Kejari Tanjung Perak Selama 2023, Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp7,8 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Des 2023 22:00 WIB

Kejari Tanjung Perak Selama 2023, Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp7,8 Miliar

i

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak saat mengungkap tindak pidana korupsi. SP/ BUDI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7,8 miliar dari 5 perkara yang sudah dieksekusi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sedangkan 8 perkara mulai masuk penuntutan, sedangkan 6 perkara masuk Penyidikan dan 3 perkara penyidikan.

"Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban untuk para pelaku untuk mengembalikan uang negara," ucap Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi. "Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah mendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengembalikan uang pengganti," bebernya.

Saat disinggung, apa dengan pengembalian kerugian negara ini, pelaku korupsi akan mendapatkan keringanan hukuman. "Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya," ucap Ricky.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Dengan kondisi ini, maka Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil meraih juara pertama dalam penanganan korupsi terbanyak. "Prestasi ini pasti akan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi," jelasnya.

Selama 2023, Kejari Tanjung Perak beberapa kali menangani kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim. Hal ini membuat Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

"Jadi perkara ini akan melibatkan banyak orang, jadi kami melakukan pendampingan agar tidak menjadi tindak pidana korupsi," terangnya. nbd

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU