Kebijakan Pajak Hiburan Naik 40%, Pelaku Usaha Spa di Bali Menjerit Keheranan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Suasana Spa di Bali yang menyejukkan dan nyaman. SP/ BLI
Ilustrasi. Suasana Spa di Bali yang menyejukkan dan nyaman. SP/ BLI

i

SURABAYAPAGI.com, Bali - Penerapan pajak daerah bagi usaha yang sebelumnya sudah naik 15% kini justru menjadi 40%. Kenaikan pajak tersebut membuat para pelaku usaha salah satunya Spa di Bali menjadi meringis dan menjerit. Mereka keberatan dan belum menaikkan harga atau tarif layanan spa.

Hal itu menimbulkan keprihatinan tersendiri, bahwa langkah yang terlalu ekstrem dan dapat mematikan usaha spa di Pulau Dewata. Terutama  berpotensi merugikan usaha spa di Bali, terutama setelah industri pariwisata baru saja pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Baru pulih dari pandemi, ini kebijakan yang ekstrem. Jangan sampai malah membunuh usaha,” jelas Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Rabu (10/01/2024).

Menurutnya, para pelaku usaha spa tidak mau terburu-buru menaikkan harga karena kondisi usaha yang belum stabil. Para pelaku usaha spa kaget dengan kenaikan pajak yang disebut tiba-tiba itu. 

"Kasih kami bernapas dahulu. Kami lihat ekonomi global belum baik-baik saja. Masih disebut unpredictable situation (situasi tak menentu)," kata Rai.

Rai menilai kenaikan pajak tersebut tentu akan berdampak pada keuntungan yang didapat para pelaku usahanya. Ia melihat banyak orang Bali menggelontorkan modal yang tidak sedikit saat memulai usaha spa. Ia khawatir kenaikan tarif layanan spa akan menurunkan minat para pelanggan untuk datang ke tempat spa.

"Spa di luar dengan di Bali itu beda. Kalau spa di sini itu kebugaran. Karaoke dan diskotik itu hiburan. Karena, kalau spa itu tenaga profesional. Dengan kenaikan 40 persen itu, membunuh UMKM (spa) yang notabene dijalankan orang lokal," beber Rai.

"Apalagi, pajak dan tarif layanan spa sudah ada perhitungannya. Nah, kalau naik (pajaknya) takutnya minat customer akan berkurang. Kalau (tarif layanan spa) terlalu mahal, nggak bagus juga," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut Rai, pemerintah seharusnya tidak begitu saja mengkategorikan semua tempat spa sebagai hiburan. Menurutnya, ada tempat spa di Bali yang seharusnya dianggap sebagai tempat kebugaran.

Diketahui sebelumnya, aturan ini salah satunya diterapkan di Kabupaten Badung. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, spa dikategorikan sebagai jenis pajak kesenian dan hiburan. Dalam aturan tersebut, pajak hiburan masuk dalam klasifikasi objek pajak jasa dan barang tertentu (PBJT) bersama pajak jasa perhotelan, makanan-minuman, listrik, dan parkir. bli-01/dsy

Berita Terbaru

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bukan karangan bunga atau ucapan seremonial. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun memilih sapu dan jebakan ti…