Istri-istri Minta Mantan Suami yang Ambil Anak Hak Asuhnya, Dipidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Nov 2023 20:44 WIB

Istri-istri Minta Mantan Suami yang Ambil Anak Hak Asuhnya, Dipidana

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hak asuh anak atas putusan Pengadilan mengusik sejumlah ibu di nusantara. Anak itu dibawa lari eks suami tanpa musyawarah keluarga.

Senin (20/11/2023) sejumlah istri menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap agar para mantan suami bisa dikenai pasal penculikan anak apabila membawa kabur anak yang hak asuhnya di bawah istri.

Baca Juga: MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

Pemohon itu terdiri, Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.

Pasal yang diuji yaitu Pasal 330 ayat 1 KUHP yany berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Asas Kepastian Hukum

Menurut pengacara pemohon, Virza Roy Hizzal, Pasal 330 ayat 1 KUHP bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Selain Virza, ikut bergabung membela para ibu itu adalah Sisca Lisa Siagian, Wahyu Yulianti dan David Sitompul.

"Kenapa itu penting? karena itu berbunyi bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini menurut kami menjadi penting untuk menjadi batu uji norma KUHP yang kami ujikan.

Kemudian batu uji kedua mengenai asas kepastian hukum 28D ayat (1) UUD 1945.

"Pasal menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata kuasa pemohon Virza Roy Hizzal sebagaimana dikutip dari website MK yang dilansir website MK, Senin (20/11/2023).

 

Di AS Dianggap Kriminal

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Secara Paksa Pilihan Pemilih

Virza Roy Hizzal memberikan perbandingan di Amerika Serikat. Di Negeri Paman Sam itu, orang tua yang menculik atau membawa anak kandung ini dianggap kriminal. Di Amerika Serikat sudah ada departemen khusus untuk melakukan penjagaan terhadap adanya konflik-konflik rumah tangga.

"Kemudian di Australia juga sama, dianggap kriminal, orang tua membawa kabur anak, kemudian di Inggris juga sama. Nah, kemudian di Kanada, bahkan ada pasal yang membagi 2 perbuatan kriminal ayah kandung," beber Virza Roy Hizzal.

Virza Roy Hizzal mengatakan para penggugat seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki hak asuh anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa. Misalnya yang dialami Aelyn Halim yang mengaku tidak mengetahui di mana putrinya itu kini berada.

"Karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya," ucap Virza.

 

Saat Anak 2 tahun

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Yakinkan Jokowi Intervensi Syarat Perubahan Usia Cawapres

Anak Aelyn dibawa ayahnya pada 15 Agustus 2020, pada saat si anak berusia 2 tahun 8 bulan. Si anak diambil ayahnya saat Aelyn sedang beraktivitas di luar rumah. Selanjutnya Aelyn melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, laporan Aelyn tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya.

"Negara harus hadir ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak. Perbuatan memisahkan dan menutup akses anak dengan orang tuanya berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak bukanlah ranah hukum privat melainkan telah memasuki ranah publik dalam hal ini hukum pidana," ucap Virza.

 

Pasal 330 Ayat (1) KUHP

Menurut para Pemohon, frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP sudah sepatutnya diberlakukan bagi setiap orang termasuk ayah atau ibu kandung dari anak, sebagai subjek hukum. Tidak boleh ada pengecualian yang memberikan kekuasaan dan kewenangan mutlak bagi ayah atau ibu jika sampai terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak sehingga tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.

"Menyatakan ketentuan norma frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak'," ujar Virza. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU