang jelas mencapai ratusan juta,” kata dia. 

Tidak berhenti disitu, nama kontraktor akan jelek di BI Cheking. ”Kalau tidak dilanjutkan pastinya nama kontraktor jelek di BI Cheking selamanya," ungkap mantan Sekdin Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang ini. Sarep

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp26 Miliar per Tahun untuk Insentif 6 Ribu Guru Ngaji

Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp26 Miliar per Tahun untuk Insentif 6 Ribu Guru Ngaji

Rabu, 19 Agu 2026 14:05 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terhadap para guru ngaji, pihaknya akan menyiapkan insentif bagi…

Masa Tanam Ketiga: 156 Waduk di Gresik Mengering, Petani Mulai Gelisah Kebutuhan Pasokan Air

Masa Tanam Ketiga: 156 Waduk di Gresik Mengering, Petani Mulai Gelisah Kebutuhan Pasokan Air

Rabu, 19 Agu 2026 13:53 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Selama musim kemarau, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik mencatat sebanyak 156 waduk dan 115 daerah irigasi mulai…

Ditutup Total Pasca Karhutla, Wisata Gunung Bromo Siap Dibuka Kembali 20 Agustus

Ditutup Total Pasca Karhutla, Wisata Gunung Bromo Siap Dibuka Kembali 20 Agustus

Rabu, 19 Agu 2026 13:31 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pasca kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang mengakibatkan harus…

Permintaan Naik, Harga Ayam Potong di Kediri Tembus Rp 42 Ribu per Kilogram

Permintaan Naik, Harga Ayam Potong di Kediri Tembus Rp 42 Ribu per Kilogram

Rabu, 19 Agu 2026 13:30 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sejak menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan hajatan hingga Saat ini, harga ayam potong di sejumlah pasar tradisional…

Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan

Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan

Rabu, 19 Agu 2026 12:53 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 12:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 dengan rangkaian kegiatan yang…

Cegah Bencana Kekeringan, Pemkab Lamongan Dropping Air Bersih ke 3.095 KK

Cegah Bencana Kekeringan, Pemkab Lamongan Dropping Air Bersih ke 3.095 KK

Rabu, 19 Agu 2026 12:28 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menindaklanjuti fenomena kekeringan agar tidak meluas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui Badan Penanggulangan Bencana…