Guru Agama Perkosa Muridnya Sendiri Sebanyak 5 Kali, Sejak Masih SD di Toilet Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku MH (32) saat diamankan pihak kepolisian Magetan. SP/ MGT
Pelaku MH (32) saat diamankan pihak kepolisian Magetan. SP/ MGT

i

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seorang guru Pendidikan Agama di salah satu SD Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengakui aksi bejatnya mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Pria beristri itu bahkan melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali. 

Parahnya lagi, pelaku yang diketahui berinisal MH (32) warga Wonogiri melakukan aksi bejatnya tersebut sejak siswinya duduk di kelas VI SD hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP. Terakhir pada awal November 2023 di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah. “Perbuatan itu saya lakukan karena suka (dengan korban). Saya kasih hadiah buat dia (korban). Saya lakukan sejak korban masih SD di toilet sekolah,” kata MH, Jumat (10/11/2023).

“Saya kasih barang berupa boneka dan kosmetik. Hadiah saat kelulusan korban saat lulus SD. Saya tidak kasih iming-iming uang, saya tidak memaksa,” lanjut MH.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

Sedangkan. orang tua korban saat mengetahui hal tersebut langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

“Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. mgt-01/dsy

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…