Guru Agama Perkosa Muridnya Sendiri Sebanyak 5 Kali, Sejak Masih SD di Toilet Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku MH (32) saat diamankan pihak kepolisian Magetan. SP/ MGT
Pelaku MH (32) saat diamankan pihak kepolisian Magetan. SP/ MGT

i

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seorang guru Pendidikan Agama di salah satu SD Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengakui aksi bejatnya mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Pria beristri itu bahkan melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali. 

Parahnya lagi, pelaku yang diketahui berinisal MH (32) warga Wonogiri melakukan aksi bejatnya tersebut sejak siswinya duduk di kelas VI SD hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP. Terakhir pada awal November 2023 di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah. “Perbuatan itu saya lakukan karena suka (dengan korban). Saya kasih hadiah buat dia (korban). Saya lakukan sejak korban masih SD di toilet sekolah,” kata MH, Jumat (10/11/2023).

“Saya kasih barang berupa boneka dan kosmetik. Hadiah saat kelulusan korban saat lulus SD. Saya tidak kasih iming-iming uang, saya tidak memaksa,” lanjut MH.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

Sedangkan. orang tua korban saat mengetahui hal tersebut langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

“Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. mgt-01/dsy

Berita Terbaru

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan temukan data ganda penerima hingga mencapai 6 juta orang. Kepala BGN Sudaryono mengatakan data g…

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 sebesar 4,65%. Angka ini mengalami penurunan 0,03% p…

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Artis Elsa Japasal atau yang akrab disapa  Eca Aura mengungkap perjuangan yang tak banyak diketahui publik di balik debutnya sebagai pemeran …

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) semakin meluas mencapai 80 hektare. Api dilaporkan sudah memasuki w…

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh…

Digulirkan Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Digulirkan Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Jumat, 07 Agu 2026 08:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Legislator NasDem Komisi II DPR RI Ujang Beymengakui selama ini terdapat keluhan dari sejumlah wakil kepala daerah terkait kewenangan yang…