"Nyolong" 2.000 Liter BBM Subsidi, Sopir dan Kernet Diringkus, Otak Diburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Sidoarjo. Sopir beserta kernet truk ditangkap usai memodifikasi truk agar bisa menampung solar subsidi lebih banyak. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kejadian tersebut berlangsung di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tepatnya pada Kamis (2/11/2023) lalu.

"Ini (kejadian) di Sidoarjo. Bermula dari laporan masyarakat tentang kecurigaan adanya truk yang mengisi BBM di SPBU," kata Dirmanto saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Senin (11/12/2023).

Wakil Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan hal senada. Menurutnya, usai mendapat laporan dari masyarakat, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim langsung kroscek ke lokasi.

Ia menerangkan, pada Kamis (2/11) sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik langsung mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan. Lalu, mendapati sebuah truk bak terbuka berwarna kuning yang ditutup terpal telah dimodifikasi kedua tersangka. Yakni AM sebagai sopir dan MAS sebagai kenek.

"Modusnya, kedua tersangka membawa truk yang sudah modif dengan bak penampung berjumlah empat (tandon) masing-masing bisa menampung 1.000 liter. Saat mengisi solar menggunakan barcode yang diganti-ganti dan mengambil solar di SPBU dengan jumlah yang sudah ditentukan, bisa melebihi jumlah maksimal setiap harinya," ujarnya.

Saat didalami, polisi mendapati truk tersebut telah dimodifikasi. Bahkan, bisa menampung 4.000 liter sekali mengisi.

Ketika disinggung siapa di balik penyelundupan itu, Arman menegaskan ada seseorang berinisial S yang berperan sebagai pendana dan otak aksi tersebut. Menurutnya, S menyuruh AM dan MAS lantaran tidak punya modal cukup.

"Pemodalnya ada saudara S (DPO), sedang pencarian. Dia yang membuat dan memberikan barcode secara bergantian kepada si sopir, serta memberikan dana dan mengetahui mekanismenya," paparnya.

Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak SPBU. "Masih pemeriksaan, tapi setiap datang dengan barcode yang belum terisi boleh memberikan kapasitas (maksimal) 200 liter," sambungnya.

 

Wajib Gunakan Barcode

Sementara PT Pertamina Patraniaga Jatimbalinusra Area Manager Surabaya Ivan Syuhada menegaskan setiap pembelian solar wajib menggunakan barcode. Dan, batas maksimalnya 200 liter per hari.

Ia mengakui banyak modus yang digunakan pelanggar untuk menyelundupkan BBM, di antaranya mengganti barcode dan menyalahi aturan. "Padahal solar digunakan untuk kendaraan-kendaraan end user," jelasnya.

Ia mengatakan hanya ada satu SPBU di TKP yang melanggar. Pihaknya pun masih mendalami peristiwa tersebut melalui pemeriksaan internal perusahaan, dan dipastikan pelanggar akan mendapatkan sanksi.

"Terkait kasus ini ada satu (SPBU), tapi secara berkala kami lakukan pemeriksaan internal kalau ada pelanggaran kesisteman. Kami lakukan pengecekan CCTV dan sistem digitalisasi. Ada penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya, kami kenakan sanksi SPBU untuk menghentikan pengiriman selama 14-30 hari di Sumorame, Candi, Sidoarjo," terangnya.

"Ini kado Pertamina dari kepolisian, karena kami sedang berulang tahunke-66 terima kasih pak polisi," tutupnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita truk beserta bak yang sudah dimodifikasi, 2.000 liter solar, serta nota pembelian sebagai barang bukti. Keduanya terancam Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…