Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang pembunuhan pada Angeline Nathania kembali digelar. Pembunuh mahasiswa FH Ubaya itu pun dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengenakan rompi merah dan dikawal ketat petugas tahanan dari Kejari Surabaya. Saat menuju ruang sidang, Roy cenderung menunduk dan terdiam.

Suasana cenderung sepi dibanding sebelumnya yang dipadati teman-teman Angeline selama persidangan. Hanya ada keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan. Roy lantas menjalani sidang secara offline di Ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan mengatakan perbuatan Roy memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP. Ia menyatakan, keterangan para saksi, ahli, serta terdakwa, barang bukti dan fakta-fakta persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukan.

"Menuntut, memohon kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Suparlan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang secara offline di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (11/12/2023).

Suparlan lantas menuntut Roy dengan hukuman selama 19 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," ujarnya.

Suparlan menegaskan, jumlah tuntutan pidana itu usai menilai perbuatan Roy tak sepenuhnya memberatkan. Menurutnya, ada hal yang meringankan serta yang memberatkan hukumannya.

"Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tuturnya.

Mendengar hal itu, Roy hanya terdiam dan pandangannya kosong. Lalu, ia dipersilakan untuk memusyawarahkan pledoinya bersama tim penasihat hukumnya.

"Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis Yang Mulia," paparnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa memberikan hak jawab bagi Roy. Menurutnya, sidang kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.

"Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin (18/12/2023) pekan depan secara offline," katanya.

Usai sidang, Roy kembali digiring menuju sel tahanan. Lalu, disoraki suara makian dan cemoohan dari keluarga korban yang tak terima dirinya dihukum 19 tahun penjara.

Sembari berjalan, Roy hanya terdiam. Ia enggan mengomentari pertanyaan dari awak media terkait tuntutan tersebut. nbd

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…