Kebijakan Pajak Hiburan Naik 40%, Pelaku Usaha Spa di Bali Menjerit Keheranan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Suasana Spa di Bali yang menyejukkan dan nyaman. SP/ BLI
Ilustrasi. Suasana Spa di Bali yang menyejukkan dan nyaman. SP/ BLI

i

SURABAYAPAGI.com, Bali - Penerapan pajak daerah bagi usaha yang sebelumnya sudah naik 15% kini justru menjadi 40%. Kenaikan pajak tersebut membuat para pelaku usaha salah satunya Spa di Bali menjadi meringis dan menjerit. Mereka keberatan dan belum menaikkan harga atau tarif layanan spa.

Hal itu menimbulkan keprihatinan tersendiri, bahwa langkah yang terlalu ekstrem dan dapat mematikan usaha spa di Pulau Dewata. Terutama  berpotensi merugikan usaha spa di Bali, terutama setelah industri pariwisata baru saja pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Baru pulih dari pandemi, ini kebijakan yang ekstrem. Jangan sampai malah membunuh usaha,” jelas Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Rabu (10/01/2024).

Menurutnya, para pelaku usaha spa tidak mau terburu-buru menaikkan harga karena kondisi usaha yang belum stabil. Para pelaku usaha spa kaget dengan kenaikan pajak yang disebut tiba-tiba itu. 

"Kasih kami bernapas dahulu. Kami lihat ekonomi global belum baik-baik saja. Masih disebut unpredictable situation (situasi tak menentu)," kata Rai.

Rai menilai kenaikan pajak tersebut tentu akan berdampak pada keuntungan yang didapat para pelaku usahanya. Ia melihat banyak orang Bali menggelontorkan modal yang tidak sedikit saat memulai usaha spa. Ia khawatir kenaikan tarif layanan spa akan menurunkan minat para pelanggan untuk datang ke tempat spa.

"Spa di luar dengan di Bali itu beda. Kalau spa di sini itu kebugaran. Karaoke dan diskotik itu hiburan. Karena, kalau spa itu tenaga profesional. Dengan kenaikan 40 persen itu, membunuh UMKM (spa) yang notabene dijalankan orang lokal," beber Rai.

"Apalagi, pajak dan tarif layanan spa sudah ada perhitungannya. Nah, kalau naik (pajaknya) takutnya minat customer akan berkurang. Kalau (tarif layanan spa) terlalu mahal, nggak bagus juga," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut Rai, pemerintah seharusnya tidak begitu saja mengkategorikan semua tempat spa sebagai hiburan. Menurutnya, ada tempat spa di Bali yang seharusnya dianggap sebagai tempat kebugaran.

Diketahui sebelumnya, aturan ini salah satunya diterapkan di Kabupaten Badung. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, spa dikategorikan sebagai jenis pajak kesenian dan hiburan. Dalam aturan tersebut, pajak hiburan masuk dalam klasifikasi objek pajak jasa dan barang tertentu (PBJT) bersama pajak jasa perhotelan, makanan-minuman, listrik, dan parkir. bli-01/dsy

Berita Terbaru

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo – Kesan keliru bahwa seni tari tradisional Jawa selalu identik dengan gerakan yang lambat dan gemulai seketika runtuh di Alun-Alun P…

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…