Sikap PBNU Setelah Gugatan APQANU Tak Diterima PN Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wasekjen PBNU Nur Hidayat didampingi kuasa hukum dan pengurus saat menggelar konferensi pers di gedung PCNU Jombang, Jumat (10/11/2023). SP/Sarep
Wasekjen PBNU Nur Hidayat didampingi kuasa hukum dan pengurus saat menggelar konferensi pers di gedung PCNU Jombang, Jumat (10/11/2023). SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghormati amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang terkait gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU). 

Pada tanggal 8 November 2023 majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan para kader NU di Jombang terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. 

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar di PN Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG dan dilayangkan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) ini tidak dapat diterima lantaran cacat formil. 

Selain itu esepsinya juga tidak dapat diterima oleh para tergugat, kemudian dalam pokok perkaranya juga dinyatakan para penggugat tidak dapat diterima. 

Majelis hakim menyatakan bahwa perkara gugatan ini tidak dapat diterima lantaran permasalahan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di internal organisasi.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nur Hidayat mengatakan menyambut baik dan menghormati amar putusan majelis hakim PN Jombang dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). 

"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal perkumpulan jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu," katanya di Jombang, Jumat (10/11/2023).

Ditegaskan Nur Hidayat, di dalam struktur NU ada yang namanya mustasyar atau penasehat. "Jika muncul salah satu pihak keberatan akan keputusan PBNU, bisa minta pertimbangan atau lapor terlebih dahulu ke mustasyar yang biasanya kepengurusannya diisi kiai-kiai sepuh. Itu sudah jadi kulturnya NU," ungkapnya. 

Ditegaskan Nur Hidayat, bahwa sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada tanggal 5 Juni 2022 yang dianulir oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sampai dengan diajukannya gugatan perdata. Para Penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam jamiyah Nahdatul Ulama.

"Keputusan yang diambil oleh PBNU sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan atau jamiyah Nahdlatul Ulama, dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi," kata dia menambahkan. 

Ia pun mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jombang serta patuh dan taat kembali ke jalan Nahdlatul Ulama, sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran dan persatuan. 

Terkait somasi yang dilayangkan APQANU sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jombang, diungkapkan Nur Hidayat, PBNU tidak menjawab dengan alasan sepuluh orang yang bertandatangan tidak ada satupun pengurus ranting NU. 

"Kedua di NU itu tidak ada budaya somasi, jika serius ingin menyelesaikan persoalan ini seharusnya mereka (penggugat) sowan ke Rais Aam PBNU terlebih dahulu untuk membahas hal ini. Pintu PBNU terbuka lebar, apalagi yang datang kiai-kiai dari Jombang. Selanjutnya kenapa gak dijawab somasinya, karena sebelum somasi diterima PBNU sudah muncul ke publik," kata Hidayat memungkasi. Sarep

Berita Terbaru

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perjuangan seorang perempuan untuk bangkit dari hubungan rumah tangga yang tidak sehat, menghadapi trauma, hingga melawan stigma s…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembongkaran total sisa bangunan liar (bangli) terakhir yang berdiri di lahan proyek r…

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polda Jawa Timur menggelar prosesi penyambutan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jawa Timur,…