Hanya 10 Jam, Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Majikan dan ART

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jan 2024 16:33 WIB

Hanya 10 Jam, Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Majikan dan ART

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat beri ket pada wartawan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kasus tewasnya 2 wanita di sebuah rumah di Blitar berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Blitar Kota dalam waktu 10 jam. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AF (21) warga Kediri sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya PS SH S.IK pada wartawan dalam keterangan releasenya Rabu (3/1).

"Setelah kami melakukan olah TKP, keterangan dari saksi saksi termasuk hasil otopsi dari team Dokter Forensik  RS Bhayangkara Kediri, akhirnya kita menetapkan tersangka yaitu AF (21), sedang AF ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/1-24) dini hari yang beralamat di Kabupaten Kediri, sekaligus mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari tangan AF, ada 5 Hp dan barang bukti lainya," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo. 

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi di Malang Tertangkap Hampir 2 Tahun

Lebih mendalam AKBP Danang menjelaskan bahwa AF jauh sebelumnya telah merencanakan pembunuhan  satu hari sebelum kejadian, sedang pembunuhan dilakukan AZ pada 30 Desember 2023 dengan sebilah golok.

"Menurut pengakuan tersangka dilakukan pada 30 Desember 2023, dan direncanakan  satu hari sebelumnya, dengan menggunakan sebilah golok," tambah orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini.

Perlu diketahui, sebelumnya warga sekitar TKP pada hari Senin (1 Januari 2024) sekitar pukul 16.00 menemukan dua mayat perempuan dengan bersimbah darah dalam rumah di Jalan Sulawesi Kel. Karangtengah, Kec Sananwetan, Kota Blitar. Setelah mencari bau bangkai yang berasal dari TKP, warga melapor ke Polsèk Sananwetan dan Polres Blitar Kota. 

Dalam penyelidikan polisi berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Kediri, langsung malam itu juga dua jasad wanita tersebut dibawa ke RSUD Mardi Waluyo.

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

"Dari hasil autopsi oleh team dokter RS Bhayangkara bahwa dua jenazah itu korban pembunuhan dengan luka-luka di kepala maupun leher korban, akibat senjata tajam maupun tumpul, dari hasil autopsi bahwa luka-luka yang dialami Sinyo sebanyak 7 luka pada kepala dan leher, sedang luka pada Luciani sebanyak 20 luka selain di kepala dan leher, kita langsung langkah cepat malam itu juga kita mengamankan AF di rumahnya, setelah kita nyatakan tersangka," ungkap AKBP Danang didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Hendra Utaryo.

 

Dari hasil keterangan AF,  motif tersangka membunuh korban karena dendam kepada Ragil Sukarno Utomo (Sinyo) karena janji kesepakatan kerja di shelternya tidak ditepati seperti yang beredar di medsos,  bahkan selama 3 bulan tidak digaji, serta tidak boleh keluar rumah, termasuk ART asal Jombang yang melarikan diri sebelum kejadian.

Baca Juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

"Jadi AF punya rasa dendam kepada Sinyo (korban) karena tiga bulan bekerja belum digaji, sering dimarahi dan dilarang keluar rumah, bahkan setiap sholat Jumatan tidak boleh, sehingga dia bisa keluar dari rumah shelter (penitipan anjing dan kucing) tersebut, juga  merencanakan pembalasan, sampai ada dua korban meninggal dunia yakni  Sinyo dan Luciani selaku ART, sedang kejadian rumah shelter dihuni oleh dua korban," terang AKBP Danang.

Atas peristiwa pembunuhan Sinyo dan Luciani, AF dijerat pasal 338 Junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan seumur hidup, release kasus pembunuhan itu diakhiri dengan tunjukan BB pembunuhan kepada wartawan. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU