Sikap PBNU Setelah Gugatan APQANU Tak Diterima PN Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wasekjen PBNU Nur Hidayat didampingi kuasa hukum dan pengurus saat menggelar konferensi pers di gedung PCNU Jombang, Jumat (10/11/2023). SP/Sarep
Wasekjen PBNU Nur Hidayat didampingi kuasa hukum dan pengurus saat menggelar konferensi pers di gedung PCNU Jombang, Jumat (10/11/2023). SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghormati amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang terkait gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU). 

Pada tanggal 8 November 2023 majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan para kader NU di Jombang terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. 

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar di PN Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG dan dilayangkan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) ini tidak dapat diterima lantaran cacat formil. 

Selain itu esepsinya juga tidak dapat diterima oleh para tergugat, kemudian dalam pokok perkaranya juga dinyatakan para penggugat tidak dapat diterima. 

Majelis hakim menyatakan bahwa perkara gugatan ini tidak dapat diterima lantaran permasalahan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di internal organisasi.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nur Hidayat mengatakan menyambut baik dan menghormati amar putusan majelis hakim PN Jombang dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). 

"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal perkumpulan jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu," katanya di Jombang, Jumat (10/11/2023).

Ditegaskan Nur Hidayat, di dalam struktur NU ada yang namanya mustasyar atau penasehat. "Jika muncul salah satu pihak keberatan akan keputusan PBNU, bisa minta pertimbangan atau lapor terlebih dahulu ke mustasyar yang biasanya kepengurusannya diisi kiai-kiai sepuh. Itu sudah jadi kulturnya NU," ungkapnya. 

Ditegaskan Nur Hidayat, bahwa sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada tanggal 5 Juni 2022 yang dianulir oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sampai dengan diajukannya gugatan perdata. Para Penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam jamiyah Nahdatul Ulama.

"Keputusan yang diambil oleh PBNU sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan atau jamiyah Nahdlatul Ulama, dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi," kata dia menambahkan. 

Ia pun mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jombang serta patuh dan taat kembali ke jalan Nahdlatul Ulama, sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran dan persatuan. 

Terkait somasi yang dilayangkan APQANU sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jombang, diungkapkan Nur Hidayat, PBNU tidak menjawab dengan alasan sepuluh orang yang bertandatangan tidak ada satupun pengurus ranting NU. 

"Kedua di NU itu tidak ada budaya somasi, jika serius ingin menyelesaikan persoalan ini seharusnya mereka (penggugat) sowan ke Rais Aam PBNU terlebih dahulu untuk membahas hal ini. Pintu PBNU terbuka lebar, apalagi yang datang kiai-kiai dari Jombang. Selanjutnya kenapa gak dijawab somasinya, karena sebelum somasi diterima PBNU sudah muncul ke publik," kata Hidayat memungkasi. Sarep

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …