Hanya 10 Jam, Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Majikan dan ART

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat beri ket pada wartawan. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat beri ket pada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kasus tewasnya 2 wanita di sebuah rumah di Blitar berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Blitar Kota dalam waktu 10 jam. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AF (21) warga Kediri sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya PS SH S.IK pada wartawan dalam keterangan releasenya Rabu (3/1).

"Setelah kami melakukan olah TKP, keterangan dari saksi saksi termasuk hasil otopsi dari team Dokter Forensik  RS Bhayangkara Kediri, akhirnya kita menetapkan tersangka yaitu AF (21), sedang AF ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/1-24) dini hari yang beralamat di Kabupaten Kediri, sekaligus mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari tangan AF, ada 5 Hp dan barang bukti lainya," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo. 

Lebih mendalam AKBP Danang menjelaskan bahwa AF jauh sebelumnya telah merencanakan pembunuhan  satu hari sebelum kejadian, sedang pembunuhan dilakukan AZ pada 30 Desember 2023 dengan sebilah golok.

"Menurut pengakuan tersangka dilakukan pada 30 Desember 2023, dan direncanakan  satu hari sebelumnya, dengan menggunakan sebilah golok," tambah orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini.

Perlu diketahui, sebelumnya warga sekitar TKP pada hari Senin (1 Januari 2024) sekitar pukul 16.00 menemukan dua mayat perempuan dengan bersimbah darah dalam rumah di Jalan Sulawesi Kel. Karangtengah, Kec Sananwetan, Kota Blitar. Setelah mencari bau bangkai yang berasal dari TKP, warga melapor ke Polsèk Sananwetan dan Polres Blitar Kota. 

Dalam penyelidikan polisi berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Kediri, langsung malam itu juga dua jasad wanita tersebut dibawa ke RSUD Mardi Waluyo.

"Dari hasil autopsi oleh team dokter RS Bhayangkara bahwa dua jenazah itu korban pembunuhan dengan luka-luka di kepala maupun leher korban, akibat senjata tajam maupun tumpul, dari hasil autopsi bahwa luka-luka yang dialami Sinyo sebanyak 7 luka pada kepala dan leher, sedang luka pada Luciani sebanyak 20 luka selain di kepala dan leher, kita langsung langkah cepat malam itu juga kita mengamankan AF di rumahnya, setelah kita nyatakan tersangka," ungkap AKBP Danang didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Hendra Utaryo.

 

Dari hasil keterangan AF,  motif tersangka membunuh korban karena dendam kepada Ragil Sukarno Utomo (Sinyo) karena janji kesepakatan kerja di shelternya tidak ditepati seperti yang beredar di medsos,  bahkan selama 3 bulan tidak digaji, serta tidak boleh keluar rumah, termasuk ART asal Jombang yang melarikan diri sebelum kejadian.

"Jadi AF punya rasa dendam kepada Sinyo (korban) karena tiga bulan bekerja belum digaji, sering dimarahi dan dilarang keluar rumah, bahkan setiap sholat Jumatan tidak boleh, sehingga dia bisa keluar dari rumah shelter (penitipan anjing dan kucing) tersebut, juga  merencanakan pembalasan, sampai ada dua korban meninggal dunia yakni  Sinyo dan Luciani selaku ART, sedang kejadian rumah shelter dihuni oleh dua korban," terang AKBP Danang.

Atas peristiwa pembunuhan Sinyo dan Luciani, AF dijerat pasal 338 Junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan seumur hidup, release kasus pembunuhan itu diakhiri dengan tunjukan BB pembunuhan kepada wartawan. Les

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…