Dirut Arofahmina Ditangkap, Putarkan Dana Ribuan Jamaah Umroh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Des 2023 20:56 WIB

Dirut Arofahmina Ditangkap, Putarkan Dana Ribuan Jamaah Umroh

i

Direktur Utama Travel Umroh dan Haji Arofahmina Heri Wibowo, saat ditangkap oleh Polres Tulungagung, dan penampakan Heri Wibowo saat menemui beberapa calon jamaah umroh saat sempat bermasalah pada awal tahun 2023.

Motifnya Putar Uang Ribuan Jamaah

 

Baca Juga: Umroh Akbar Bersama Pegadaian, Bawa Berkah

SURABAYA PAGI, Tulungagung - Direktur Utama (Dirut) PT Arofahmina ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan penipuan setelah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah umrah. Pelaku dijerat pasal 372/378 KUHP.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka adalah Heri Wibowo (HW) warga Bhaskara, Kalisari, Mulyorejo. Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu apartemen di Surabaya pada akhir November 2023.

"Pelaku dilaporkan oleh dua orang korban LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," kata ujar Arsya kepada wartawan

 

Laporan Jamaah Tulungagung

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari rekrutmen calon jemaah umrah yang dilakukan oleh PT Arofahmina. Saat itu kedua korban mendaftarkan diri untuk umrah ke tanah suci dengan biaya Rp 64 juta.

"Namun hingga jadwal keberangkatan ternyata korban gagal terbang ke Arab Saudi. Korban ini sempat ke Jakarta tapi gagal berangkat. Kemudian mereka melaporkan kasusnya ke polisi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua korban ternyata tidak sendiri, karena terdapat ratusan korban lain yang gagal diberangkatkan.

Arsya menjelaskan, PT Arofahmina sempat memberikan solusi kepada 300 lebih jemaah untuk melakukan pengembalian dana atau dijadwalkan pada hari lain.

"140 orang menerima skema reskedul atau dijadwalkan ulang, sedangkan 165 memilih untuk pengembalian dana atau refund, termasuk dua korban ini. Namun hingga kini dana uang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan," jelasnya.

 

Korban Capai 162 Orang

Polisi menyebut kerugian yang dialami dua korban kasus umrah ini mencapai Rp 64 juta, namun jika ditotal dengan 162 korban lain jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5 miliar.

Akibat kasus ini tersangka Heri Wibowo harus ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Berawal dari Covid-19

Dari proses penyidikan, sengkarut yang melanda biro perjalan umrah tersebut akhirnya terkuak. Polisi menyebut, perusahaan mengalami kerugian besar akibat wabah COVID-19 yang melanda dunia selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Jadi PT Arofahmina ini mengalami kerugian akibat wabah COVID-19, untuk menutupi kerugian itu mereka memanfaatkan dana yang disetor oleh calon jemaah umrah yang baru," kata Arsya.

 

Sudah Dijalankan Sejak Lama

Strategi melakukan perputaran uang tersebut ternyata tidak berjalan mulus. Pada 2022, Arofahmina sempat merekrut 4.700 calon jemaah umrah, dari jumlah itu 3.700 berhasil berangkat ke Tanah Suci, sedangkan 1.000 sisanya tertunda.

"Kemudian 700-an jemaah diberangkatkan melalui perusahaan lain dan tersisa sekitar 300 lebih," jelas Arsya.

 

Sempat Tawarkan Refund

Perusahaan sempat membuat skema penjadwalan ulang keberangkatan serta pengembalian dana atau refund. Namun, dari 165 orang yang diagendakan menerima pengembalian dana, hingga kini belum menerima realisasi.

"Dua di antaranya akhirnya melapor ke polisi dan kami tindaklanjuti dengan menangkap tersangka HW," imbuhnya.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Eli (37), salah seorang calon jemaah asal Surabaya ikut mendatangi kantor Arofahmina karena keberangkatannya ke tanah suci sudah ditunda 6 bulan oleh pihak travel. Oleh pihak travel Eli sempat diberi dua opsi.

"Saya dimundurkan sampai 6 bulan, saya keberangkatan 23 Februari ini, tapi waktu Januari sudah ada info dimundurkan. Kalau dimundurkan Agustus atau tetap berangkat dengan downgrade sesuai sama paketan yang kita ambil," kata Eli, Sabtu (25/2).

Eli membayar Rp 32 juta untuk paket umrah yang ditawarkan Arofahmina. Uang itu sudah lunas dibayarkan Eli sejak 8 Desember 2022.

"Dapat informasi pada Januari ditunda berangkat, alasan crowded di Makkahnya. Kalau mau mengikuti prosedurnya dia (Arofahmina) refund enam bulan atau berangkat nanti Agustus, kan kelamaan," imbuhanya Eli.

 

Izin Sudah Dibekukan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan, merujuk dari data Kementerian Agama, PT Arofah,ina yang dipimpin tersangka Heri Wibowo (48) dibekukan sementara selama satu tahun. Pembekuan itu terhitung sejak 29 Mei 2023.

"Jadi memang betul izin operasional dibekukan, sedangkan kasus yang kami tangani ini terjadi sebelum perusahaan dibekukan," kata Mohammad Nur, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, pascapembekuan tersebut, PT Arofahmina tidak lagi merekrut calon jemaah umrah. Meski demikian, kasus ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ke tanah suci belum tuntas. Can/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU