Gaji Telat dan Tak Boleh Ibadah Sholat, Alasan Pelaku Bunuh Majikan di Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Azza Farhadinata, pelaku pembunuh majikan dan pembantu perempuan di tempat penitipan Anjing di Blitar, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolres Blitar Kota. SP/Lestariono
Azza Farhadinata, pelaku pembunuh majikan dan pembantu perempuan di tempat penitipan Anjing di Blitar, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolres Blitar Kota. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seperti yang diberitakan harian kita, edisi Rabu (3/1/2024), bahwa pelaku pembunuhan pemilik dan pembantu perempuan di tempat penitipan hewan Blitar, bermotif sakit hati, akhirnya terkuak. Pelaku Azza Farhadinata alias AZF (21), sakit hati gara-gara tidak diperhatikan kesejahteraan dan kemanusiaannya sebagai pegawai di tempat penitipan hewan itu. Salah satunya soal gaji dan tidak diberi waktu untuk beribadah sholat.

Dua perempuan yang dibunuh Azza yakni perempuan pemilik rumah alias majikannya, Ragil Sukarno Utomo (50) alias Erlin atau sehari-hari dipanggil Sinyo. Lalu korban kedua adalah ART Sinyo, Luciani Santoso (53). Sinyo memiliki usaha tempat penitipan anjing di kediamannya.

"Pelaku (AZF) ini melakukan penganiayaan hingga korban meninggal karena sakit hati. Menganiaya dengan memukul menggunakan golok," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S kepada awak media saat merilis kasus itu di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024).

Danang menyebut, pelaku sakit hati karena gaji yang hendak diberikan tidak sesuai. Berdasarkan keterangan tersangka, gaji yang ditawarkan saat perekrutan pekerja yaitu Rp 3,1 juta per bulan. Namun, saat Azza datang dan diberikan kontrak, disebutkan gaji yang akan diberikan Rp 1 juta per bulan.

"Yang ditawarkan itu Rp 3,1 juta per bulan, ternyata saat disodori kontrak hanya diberikan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu tapi baru bisa diambil setelah tiga bulan bekerja," jelasnya.

Selain itu, lanjut Danang, Azza, saat diinterogasi, juga mengaku kerap dilarang untuk beribadah sholat. "Juga dari pengakuannya, tidak pernah diberikan izin oleh korban untuk sholat," lanjut Danang.

Danang menambahkan selain itu, Azza juga tidak diizinkan meninggalkan rumah majikannya, meski ia sudah keluar dari pekerjaan tersebut. Alasannya, menunggu adanya pengganti pekerja yang baru sebelum Azza keluar.

Menurut Danang, sebelumnya, Azza sempat keluar dari pekerjaan itu karena tak kerasan dengan majikannya. Namun, Azza kembali bekerja lagi ke tempat penitipan anjing milik Erlin alias Sinyo.

 

Sudah Direncanakan Pelaku

Menurut Danang, AZF diduga merencakan penganiayaan maupun pembunuhan itu pada 29 Desember 2023. Selanjutnya, pada 30 Desember 2023, ia melancarkan aksinya dengan menganiaya Sinyo dan Luciani.

"(Penganiayaan) Terjadi pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah direncanakan. Sementara penemuan korban pada 1 Januari 2024. Setelah tetangga mencium bau anyir," terangnya.

Azza mulanya menganiaya Sinyo dengan memukul menggunakan golok yang ada di TKP. Usai beberapa kali dipukul, korban terjatuh ke lantai, tetapi masih bergerak. Azza kemudian kembali memukul leher korban hingga tewas di ruangan dapur.

Setelah itu, Azza menunggu Luciani keluar dari kamar mandi sebelum dihabisi. Luciani kemudian diikuti dari belakang, dan memukul kepala belakangnya.

"Setelah membunuh kedua korban itu, pelaku membawa barang-barang berharga milik korban. Dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Kini, Polres Blitar Kota telah menetapkan Azza sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

 

Sering Nunggak Bayar Gaji

Sebelumnya, dugaan sakit hati Azza hingga membunuh majikannya juga diungkapkan warga sekitar dan beberapa mantan pekerja. Sebab banyak ART Erlin, banyak yang kabur akibat tidak kuat dengan perlakuan kejamnya sebagai majikan. Sementara itu, dari pengakuan warga, banyak ART Erlin yang kabur akibat tidak kuat dengan perlakukan kejamnya. Adapun terakhir kabur, adalah seorang perempuan asal Lamongan Jawa Timur.

ART asal Lamongan itu kabur usai digigit anjing, ia juga sempat meminta tolong ke warga sekitar untuk diantarkan pulang.

Selain itu, dari cerita yang didapat oleh warga, Erlin juga sering tidak membayarkan gaji ART. Bahkan ada ART Erlin yang kabur usai 5 bulan tidak dibayarkan gajinya.

“Kalau keterangannya akan diberikan gaji Rp.3,1 juta per bulan tapi ada yang dulu kabur juga 5 bulan tidak dibayar,” cerita Adi.

Menurut warga sekitar, Erlin memperlakukan ART  layaknya hewan peliharaan. Sang ART tidak boleh keluar rumah.

Jika Erlin pergi keluar maka pintu gerbang akan dirantai dari luar. Sang ART pun dilarang berinteraksi dengan warga sekitar. “Ya diperlakukan kayak anjingnya ini, kalau keluar gerbang itu dirantai dari luar, tidak boleh berinteraksi,” tegasnya. les/ham/rmc

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…