Resahkan Warga, Emak-emak di Gempol Buka Warung Remang Sambil Bisnis Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Des 2023 14:37 WIB

Resahkan Warga, Emak-emak di Gempol Buka Warung Remang Sambil Bisnis Sabu

i

Tersangka, Muslimah (52) pemilik warung remang di Gempol, Pasuruan sekaligus nyambi jualan sabu berhasil diamankan pihak Polres Pasuruan. SP/ PSR

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Kepolisian Pasuruan baru saja meringkus seorang emak-emak yang membuka warung kopi di Kecamatan Gempol sambil nyambi jualan sabu. Emak-emak tersebut menyembunyikan barang buktinya ke dalam kaleng bekas rokok dan ditaruh dalam rak.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pemilik warung tersebut terciduk.

Baca Juga: RSPB Hadirkan Layanan Luxury Pasien VIP Pakai BMW X5 dan BMW X3

Diketahui, emak-emak tersebut bernama Muslimah (52), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dirinya memang sudah dikenal berdagang kopi di warung remang-remang. Bahkan aksi berjualan sabu itupun sudah cukup lama dilakukannya, sehingga membuat warga sekitar resah.

“Benar kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Muslimah, warga Gempol yang juga berjualan kopi untuk mengelabui petugas,” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (19/12/2023).

Saat ini, Muslimah berhasil diamankan kepolisian pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB saat dirinya sedang menjaga warung kopi miliknya. Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 klip kecil yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Diusulkan Dapat Gelar Warga Negara Kehormatan

“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Sementara itu, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Setiap masing-masing klip memiliki berat 0,25 hingga 0,47 gram sabu yang disembunyikan di dalam kaleng bekas rokok. Dari 19 klip tersebut, total sabu yang dimiliki Muslimah memiliki berat 5,45 gram.

Baca Juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka berada dalam sel tahanan Polres Pasuruan. Sementara nama pemasok barang haram itu, sudah diketahui penyidik.

Akibat perbuatannya, emak-emak tersebut harus mendekam di dalam jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. psr-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU