SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Apakah pembaca tahu arti diembek-embek dan diingkel-ingkel ? Ini bahasa Jawa. Saat saya masih kecil, kata diembek-embek artinya ditekan karena kalah dalam permainan gulat. Atau juga dipiting atau dijepit dengan kaki atau lengan. Kalimat umum, Kapolres minta memiting pencuri yang mau dibawa ke kantor polisi.
Beda dengan orang Tegal, diembek-embek itu menu masakan. Embek embek adalah olahan ikan, tempe, tahu dengan kuah santan pedas. Nama menu ini bisa kita temui di warung makan Tegal atau warteg.
Sedangkan ingkel-ingkel wong artinya hari-hari naas bagi manusia.
Bahasa umumnya, minggu ini, tidak ada habis-habisnya konten membicarakan Ketua MK Anwar Usman.
Kritik terhadap MK pun sampai dilakukan di lobi gedung DPRD DIY. Sebanyak 30 seniman dan aktivis di bawah pimpinan produksi Widihasto Wasana Putro, menyajikan gelaran ketoprak tobong dengan lakon berjudul ‘Mahkamah Kongkalikong’.
Pentas ini diselenggarakan pada Senin (6/11/2023) dan berdurasi hampir satu jam. Ketoprak ini disutradarai seniman Nano Asmorodono.
"Saya melihat ada konflik kepentingan kuat di tubuh MK sendiri dengan salah satu pasangan capres-cawapres. Patut diduga keputusan MK sarat dengan kepentingan nepotisme,” ucap Nano Asmorodono.
Juga ada 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara mengkritik keras Ketua MK Anwar Usman atas putusan syarat pencalonan Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi.
Dan Selasa (7/11/2023) Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo,
disanksi oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) .
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Putusan dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.
Ini ekses Anwar tak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023. Padahal, ada kepentingan pemohon terhadap keponakan Anwar, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di pilpres.
Pelanggaran lainnya adalah dugaan kebohongan Anwar Usman dan dugaan pembiaran oleh delapan hakim konstitusi lain terhadap Anwar yang turut memutus perkara meski terdapat potensi konflik kepentingan di dalamnya.
Setelah putusan batas usia Capres dan Cawapres diketok, di media sosial muncul candaan jika MK merupakan singkatan dari Mahkamah Keluarga.
Kepada wartawan, Anwar Usman membenarkan jika MK merupakan singkatan dari Mahkamah Keluarga. Hehehe, tak tahan diledek, sehingga mengakui akronim MK.
***
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, setelah melakoni pemeriksaan yang diselenggarakan oleh MKMK pada 31 Oktober 2023, memberikan beberapa pernyataan yang kemudian viral.
Setelah 1,5 jam pemeriksaan oleh MKMK, paman Gibran, menanggapi tentang isu liar di publik.
Namun yang menarik, beberapa pernyataan Anwar Usman yang viral justru jadi perbincangan.
Anwar Usman mengatakan jabatan adalah milik Allah SWT. Netizen mengatakan bagaimana bisa sosok sekelas Ketua MK, Anwar Usman memutuskan untuk membawa-bawa nama Allah SWT dalam komentarnya alih-alih menjelaskan alasan berdasarkan keilmuannya
"Jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan.
Bukan hanya itu, Ketua MK tersebut mengaku juga tidak akan mundur dari perkara No 90 yang telah dilaporkan oleh beberapa pihak sebagai salah satu bentuk pelanggaran kode etik.
"Oh tidak ada (mundur), ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta,” imbuh Anwar.
Ada kelompok advokat menyebut isu julukan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga karena terdapat hubungan keluarga sedarah atau sementa antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, Undang-undang telah memasang rambu-rambu untuk mencegah konflik kepentingan.
Anwar malah berdalih bahwa Keluarga yang dimaksud adalah keluarga bangsa Indonesia.
“(Mahkamah Keluarga) benar, keluarga bangsa Indonesia, nah begitu,” kata dia. Lucu juga jawabannya.
Sebelumnya muncul rumor jika Anwar Usman telah melobi hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023
Ia kepada pers, mengungkap alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum MK memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres.
Ketidakhadiran Anwar muncul dalam berkas dissenting opinion hakim Saldi Isra, perkara gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Gugatan ini dikabulkan oleh MK dan setelahnya memicu kontroversi terkait pencalonan putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
"Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar soal ketidakhadirannya yang memicu polemik.
"Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran."
"Saya ini sudah jadi hakim dari tahun 85 ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini. Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," ujar Anwar, bernada membela diri.
Ketidakhadiran Anwar, kata Jimly, adalah salah satu aduan yang paling banyak diterima oleh MKMK. Jimly berkata, saat itu Anwar mengajukan dua alasan yang berbeda: menghindari konflik kepentingan dan jatuh sakit.
***
Anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R Saragih, memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Ketua MK Anwar Usman.
Menurutnya, Anwar seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat. Pendapat Bintan R Saragih, ini ada benarnya.
Sebuah Fakta, saat ini, MK dibawah Anwar Usman, tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Akhirnya, Anwar Usman, kena sanksi moral dan sosial publik.
Sanksi sosialnya berjalan dengan sporadis di masyarakat karena memang kesepakatannya pun diatur secara tidak formal.
Praktis, saya ikuti di media sosial, nasib ketua MK Anwar Usman kini makin terjepit. Karier adik ipar Jokowi terancam hancur.
Dari putusan MKMK ini bisa dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Ternyata ada.
Para pengamat hukum tata negara banyak yang khawatir, bila soal pelanggaran etik tidak dibasmi di sidang etik, bisa berpotensi kepada kepercayaan masyarakat atas hasil pemilu 2024. Antara lain akan ada sengketa pemilu.
Ipar Jokowi, ini selain dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), juga dilarang terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil Pemilu. Kasihan. Sudah diembek-embek. Masih diingkel-ingkel. Ini bisa disebut hukuman sosial. Sanksi sosial dapat berupa stigma atau pengucilan sosial terhadapnya. Ini karena ia melanggar norma-norma sosial atau etika tertentu.
Tampaknya, sanksi sosial berjalan dengan sporadis karena memang "kesepakatan" memghukum Anwar pun diatur secara tidak formal. Realita, saat MK, dipimpin Anwar Usman, kewibawaan MK seperti mau runtuh. Subhanallah. ([email protected])
Editor : Moch Ilham