Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang pembunuhan pada Angeline Nathania kembali digelar. Pembunuh mahasiswa FH Ubaya itu pun dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengenakan rompi merah dan dikawal ketat petugas tahanan dari Kejari Surabaya. Saat menuju ruang sidang, Roy cenderung menunduk dan terdiam.

Suasana cenderung sepi dibanding sebelumnya yang dipadati teman-teman Angeline selama persidangan. Hanya ada keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan. Roy lantas menjalani sidang secara offline di Ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan mengatakan perbuatan Roy memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP. Ia menyatakan, keterangan para saksi, ahli, serta terdakwa, barang bukti dan fakta-fakta persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukan.

"Menuntut, memohon kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Suparlan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang secara offline di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (11/12/2023).

Suparlan lantas menuntut Roy dengan hukuman selama 19 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," ujarnya.

Suparlan menegaskan, jumlah tuntutan pidana itu usai menilai perbuatan Roy tak sepenuhnya memberatkan. Menurutnya, ada hal yang meringankan serta yang memberatkan hukumannya.

"Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tuturnya.

Mendengar hal itu, Roy hanya terdiam dan pandangannya kosong. Lalu, ia dipersilakan untuk memusyawarahkan pledoinya bersama tim penasihat hukumnya.

"Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis Yang Mulia," paparnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa memberikan hak jawab bagi Roy. Menurutnya, sidang kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.

"Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin (18/12/2023) pekan depan secara offline," katanya.

Usai sidang, Roy kembali digiring menuju sel tahanan. Lalu, disoraki suara makian dan cemoohan dari keluarga korban yang tak terima dirinya dihukum 19 tahun penjara.

Sembari berjalan, Roy hanya terdiam. Ia enggan mengomentari pertanyaan dari awak media terkait tuntutan tersebut. nbd

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kolaborasi dengan kepolisian untuk menjawab kebutuhan layanan publik. Salah satu…

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Harapan percepatan rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri terus disuarakan berbagai elemen masyarakat. Mulai…