Kebocoran Rapat RPH MK Syarat Usia Capres-cawapres, Mulai Disidik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat usia capres-cawapres.

"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan. Tanggal 13 November kemarin laporan diterima oleh Dittipidum dan kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Laporan itu diterima dengan Nomor: STTL/432/XI/2023/BARESKRIM POLRI pada tanggal 8 November 2023. Maydika mengatakan kebocoran informasi itu ditentukan Pasal 40 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Tujuan pelaporan ini adalah agar permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi yang merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, maka dalam hal ini diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.

 

Klarifikasi ke Lima Saksi

Djuhandhani mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi lima saksi terkait laporan itu. Namun, dia belum menjelaskan siapa saksi tersebut.

"Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," pungkasnya.

 

Kebocoran Bikin Kegaduhan

Sebelumnya, P3K melaporkan soal dugaan kebocoran informasi RPH MK terkait putusan syarat usia minimal capres-cawapres ke Bareskrim Polri. Pelapor menganggap kebocoran informasi RPH MK itu menyebabkan kegaduhan.

"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir, karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Pengurus P3K, Maydika Ramadani, kepada wartawan. n jk/erk/rmc

Berita Terbaru

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai…

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi daerah tidak cukup berhenti pada gagasan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang memberikan dampak bagi m…

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan…

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya menindaklanjuti kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno dan Gunung Ringgit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan,…

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tumpahan solar di Jalan Raya Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Lamongan yang diduga berasal dari kebocoran tangki truk itu membuat…