KPK tak Goyah Jerat Koruptor, Meski Firli Diberhentikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua KPK imbas menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, lembaga anti rasuah ini tak akan goyah untuk menjerat koruptor.

"Kami masih akan merapatkan di tingkat pimpinan dan struktural sebagai langkah evaluasi dan konsolidasi untuk perbaikan KPK ke depan," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK akan melaksanakan tugas seperti biasanya. Dia menyebutkan masyarakat belum bisa hidup makmur karena masih banyak pelaku korupsi yang belum terjerat.

"Kami akan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tetap semangat memberantas Korupsi di negeri Indonesia yang kaya raya dan makmur ini," kata Tanak.

"Namun, karena banyak pelaku korupsi yang belum terjerat, menyebabkan masyarakat Indonesia belum bisa hidup makmur, sejahtera, fakir, dan anak telantar belum bisa dibiayai oleh negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945," imbuhnya

 

Firli Dipanggil Lagi

Ketua KPK Firli Bahuri, akan dipanggil lagi oleh Polda Metro Jaya. Ini setelah Firli Bahuri, menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu saksi yang akan diperiksa pekan depan adalah SYL. "Betul (SYL akan diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Ade Safri menyebut sejumlah saksi akan diperiksa selama sepekan. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan keterangan tambahan yang pernah mereka berikan sebelumnya.

"Mulai hari Senin tanggal 27 November 2023 sampai dengan satu minggu ke depan. Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," ujarnya.

.Dia mengatakan Firli diduga memeras, menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Magersari jadi Pembuka Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto 2027 di Tingkat Kecamatan

Musrenbang Kecamatan Magersari jadi Pembuka Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto 2027 di Tingkat Kecamatan

Senin, 23 Feb 2026 14:14 WIB

Senin, 23 Feb 2026 14:14 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai salah satu instrumen perencanaan pembangunan dengan pendekatan bottom …

Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 23 Feb 2026 14:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 14:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Mojokerto gencar melaksanakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.  Salah s…

Gedung Baru 8 Lantai RSI Siti Aisyah Diprotes Warga, DPRD Akan Panggil Manajemen 

Gedung Baru 8 Lantai RSI Siti Aisyah Diprotes Warga, DPRD Akan Panggil Manajemen 

Senin, 23 Feb 2026 12:28 WIB

Senin, 23 Feb 2026 12:28 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun bakal memanggil manajemen RSI Siti Aisyah, dalam waktu dekat. Pemanggilan ini men…

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…