WNA Myanmar ber-KTP Ilegal Tulungagung Masuk DPT Pemilu 2024, Ternyata Pengungsi Rohingnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jan 2024 12:30 WIB

WNA Myanmar ber-KTP Ilegal Tulungagung Masuk DPT Pemilu 2024, Ternyata Pengungsi Rohingnya

i

Ilustrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk pengawas TPS dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. SP/ TLG

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini publik menjadi semakin bertanya-tanya di tengah musim pemilu 2024. Pasalnya seorang WNA (warga negara asing) asal Myanmar bernama Sofi yang ternyata dulunya merupakan pengungsi rohingnya tiba-tiba masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung. 

Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif menjelaskan, WNA berinisial MS ini tertulis berkewarganegaraan Indonesia atau WNI. Sedangkan dari hasil pengecekan nama WNA tersebut memang tercantum dalam DPT sebagai warga di Kecamatan Ngunut karena memiliki dokumen berupa KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Diusulkan Dapat Gelar Warga Negara Kehormatan

Menurut pihak KPU Tulungagung, saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit), WNA tersebut menunjukkan KTP dan KK sesuai persyaratan. Dalam dua dokumen ini tercantum kewarganegaraan Indonesia, sehingga KPU memasukkannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itulah yang menjadi alasan kenapa WNA Myanmar dapat masuk dalam DPT. Terkait keabsahan dokumen tersebut, KPU tidak dapat memastikannya. “Itu bukan ranah kami, yang bersangkutan dapat menunjukkan KK dan KTP saat petugas mendata sehingga masuk ke daftar pemilih,” terangnya, Minggu (07/01/2024).

Ia pun membenarkan telah menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu Tulungagung usai terungkap Sofi merupakan pengungsi Rohingya. Menurut Arif, DPT Sofi tercatat sebagai pemilih Pemilu 2024 dengan nama Mohammad Sofi.

"Kalau dari kami, ya sesuai prosedur, karena saat proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, orang tersebut bisa menunjukkan identitas kependudukan dan berstatus WNI, ya kami masukkan," katanya.

Baca Juga: Gegara ‘Dizalimi’ Google Maps, Viral Video Mobil Terjebak Nyasar di Gang Sempit

Sebagai informasi, WNA Myanmar tersebut diketahui merupakan pengungsi Rohingnya dan sudah berada di Tulungagung sejak tahun 2006. Bahkan WNA tersebut juga diduga pernah nyoblos pada Pilkada 2018.

MS sendiri diketahui telah menikah dengan warga lokal Tulungagung. Sehingga dirinya memiliki kartu keluarga (KK) di Tulungagung. Namun kini KTP serta KK dari WNA Myanmar tersebut telah dicabut oleh Dispendukcapil setempat.

Proses pencoretan Sofi yang selama ini tercatat sebagai warga Ngunut, Tulungagung itu dikuatkan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan Dispendukcapil Tulungagung pada 4 Januari 2024.

Baca Juga: Beberkan Fakta Bayi Lily Bukan dari Palestina, Merry Ahmad: Mbak Caca Nitip ke Mbak Gigi

“Surat dari Dispendukcapil sudah masuk dan menegaskan dokumen kewarganegaraan Indonesia milik WNA sudah dicabut,” tutupnya.

Lebih lanjut, ternyata kartu identitas berupa KTP dan KK tersebut dimiliki Sofi secara ilegal. Sehingga Imigrasi Blitar mencabutnya dan mengganti identitas Sofi dengan kartu pengungsi.

Sementara itu, terkait peristiwa tersebut, pihak Imigrasi Blitar meminta semua pihak untuk mengawasi keberadaan orang asing di sekitarnya. Apalagi saat ini musim Pemilu. tlg-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU