Eks Jubir KPK , Dicegah ke Luar Negeri, Urusan SYL

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Nov 2023 15:15 WIB

Eks Jubir KPK , Dicegah ke Luar Negeri, Urusan SYL

i

Febri Diansyah (kiri) bersama Rasamala Aritonang, saat diperiksa KPK terkait urusan SYL.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Febri Diansyah, eks Jubir KPK yang kini beralih profesi pengacara, dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK mengatakan pencegahan tiga advokat untuk keperluan penyidikan. Selain Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Tentu apa yang menjadi latar belakang (pencegahan) kebutuhan proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Proses pencegahan berlangsung selama enam bulan. Ketiga advokat tersebut diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.

 

Febri Benarkan

" Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Febri mengatakan telah bersikap kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. Dia menjamin akan hadir jika KPK membutuhkan keterangannya.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Febri.

KPK memang belum menjelaskan soal keterlibatan tiga orang advokat tersebut di kasus SYL hingga harus dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Ali mengatakan pilihan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Ketiga pengacara SYL itu diantaranya Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Faris. Mereka bertiga pernah diperiksa oleh KPK.

Saat ini, SYL telah ditahan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. (jk/erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU