"Nyolong" 2.000 Liter BBM Subsidi, Sopir dan Kernet Diringkus, Otak Diburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Sidoarjo. Sopir beserta kernet truk ditangkap usai memodifikasi truk agar bisa menampung solar subsidi lebih banyak. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kejadian tersebut berlangsung di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tepatnya pada Kamis (2/11/2023) lalu.

"Ini (kejadian) di Sidoarjo. Bermula dari laporan masyarakat tentang kecurigaan adanya truk yang mengisi BBM di SPBU," kata Dirmanto saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Senin (11/12/2023).

Wakil Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan hal senada. Menurutnya, usai mendapat laporan dari masyarakat, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim langsung kroscek ke lokasi.

Ia menerangkan, pada Kamis (2/11) sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik langsung mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan. Lalu, mendapati sebuah truk bak terbuka berwarna kuning yang ditutup terpal telah dimodifikasi kedua tersangka. Yakni AM sebagai sopir dan MAS sebagai kenek.

"Modusnya, kedua tersangka membawa truk yang sudah modif dengan bak penampung berjumlah empat (tandon) masing-masing bisa menampung 1.000 liter. Saat mengisi solar menggunakan barcode yang diganti-ganti dan mengambil solar di SPBU dengan jumlah yang sudah ditentukan, bisa melebihi jumlah maksimal setiap harinya," ujarnya.

Saat didalami, polisi mendapati truk tersebut telah dimodifikasi. Bahkan, bisa menampung 4.000 liter sekali mengisi.

Ketika disinggung siapa di balik penyelundupan itu, Arman menegaskan ada seseorang berinisial S yang berperan sebagai pendana dan otak aksi tersebut. Menurutnya, S menyuruh AM dan MAS lantaran tidak punya modal cukup.

"Pemodalnya ada saudara S (DPO), sedang pencarian. Dia yang membuat dan memberikan barcode secara bergantian kepada si sopir, serta memberikan dana dan mengetahui mekanismenya," paparnya.

Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak SPBU. "Masih pemeriksaan, tapi setiap datang dengan barcode yang belum terisi boleh memberikan kapasitas (maksimal) 200 liter," sambungnya.

 

Wajib Gunakan Barcode

Sementara PT Pertamina Patraniaga Jatimbalinusra Area Manager Surabaya Ivan Syuhada menegaskan setiap pembelian solar wajib menggunakan barcode. Dan, batas maksimalnya 200 liter per hari.

Ia mengakui banyak modus yang digunakan pelanggar untuk menyelundupkan BBM, di antaranya mengganti barcode dan menyalahi aturan. "Padahal solar digunakan untuk kendaraan-kendaraan end user," jelasnya.

Ia mengatakan hanya ada satu SPBU di TKP yang melanggar. Pihaknya pun masih mendalami peristiwa tersebut melalui pemeriksaan internal perusahaan, dan dipastikan pelanggar akan mendapatkan sanksi.

"Terkait kasus ini ada satu (SPBU), tapi secara berkala kami lakukan pemeriksaan internal kalau ada pelanggaran kesisteman. Kami lakukan pengecekan CCTV dan sistem digitalisasi. Ada penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya, kami kenakan sanksi SPBU untuk menghentikan pengiriman selama 14-30 hari di Sumorame, Candi, Sidoarjo," terangnya.

"Ini kado Pertamina dari kepolisian, karena kami sedang berulang tahunke-66 terima kasih pak polisi," tutupnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita truk beserta bak yang sudah dimodifikasi, 2.000 liter solar, serta nota pembelian sebagai barang bukti. Keduanya terancam Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…