SURABAYAPAGI.COM, Kediri - BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan Dinas Pendidikan ( Dindik) Kota Kediri, menggelar sosialisasi tentang perlindungan ketenagakerjaan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Kediri, Selasa Pagi (13/12/2023). Sosialisasi diikuti guru yang statusnya Non ASN atau bukan PPPK maupun PNS.
Dian, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kediri mengungkapkan, aturan ini mewajibkan perlindungan bagi pekerja Non ASN.
Baca Juga: Monitoring Implementasi Permenko, Bupati Ikfina Tegaskan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
"Data dari kami, masih banyak Guru Non ASN yang belum terdaftar. Harapannya, bisa ditindaklanjuti dinas terkait. Untuk berapa persen yang belum mendaftar, kami belum bisa menjabarkan,” ujarnya
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, H. Anang Kurniawan, mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada guru PAUD, TK, SD, SMP, pihaknya akan menindaklanjuti ke masing-masing lembaga.
Baca Juga: Pelayanan Antrean Online Mobile JKN, Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan di Jombang
"Sosialisasi ini memang diprioritaskan terhadap seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di satuan pendidikan di bawah di Dindik Kota Kediri, khususnya Non ASN,” ucap Anang.
Disamping itu, Anang juga mengatakan, poin penting dari sosialisasi tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan ada Surat Edaran dari Mendikbud Ristek yang didalamnya memuat untuk terdaftar aktif di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: MoU Pemkab Mojokerto Dengan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha IKM/UKM dan Pasar
Ketika disinggung perihal iuran ditanggung siapa? Anang menegaskan, untuk saat ini mereka didorong untuk berupaya mandiri terlebih dahulu.
"Ini khan sudah di akhir tahun dan framenya tidak tidak bisa diakomodir. Lagian iuran nya juga kecil, hanya Rp 12.500,- per bulan. Kami pikir masih masih mampu,” pungkasnya. Can
Editor : Moch Ilham