Berkas Kasus Ronald Tannur Dinyatakan P21

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan. SP/Budi Mulyono
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gregorius Ronald Tannur (31), segera menjalani persidangan. Tersangka kasus pembunuhan di Black Hole KTV itu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan menuturkan, bahwa syarat formil dan materiil kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan kota Pahlawan itu telah terpenuhi untuk disidangkan.

"Untuk lebih lanjut, kami akan mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) dari Penyidik Polrestabes Surabaya dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," tutur Kajari Surabaya tersebut dalam siaran persnya, Kamis (18/1/24) sore.

Joko menyampaikan bahwa tersangka Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menimbulkan hilangnya nyawa korban.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Joko.

Sementara terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko menyampaikan ada empat orang Jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut. "Tim JPU ada empat orang," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di Black Hole KTV, salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada 4 Oktober 2023.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.

Keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan tersebut dan tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia di RS National Hospital Surabaya. nbd

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…