Awalnya Saling Berantem, Lalu Berdamai, Tapi Saling Lapor, Kini Tiga Mahasiswa Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jan 2024 20:42 WIB

Awalnya Saling Berantem, Lalu Berdamai, Tapi Saling Lapor, Kini Tiga Mahasiswa Tersangka

i

Salah satu mahasiswa HAD, yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan oleh Polresta Malang Kota. HAD, menjadi mahasiswa ketiga, setelah dua mahasiswa sebelumnya telah ditahan.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polresta Malang Kota menetapkan tiga orang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang menjadi tersangka kasus penganiayaan. Padahal kedua belah pihak awalnya sempat bersepakat damai, tapi saling lapor. Kini mereka pun ditahan bareng.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menuturkan, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah kafe kawasan Jalan Bandung, Kota Malang, Minggu (3/11/2023).

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Kejadian ini berawal dari saling cekcok antara HAD (18), warga Tangerang dengan EM (22) warga Pekanbaru dan HA (18), warga Jakarta Selatan yang diduga karena pengaruh minuman beralkohol.

Namun, kemudian berlanjut di area luar kafe. Waktu itu, HAD mengaku juga menjadi korban pemukulan yang dilakukan EM dan HA.

"Jadi, kejadiannya terjadi pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB. Untuk lokasi kejadiannya, terjadi di Kafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang," ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).

 

Pengaruh Miras

Danang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat salah satu mahasiswa berinisial HAD berusia 18 tahun warga Kota Tangerang, Banten, datang ke sebuah kafe di kawasan Jalan Bandung Kota Malang untuk mencari hiburan.

Di kafe tersebut, HAD bersinggungan dengan mahasiswa lain berinisial EM berusia 22 tahun, warga Kota Pekanbaru, Riau. Senggolan antara HAD dengan EM tersebut, terjadi pada saat HAD akan menuju ke kamar mandi.

"Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," jelasnya.

Danang menambahkan, pada mulanya, keributan tersebut terjadi di depan kamar mandi pada kafe tersebut dan sempat dilerai oleh petugas keamanan kafe. Namun, pada saat berada di tempat parkir, kedua belah pihak kembali terlibat perselisihan.

 

Sempat Berdamai

Saat itu, EM diketahui mengajak seorang rekannya yang berinisial HA, 18, warga Jakarta Selatan, Jakarta, untuk memukuli dan menendang HAD. Akibat peristiwa tersebut, HAD mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tambahnya.

Setelah ada kesepakatan damai, lanjutnya, ternyata pihak HAD melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polresta Malang Kota, pada 4 September 2023. Pada hari yang sama, pihak EM dan HA juga melapor ke polisi.

 

Saling Lapor

"Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan EM dan HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD. Berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.

 

Tiga Mahasiswa Tersangka

Saat ini tersangka EM dan HA juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Polisi kemudian juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM dalam kasus tersebut.

"Berjalan-nya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," ujarnya.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan, tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.

Danang menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, polisi telah melakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ada, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.

 

Coba Hilangkan Barang Bukti

Disinggung tentang informasi patah tulang yang dialami HAD, Danang dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut salah. Sebab, hasil visum tidak ada yang menyatakan adanya patah tulang.

“Kami tegaskan kembali bahwa HAD tidak mengalami patah tulang. Dari visum HAD, hasilnya adalah ditemukan luka lecet pada bibir, leher dan siku, serta luka memar pada lengan kanan,” ungkap Danang.

Namun, Danang menjelaskan bahwasannya justru patut diduga bahwa dari pihak HAD mencoba mengaburkan atau menghilangkan barang bukti. Yakni dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara tak lama setelah peristiwa perkelahian itu terjadi.

“Ada dugaan dari pihak HAD mencoba mengaburkan atau menghilangkan barang bukti, mendatangi TKP pada 3 September atau pagi setelah perkelahian itu,” kata Danang.

Karena tidak bertemu dengan karyawan Kafe Loteng, HAD kemudian datang kembali sekitar pukul 19.00 WIB.  “(HAD) datangi lokasi pada malam hari sekitar jam 7 malam, dengan mengatasnamakan oknum aparat dari salah satu instansi,” ujar Danang.

Karena mengatasnamakan oknum aparat dari salah satu instansi, karyawan Kafe Loteng kemudian mengizinkan HAD untuk melihat rekaman CCTV. “Patut diduga menghilangkan barang bukti,” imbuh Danang.

Atas informasi yang tidak benar itu, sejumlah mahasiswa yang menamakan diri sebagai BEM Nusantara melakukan aksi demo di depan Mapolresta Malang Kota. Di situ, mereka mengungkapkan 9 poin tuntutan. Salah satunya untuk mencopot kapolresta Malang Kota dan juga kasat reskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

“Upaya menggerakkan organisasi atau oknum kemahasiswaan itu diduga untuk melakukan tindakan yang tujuannya patut diduga untuk mem-pressure jalannya penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” beber Danang.

“Karena alasan itu kami lakukan penahanan kedua belah pihak. Objektivitas harus dikedepankan pada kedua belah pihak,” imbuh Danang.

 

BEM Malang Diultimatum Polisi

Saat dirilis di Mapolresta Malang Kota, tersangka HAD terlihat masih bugar dan tidak ada tanda-tanda patah pada tulangnya. Bahkan, HAD masih bisa berdiri dengan tegak meski tangannya diborgol oleh polisi.

Tak sampai disitu, Polresta Malang Kota memberikan teguran keras atau ultimatum kepada tiga petinggi badan eksekutif mahasiswa (BEM). Hal itu buntut aksi demo yang dilakukan di depan Mapolresta Malang Kota beberapa waktu lalu.

Ketiga petinggi BEM yang diultimatum itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga selaku koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto secara tegas mengatakan ketiga orang tersebut telah dua kali melakukan aksi demo dan menyampaikan informasi yang disebut menyesatkan opini publik. Yang pertama demo dilakukan pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024) di depan Polresta Malang Kota.

“Untuk diluruskan kepada masyarakat Kota Malang terkait fakta peristiwa sebenarnya. Sehingga, tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” ujar Budi Hermanto, Kamis (18/1/2024).

Polisi yang akrab disapa Buher ini juga meminta ketiganya meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang. Termasuk, kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.

Buher menegaskan batas waktu ultimatum tersebut adalah 1 x 24 jam. Apabila ketiganya tidak memberikan klarifikasi dan meminta maaf, maka pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum.

“Kami memberikan waktu 1 x 24 jam kepada 3 orang tersebut, untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” tandas Buher. mal/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU