Hanya 10 Jam, Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Majikan dan ART

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat beri ket pada wartawan. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat beri ket pada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kasus tewasnya 2 wanita di sebuah rumah di Blitar berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Blitar Kota dalam waktu 10 jam. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AF (21) warga Kediri sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya PS SH S.IK pada wartawan dalam keterangan releasenya Rabu (3/1).

"Setelah kami melakukan olah TKP, keterangan dari saksi saksi termasuk hasil otopsi dari team Dokter Forensik  RS Bhayangkara Kediri, akhirnya kita menetapkan tersangka yaitu AF (21), sedang AF ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/1-24) dini hari yang beralamat di Kabupaten Kediri, sekaligus mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari tangan AF, ada 5 Hp dan barang bukti lainya," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo. 

Lebih mendalam AKBP Danang menjelaskan bahwa AF jauh sebelumnya telah merencanakan pembunuhan  satu hari sebelum kejadian, sedang pembunuhan dilakukan AZ pada 30 Desember 2023 dengan sebilah golok.

"Menurut pengakuan tersangka dilakukan pada 30 Desember 2023, dan direncanakan  satu hari sebelumnya, dengan menggunakan sebilah golok," tambah orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini.

Perlu diketahui, sebelumnya warga sekitar TKP pada hari Senin (1 Januari 2024) sekitar pukul 16.00 menemukan dua mayat perempuan dengan bersimbah darah dalam rumah di Jalan Sulawesi Kel. Karangtengah, Kec Sananwetan, Kota Blitar. Setelah mencari bau bangkai yang berasal dari TKP, warga melapor ke Polsèk Sananwetan dan Polres Blitar Kota. 

Dalam penyelidikan polisi berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Kediri, langsung malam itu juga dua jasad wanita tersebut dibawa ke RSUD Mardi Waluyo.

"Dari hasil autopsi oleh team dokter RS Bhayangkara bahwa dua jenazah itu korban pembunuhan dengan luka-luka di kepala maupun leher korban, akibat senjata tajam maupun tumpul, dari hasil autopsi bahwa luka-luka yang dialami Sinyo sebanyak 7 luka pada kepala dan leher, sedang luka pada Luciani sebanyak 20 luka selain di kepala dan leher, kita langsung langkah cepat malam itu juga kita mengamankan AF di rumahnya, setelah kita nyatakan tersangka," ungkap AKBP Danang didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Hendra Utaryo.

 

Dari hasil keterangan AF,  motif tersangka membunuh korban karena dendam kepada Ragil Sukarno Utomo (Sinyo) karena janji kesepakatan kerja di shelternya tidak ditepati seperti yang beredar di medsos,  bahkan selama 3 bulan tidak digaji, serta tidak boleh keluar rumah, termasuk ART asal Jombang yang melarikan diri sebelum kejadian.

"Jadi AF punya rasa dendam kepada Sinyo (korban) karena tiga bulan bekerja belum digaji, sering dimarahi dan dilarang keluar rumah, bahkan setiap sholat Jumatan tidak boleh, sehingga dia bisa keluar dari rumah shelter (penitipan anjing dan kucing) tersebut, juga  merencanakan pembalasan, sampai ada dua korban meninggal dunia yakni  Sinyo dan Luciani selaku ART, sedang kejadian rumah shelter dihuni oleh dua korban," terang AKBP Danang.

Atas peristiwa pembunuhan Sinyo dan Luciani, AF dijerat pasal 338 Junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan seumur hidup, release kasus pembunuhan itu diakhiri dengan tunjukan BB pembunuhan kepada wartawan. Les

Berita Terbaru

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…