Sikap PBNU Setelah Gugatan APQANU Tak Diterima PN Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wasekjen PBNU Nur Hidayat didampingi kuasa hukum dan pengurus saat menggelar konferensi pers di gedung PCNU Jombang, Jumat (10/11/2023). SP/Sarep
Wasekjen PBNU Nur Hidayat didampingi kuasa hukum dan pengurus saat menggelar konferensi pers di gedung PCNU Jombang, Jumat (10/11/2023). SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghormati amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang terkait gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU). 

Pada tanggal 8 November 2023 majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan para kader NU di Jombang terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. 

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar di PN Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG dan dilayangkan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) ini tidak dapat diterima lantaran cacat formil. 

Selain itu esepsinya juga tidak dapat diterima oleh para tergugat, kemudian dalam pokok perkaranya juga dinyatakan para penggugat tidak dapat diterima. 

Majelis hakim menyatakan bahwa perkara gugatan ini tidak dapat diterima lantaran permasalahan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di internal organisasi.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nur Hidayat mengatakan menyambut baik dan menghormati amar putusan majelis hakim PN Jombang dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). 

"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal perkumpulan jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu," katanya di Jombang, Jumat (10/11/2023).

Ditegaskan Nur Hidayat, di dalam struktur NU ada yang namanya mustasyar atau penasehat. "Jika muncul salah satu pihak keberatan akan keputusan PBNU, bisa minta pertimbangan atau lapor terlebih dahulu ke mustasyar yang biasanya kepengurusannya diisi kiai-kiai sepuh. Itu sudah jadi kulturnya NU," ungkapnya. 

Ditegaskan Nur Hidayat, bahwa sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada tanggal 5 Juni 2022 yang dianulir oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sampai dengan diajukannya gugatan perdata. Para Penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam jamiyah Nahdatul Ulama.

"Keputusan yang diambil oleh PBNU sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan atau jamiyah Nahdlatul Ulama, dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi," kata dia menambahkan. 

Ia pun mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jombang serta patuh dan taat kembali ke jalan Nahdlatul Ulama, sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran dan persatuan. 

Terkait somasi yang dilayangkan APQANU sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jombang, diungkapkan Nur Hidayat, PBNU tidak menjawab dengan alasan sepuluh orang yang bertandatangan tidak ada satupun pengurus ranting NU. 

"Kedua di NU itu tidak ada budaya somasi, jika serius ingin menyelesaikan persoalan ini seharusnya mereka (penggugat) sowan ke Rais Aam PBNU terlebih dahulu untuk membahas hal ini. Pintu PBNU terbuka lebar, apalagi yang datang kiai-kiai dari Jombang. Selanjutnya kenapa gak dijawab somasinya, karena sebelum somasi diterima PBNU sudah muncul ke publik," kata Hidayat memungkasi. Sarep

Berita Terbaru

Ruben Onsu, Mencak mencak, Disuruh Sarwendah, Tes Kesehatan

Ruben Onsu, Mencak mencak, Disuruh Sarwendah, Tes Kesehatan

Jumat, 04 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah soal anak kembali bergulir. Kali ini, pihak Ruben mempertanyakan soal tes kesehatan yang disebut m…

Mantan Jampidsus Main Dengan Sejumlah Bank Lakukan TPPU

Mantan Jampidsus Main Dengan Sejumlah Bank Lakukan TPPU

Jumat, 04 Sep 2026 08:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kini terungkap ulah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut ada sejumlah perbankan d…

Menkeu Bidik Lima Pegawai Pajak yang Paling Dicuriga

Menkeu Bidik Lima Pegawai Pajak yang Paling Dicuriga

Jumat, 04 Sep 2026 08:55 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:55 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk terus membenahi internal serta menindak tegas oknum pegawai di D…

Kepala BGN Ngotot Minta Dana Rp232,5 T

Kepala BGN Ngotot Minta Dana Rp232,5 T

Jumat, 04 Sep 2026 08:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Dalam rapat itu dengan Komisi IX DPR BGN, Kepala Badan Gizi Nasi- onal (BGN)mengusulkan anggaran un- t u k pro- g r a m makan bergizi gratis …

ANGGARAN MBG, DIPANGKAS, APA SUDAH TAK JANJIKAN

ANGGARAN MBG, DIPANGKAS, APA SUDAH TAK JANJIKAN

Jumat, 04 Sep 2026 08:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Beberapa ibu ibu asal Surabaya dan Sidoarjo, anggap saatnya BGN ditutup. Lembaga negara ini sejak dilahirkan hingga dipimpin BGN generasi k…

Startup Ajaib Group Terima Investasi Rp 4,78 T

Startup Ajaib Group Terima Investasi Rp 4,78 T

Jumat, 04 Sep 2026 08:47 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ajaib Group menjadi perusahaan rintisan atau startup dengan investasi terbesar sejak lima tahun terakhir di Indonesia. Perusahaan penyedia…