Terdakwa Pemalsuan Surat Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Vonis Sama dengan Tuntutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - FM Valentina yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan itu terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Su'udi menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp 514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto. 

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi. 

"27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup," kata Jaksa Penuntut Umum, Su'udi. 

Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan. 

Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi. 

Setelah putusan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan. 

Kuasa hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. "Mudah-mudahan Majelis Hakim memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. "Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa," ucapnya.

Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. "Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan," bebernya.

Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi. "Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan," beber Lardi.

Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. "Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial," terang Lardi. nbd

Berita Terbaru

Perkuat Kamtibmas, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Sinergi Satlinmas di Tingkat Kelurahan

Perkuat Kamtibmas, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Sinergi Satlinmas di Tingkat Kelurahan

Selasa, 05 Mei 2026 14:16 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan …

Sinergi Pemkot Mojokerto – IPPAT, Permudah Investasi dan Tambah PAD untuk Kesejahteraan Warga

Sinergi Pemkot Mojokerto – IPPAT, Permudah Investasi dan Tambah PAD untuk Kesejahteraan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 14:10 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat sinergi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai langkah strategis untuk…

Masuki Musim Kemarau, Pembangunan Sumur Bor di Plandaan Jadi Solusi Krisis Air bagi Petani

Masuki Musim Kemarau, Pembangunan Sumur Bor di Plandaan Jadi Solusi Krisis Air bagi Petani

Selasa, 05 Mei 2026 13:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki musim kemarau (fenomena El Nino) yang ekstrem, kini sebanyak empat titik sumur bor telah dibangun dari total sepuluh titik…

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Jelang Hari Raya Idul Adha menjadi momentum bahagia bagi para peternak dan penjual hewan kurban berupa sapi dan kambing di Pasar…

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Masih terus terpantau, saat ini kondisi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur yang menjadi fenomena bencana alam yang perlu…

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah hiruk pikuk Kota Surabaya, ternyata masih bisa memanfaatkan ruang seadanya untuk belajar dan budidaya hidroponik. Salah…