Istri-istri Minta Mantan Suami yang Ambil Anak Hak Asuhnya, Dipidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hak asuh anak atas putusan Pengadilan mengusik sejumlah ibu di nusantara. Anak itu dibawa lari eks suami tanpa musyawarah keluarga.

Senin (20/11/2023) sejumlah istri menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap agar para mantan suami bisa dikenai pasal penculikan anak apabila membawa kabur anak yang hak asuhnya di bawah istri.

Pemohon itu terdiri, Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.

Pasal yang diuji yaitu Pasal 330 ayat 1 KUHP yany berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Asas Kepastian Hukum

Menurut pengacara pemohon, Virza Roy Hizzal, Pasal 330 ayat 1 KUHP bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Selain Virza, ikut bergabung membela para ibu itu adalah Sisca Lisa Siagian, Wahyu Yulianti dan David Sitompul.

"Kenapa itu penting? karena itu berbunyi bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini menurut kami menjadi penting untuk menjadi batu uji norma KUHP yang kami ujikan.

Kemudian batu uji kedua mengenai asas kepastian hukum 28D ayat (1) UUD 1945.

"Pasal menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata kuasa pemohon Virza Roy Hizzal sebagaimana dikutip dari website MK yang dilansir website MK, Senin (20/11/2023).

 

Di AS Dianggap Kriminal

Virza Roy Hizzal memberikan perbandingan di Amerika Serikat. Di Negeri Paman Sam itu, orang tua yang menculik atau membawa anak kandung ini dianggap kriminal. Di Amerika Serikat sudah ada departemen khusus untuk melakukan penjagaan terhadap adanya konflik-konflik rumah tangga.

"Kemudian di Australia juga sama, dianggap kriminal, orang tua membawa kabur anak, kemudian di Inggris juga sama. Nah, kemudian di Kanada, bahkan ada pasal yang membagi 2 perbuatan kriminal ayah kandung," beber Virza Roy Hizzal.

Virza Roy Hizzal mengatakan para penggugat seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki hak asuh anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa. Misalnya yang dialami Aelyn Halim yang mengaku tidak mengetahui di mana putrinya itu kini berada.

"Karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya," ucap Virza.

 

Saat Anak 2 tahun

Anak Aelyn dibawa ayahnya pada 15 Agustus 2020, pada saat si anak berusia 2 tahun 8 bulan. Si anak diambil ayahnya saat Aelyn sedang beraktivitas di luar rumah. Selanjutnya Aelyn melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, laporan Aelyn tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya.

"Negara harus hadir ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak. Perbuatan memisahkan dan menutup akses anak dengan orang tuanya berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak bukanlah ranah hukum privat melainkan telah memasuki ranah publik dalam hal ini hukum pidana," ucap Virza.

 

Pasal 330 Ayat (1) KUHP

Menurut para Pemohon, frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP sudah sepatutnya diberlakukan bagi setiap orang termasuk ayah atau ibu kandung dari anak, sebagai subjek hukum. Tidak boleh ada pengecualian yang memberikan kekuasaan dan kewenangan mutlak bagi ayah atau ibu jika sampai terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak sehingga tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.

"Menyatakan ketentuan norma frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak'," ujar Virza. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…