Ma'ruf Amin Usul Menteri Jadi Capres atau Cawapres Mundur dari Kabinet, Ganjar: Nah itu Bagus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jan 2024 13:10 WIB

Ma'ruf Amin Usul Menteri Jadi Capres atau Cawapres Mundur dari Kabinet, Ganjar: Nah itu Bagus

i

Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo. SP/JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin sebelumnya telah mengusulkan rencana mengevaluasi aturan cuti bagi menteri yang menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Bahkan menurutnya, menteri yang berstatus sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden mundur dari jabatannya di kabinet.

Menanggapi usulan Wapres RI tersebut, calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo sepakat. terkait cuti panjang tersebut bisa menjadi opsi terbaik bila para menteri yang menjadi kandidat tak ingin mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Soal Wacana Aturan Jual Beli Bus Bekas, Kemenhub Bakal Tindak Tegas Lagi

"Kalau saya cenderung setuju mundur. Nah itu bagus. Ya minimal cuti panjang lah sampai selesai," kata Ganjar, Senin (01/01/2024).

Menurut Ganjar, secara aturan saat ini menteri yang mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatan sehingga ditakutkan adanya penyalahgunaan kekuasan.

"Sehingga nanti kemungkinan akan terjadinya potensi-potensi, penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, fasilitas itu akan terjaga," kata Ganjar menandaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Tempuh 39 Km Perjalanan, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Rusak Parah

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.

Menurutnya, sejak dahulu jika ada menteri yang ingin maju menjadi capres atau cawapres tetap diizinkan oleh Kepala Negara. Presiden pun memberi penjelasan soal para menteri yang tidak perlu mengundurkan diri apabila nantinya menjadi capres atau cawapres.

"Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga gitu," ujar Jokowi.

Baca Juga: Unittrack Oruga, Monotrack Listrik Pertama yang Kokoh di Berbagai Medan

Namun, perlu dilihat terlebih dulu aturannya terkait pengunduran diri tersebut. "Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh (mundur), tidak usah mundur ya enggak apa-apa," kata Jokowi. 

"Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas," ujarnya melanjutkan. 

Tak lupa, Jokowi pun juga menekankan bahwa sistem birokrasi di Indonesia sudah berjalan mapan. Sehingga, menurutnya, cuti menteri yang menjadi capres atau cawapres nantinya tidak berpengaruh kepada pemerintahan. jk-06/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU