Tak Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Puskesmas Mojoagung Jombang Ingkari Kontrak?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satu proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, yakni pembangunan gedung Puskesmas Miagan Kecamatan Mojoagung senilai Rp 5,4 miliar lepas dari target penyelesaian. 

Proyek gedung Puskesmas Miagan Mojoagung Jombang yang seharusnya selesai pada tanggal 8 November 2023. Namun, proses pembangunan masih berjalan dan bakal dipastikan melewati target yang sudah ditentukan. 

Pantauan di lokasi, nampak pekerjaan di lantai satu masih banyak yang kurang, pintu dan jendela belum terpasang. Selain itu, tembok bagian dalam belum dilakukan pengecatan. Lebih parah lagi, pekerjaan pada lantai dua. Sejumlah dinding belum diberi acian. 

Molor dan amburadulnya pekerjaan Puskesmas Miagan Jombang tidak ditampik salah satu perwakilan CV Sugio Langgeng, Musa. 

 

Kontraktor Minta Perpanjangan 

Imbas molornya pengerjaan gedung pelayan kesehatan Puskesmas Mojoagung yang tidak sesuai target, Musa mengatakan pihaknya sudah meminta dispensasi waktu atau penambahan waktu pengerjaan selama lima belas hari kedepan. 

”Ya kita sudah meminta perpanjangan waktu. Kalau sekarang progresnya saya kurang paham,” ungkap Musa, Selasa (7/11/2023). 

 

Janji Manis Kontraktor Puskesmas Mojoagung 

Selain bangunan lantai dua yang belum acian, ada beberapa pekerjaan tak terselesaikan di masa akhir kontrak. Diataranya pemasangan keramik pada lantai dua, pemasangan kusen pintu dan jendela. ”Saat ini pekerjaan aci tembok,” tutur Musa.

Selain itu, IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) juga masih belum terpasang. ”Tinggal pasang saja. Nunggu bongkar bangunan bagian belakang sama membuat bak penampungan. Hari ini (kemarin, Red) selesai,” ungkapnya.

Untuk instalasi listrik, lanjut Musa sudah selesai dilakukan pemasangan. 

 

Dikenakan Sanksi Denda Rp 5,4 Juta Per Hari

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Syaiful Anwar mengaku untuk perpanjangan waktu memang diperbolehkan. Akan tetapi kontraktor dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. 

”Ya pekerjaan tetap dilanjutkan akan tetapi dikenakan denda sesuai dengan ketentuan,” tegasnya, Selasa (7/11/2023).

Di dalam Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Selain itu, lanjut Syaiful jaminan pelaksanaan juga diperpanjang. Artinya, apabila pekerjaan tidak diteruskan kontraktor. Jaminan pelaksanaan ini bisa dicairkan pemkab. ”Untuk nilainya saya kurang paham. Yang jelas mencapai ratusan juta,” kata dia. 

Tidak berhenti disitu, nama kontraktor akan jelek di BI Cheking. ”Kalau tidak dilanjutkan pastinya nama kontraktor jelek di BI Cheking selamanya," ungkap mantan Sekdin Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang ini. Sarep

Berita Terbaru

Yamaha Luncurkan Skuter Listrik ‘EC-06’ yang Mampu Tempuh 169 Km

Yamaha Luncurkan Skuter Listrik ‘EC-06’ yang Mampu Tempuh 169 Km

Jumat, 06 Feb 2026 15:20 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang, Yamaha Motor akhirnya resmi memperkenalkan skuter listrik perdananya, EC-06 di pasar India.…

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Resmi Meluncur, Morbidelli T502X dan Benda LFC 700 Pro Umumkan Harga Spesial

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Morbidelli Indonesia resmi memperkenalkan motor adventure terbarunya, T502X, yang hadir untuk melengkapi lini adventure Morbidelli…

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Tembus Belasan Ribu SPK, Jaecoo Minta Maaf Imbas Inden Panjang J5 EV

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebelum memasuki awal 2026, total Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Jaecoo J5 EV langsung mengguncang pasar kendaraan listrik dengan…

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Rilis Perdana di Jepang, Kawasaki Ninja 500 Usung Filosofi ‘Light, Fun, Easy’

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Kawasaki resmi memperkenalkan model terbarunya, ‘Ninja 500’, sebuah mahakarya terbaru yang siap men…

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Cukup 12 Menit untuk Isi Penuh, CATL Klaim Baterai 5C Tahan 1,8 Juta Km

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Raksasa baterai asal Tiongkok CATL mengklaim baterai 5C terbarunya mampu mempertahankan 80 persen kapasitas setelah 3.000 siklus…

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Kolaborasi Industri dan Pendidikan, Pertamina Lubricants Hadirkan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum Kebomas

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 13:52 WIB

SurabayaPagi, Gresik — PT Pertamina Lubricants melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Production Unit Gresik meresmikan Program Bengkel Sampah d…