Dinas Perkim Jombang Diduga Tunjuk Pihak Ketiga Pengeboran SPAM DAK Integrasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jan 2024 15:57 WIB

Dinas Perkim Jombang Diduga Tunjuk Pihak Ketiga Pengeboran SPAM DAK Integrasi

i

Proyek SPAM DAK Integrasi pengentasan kawasan kumuh di desa Jombang, Jawa Timur. SP/ SAREP

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Proyek sumur bor sistem penyediaan air minum (SPAM) DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh di Desa Jombang, disinyalir menabrak aturan. 

Karena diduga pelaksana pekerjaan dikerjakan pihak ketiga, dan sangkaan merupakan hasil rekomendasi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang. 

Baca Juga: Pasien RSUD Jombang Diduga Hendak Kabur

Padahal, pelaksanaan tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat yang sudah ditunjuk dinas terkait. 

Menurut salah seorang warga desa Jombang berinisial HN, masyarakat tidak pernah merasa dilibatkan dalam pelaksanaan sumur bor SPAM itu. "Tau-tau sudah dikerjakan orang lain dari luar wilayah, padahal proyek tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola," kata dia, Sabtu (06/01/2024) petang.

"Dengar-dengar yang ngebor, itu rekomendasi dari dinas," tutur HN menambahkan. 

Dikatakannya, sebenarnya dengan sistem swakelola diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya lokal. Namun, di lapangan pada prakteknya malah menyalahi aturan yang berlaku seperti yang tertuang dalam Perpres 12/2021.

Bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Selain itu disebutkan juga penyelenggara swakelola merupakan salah satu pelaku yang berperan dalam pengadaan barang jasa pemerintahan. 

"Penyelenggara atau pelaksana proyek sudah jelas di papan. Yakni, kelompok masyarakat tapi kenapa yang garap pihak lain dari wilayah lain apalagi. Juga hasil rekomendasi dinas, apa ini gak bahaya," tandas HN. 

Ia juga mempertanyakan pelaksana pengeboran proyek swakelola apakah masuk dalam tim penyelenggara swakelola, seperti dalam Perpres 12/2021.

"Dalam aturan sudah disebutkan penyelenggara swakelola terdiri atas tiga tim. Pertama tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas. Apakah masuk dalam tim itu, mari dibuka saja secara adil biar semua tau," tegas HN memungkasi. 

Akui Jika Proyek Swakelola di Paketkan

Ketua kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM), Muhammad Syaifuddin mengatakan jika proyek strategis yang bersumber dari APBN tersebut dikerjakan dengan sistem paket. Meski, dilaksanakan secara swakelola.

"Kita pakai sistem paket, kayak pekerjaan A atau B dikerjakan orang lain. Namun pekerjanya tetap warga sekitar," tuturnya usai menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jombang beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Bencana Tanah Gerak di Jombang, Pemkab Siapkan Lahan untuk Relokasi

Terkait persoalan sumur bor, Syaifuddin mengakui jika tidak mampu mengerjakan sendiri. "Kalau saya kerjakan sendiri, mustahil pak. Tapi kita sudah cari siapa yang mampu mengerjakan. Dokumennya ada semua, tetap dikerjakan secara swakelola," ungkapnya saat RDP, Kamis 4 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi ulang, Syaifuddin enggan berkomentar terkait tudingan tersebut. 

"Waktunya libur dulu mas, gak mikir kerjaan saya loskan dulu. Mohon maaf ya," kata dia, Minggu (07/01/2024). 

Diketahui, pengerjaan DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh  dengan anggaran APBN sekira Rp 24 miliar, yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Namun, disinyalir dikerjakan oleh kontraktor atau dikontraktualkan ke pihak ketiga. 

Hal inilah yang disinyalir memicu penolakan dari masyarakat desa Jombang terhadap proyek strategis tersebut, karena tidak memanfaatkan kearifan lokal. Selain itu ada kekhawatiran dampak terhadap kesehatan dan lingkungan, yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek. 

Proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh itu meliputi pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyediaan air minum (SPAM), drainase, jalan, dan TPS3R. 

Informasi yang didapat media ini menyebutkan, semua pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Namun, di lapangan justru diduga dikontraktualkan ke pihak ketiga. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem

Untuk memuluskan praktik tersebut, semua pekerjaan dari proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh Jombang menggunakan modus sistem paket. 

"Agar gak kentara ya memang pakai sistem paket itu, pekerjaan dipecah-pecah sesuai paketnya. Tapi yang mengerjakan (diduga) satu orang. Kontraktor inisial H kalau gak salah asal Mojoagung," tutur sumber yang enggan disebutkan namanya. 

Kontraktor H ini diduga dulunya merupakan orang yang bergerak dan mempunyai pabrik paving. 

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Agung Hariadi mengatakan semua proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh menggunakan swakelola. 

"Sanitasi, SPAM, sama TPS3R. Semuanya swakelola," katanya, Kamis (04/01/2024). 

Ia mengungkapkan jika ketiga proyek program pengentasan kawasan kumuh di desa Jombang tersebut, menggunakan sistem swakelola tipe IV. 

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Ahmad Rofiq Ashari pada Minggu (07/01/2024) terkait indikasi tersebut belum berbalas. Sarep

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU