Seorang Musisi, Pidanakan Mantan Istri Gegara Cek Ponsel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Virgoun, musisi group band Last Child laporkan Inara Rusli, mantan istrinya, gegara mengecek ponsel Virgoun saat masih berstatus sebagai suami istri. Inara Rusli, dilaporkan atas dugaan akses ilegal ke Polda Metro Jaya.

"Ilegal akses itu kan kalau memang asing, ngecek HP orang lain. Tapi kalau kita masih suami istri masa masuk ilegal akses? Kalau memang betul, penjara penuh dong," kata Inara Rusli saat ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Sebenarnya, Rabu (27/12/2023), Inara Rusli diperiksa atas laporan tersebut. Namun ia absen dan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

 

Laporan Soal Akses Ilegal

Saat ditanya tanggapannya soal laporan tersebut, Inara Rusli memberikan pembelaan bahwa kejadian yang dilaporkan oleh Virgoun soal akses ilegal terjadi saat keduanya masih berstatus sebagai suami-istri. Menurutnya, sebagai suami istri adalah hal yang lumrah jika memeriksa isi ponsel pasangan.

 

Suami-istri Liat HP

Pada saat itu Virgoun sendiri yang memberikan ponselnya kepada Inara Rusli. Oleh karena itu, ia heran mengapa dirinya dilaporkan atas dugaan akses ilegal.

"Banyak banget di luar sana suami-istri yang mau liat HP ya liat HP aja, apalagi password kita sama. Dia yang ngasih HP-nya, jadi bingung aja kalau dibilangnya ilegal akses," tutur Inara Rusli.

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik akibat tuduhan tersebut, Inara Rusli mengatakan tak ingin memperkeruh suasana dengan saling melaporkan. Dia juga menyebut laporan polisi atas kasus dugaan perzinaan Virgoun dan Tenri Anisa dibuat untuk pembelaan diri atas laporan sebelumnya.

 

Laporan Pasal Perzinaan

"Aku sih nggak ada niatan penjarain ayahnya anak-anak, cuma kan saat itu membela atas laporannya saudara Tenri ya. Jadi makanya aku masukin laporan pasal perzinaan," ujar Inara Rusli.

Inara Rusli berharap agar persoalan yang menyangkut pihak kepolisian dan pengadilan segera selesai. "Pastilah, harapannya mudah-mudahan segera selesai, ada jalan tengahnya, yang dirugikan juga aku sama dia yang menang jadi arang, kalah jadi abu. Dan, bisa kena rugi juga anak-anak kita," pungkasnya.

 

Kasus Dugaan Perzinaan

Tenri Ajeng Anisa dan Virgoun telah dilaporkan oleh Inara Rusli ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinaan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Mei 2023.

Inara melaporkan Virgoun dan Tenri dengan beberapa bukti dan sejumlah saksi untuk menguatkan laporan tersebut.

Di antaranya, ada surat pernyataan pengakuan Virgoun dan bukti transfer dari rekening Virgoun kepada Tenri yang terasa janggal. n jk/rmc

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…