Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang pembunuhan pada Angeline Nathania kembali digelar. Pembunuh mahasiswa FH Ubaya itu pun dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengenakan rompi merah dan dikawal ketat petugas tahanan dari Kejari Surabaya. Saat menuju ruang sidang, Roy cenderung menunduk dan terdiam.

Suasana cenderung sepi dibanding sebelumnya yang dipadati teman-teman Angeline selama persidangan. Hanya ada keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan. Roy lantas menjalani sidang secara offline di Ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan mengatakan perbuatan Roy memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP. Ia menyatakan, keterangan para saksi, ahli, serta terdakwa, barang bukti dan fakta-fakta persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukan.

"Menuntut, memohon kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Suparlan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang secara offline di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (11/12/2023).

Suparlan lantas menuntut Roy dengan hukuman selama 19 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," ujarnya.

Suparlan menegaskan, jumlah tuntutan pidana itu usai menilai perbuatan Roy tak sepenuhnya memberatkan. Menurutnya, ada hal yang meringankan serta yang memberatkan hukumannya.

"Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tuturnya.

Mendengar hal itu, Roy hanya terdiam dan pandangannya kosong. Lalu, ia dipersilakan untuk memusyawarahkan pledoinya bersama tim penasihat hukumnya.

"Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis Yang Mulia," paparnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa memberikan hak jawab bagi Roy. Menurutnya, sidang kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.

"Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin (18/12/2023) pekan depan secara offline," katanya.

Usai sidang, Roy kembali digiring menuju sel tahanan. Lalu, disoraki suara makian dan cemoohan dari keluarga korban yang tak terima dirinya dihukum 19 tahun penjara.

Sembari berjalan, Roy hanya terdiam. Ia enggan mengomentari pertanyaan dari awak media terkait tuntutan tersebut. nbd

Berita Terbaru

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat kebijakan penundaan penyerapan anggaran pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Tulungagung pada April…

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan tari kolosal Segoro Topeng Kaliwungu 2026 tidak hanya sebagai agenda seni budaya, namun juga menjadi penggerak…

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Memasuki masa tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengajak masyarakat lanjut usia setempat selalu menerapkan pola…

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sempat mencatat pencapaian…

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka memperbaiki 25 sekolah dasar (SD) yang mengalami kerusakan pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas…