SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Selasa (19/12/2023) sore ini, dijadwalkan pembacaan putusan praperadilan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Komjen Purnawirawan ini melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Senin (18/12/2023) kemarin telah memasuki tahap kesimpulan. Sedangkan, hari ini, pembacaan putusan.
Kuasa hukum Firli mengaku yakin hakim mengabulkan gugatan praperadilan Firli. "Besok (hari ini, red), Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dengan acara pengucapan putusan hakim praperadilan. Kita bacakan putusan terkait perkara ini," ujar hakim tunggal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: KPK Sewenang-wenang Tetapkan Wamenkumham Tersangka
Pihak Firli dan Kapolda Metro Jaya sama-sama menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan tidak dibacakan.
Usai persidangan, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya telah memberikan kesimpulan. Dia mengaku yakin hakim mengabulkan gugatan praperadilan Firli.
Terkait Keadilan Firli
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.
"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya.
Baca Juga: Praperadilan Firli, Ungkap Dugaan Permainan Kasus
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Hadirkan Pakar Hukum Yusril
Dalam sidang sebelumnya, Firli juga telah menghadirkan dua saksi meringankan yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara. Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Baca Juga: Firli Bahuri, Ajukan Praperadilan
Polda Metro Jaya berharap hakim bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut.
"Kemudian di hari besok, hari Selasa, itu merupakan agenda pembacaan putusan. Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Menurut Putu, Polda Metro Jaya dalam hal ini melakukan penyidikan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Akan tetapi, Firli justu membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan yang menurutnya hal ini tidak sesuai konteks. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham