Berkas Kasus Ronald Tannur Dinyatakan P21

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jan 2024 18:03 WIB

Berkas Kasus Ronald Tannur Dinyatakan P21

i

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gregorius Ronald Tannur (31), segera menjalani persidangan. Tersangka kasus pembunuhan di Black Hole KTV itu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan menuturkan, bahwa syarat formil dan materiil kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan kota Pahlawan itu telah terpenuhi untuk disidangkan.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

"Untuk lebih lanjut, kami akan mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) dari Penyidik Polrestabes Surabaya dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," tutur Kajari Surabaya tersebut dalam siaran persnya, Kamis (18/1/24) sore.

Joko menyampaikan bahwa tersangka Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menimbulkan hilangnya nyawa korban.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Joko.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Sementara terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko menyampaikan ada empat orang Jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut. "Tim JPU ada empat orang," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di Black Hole KTV, salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.

Keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan tersebut dan tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia di RS National Hospital Surabaya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU