Begal Dharmahusada Diseret ke Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin terkait perkara perampasan motor dengan cara melukai dan mengancam korbannya yang dipimpin oleh Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Riny menghadirkan saksi korban Mohammad Nasir dan Agus yang merupakan saudaranya.

Nasir mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi, 22 Juni 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saat hendak menjemput anak dengan motor Yamaha Vixion Begitu lewat di Jalan Dharmahusada Indah tiba-tiba terdakwa membacok terkena bagian tangan, kemudian saya menepi dan terdakwa mengancam untuk meninggalkan motor.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh korban dan apakah pihak terdakwa atau keluarganya mendatangi memberikan santunan atau minta maaf.

"Untuk kerugian motornya sekitarnya Rp 5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta. Dari terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang memberikan santuan atau minta maaf," jelas Nasir.

Sementara Agus mengatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya saat ditelpon oleh Nasir, kalau ia terkena bacokan dan motor diambil.

"Saya ditanya oleh Majelis Hakim siapa yang melukai korban," yang melukai orang yang ada tattonya," saut Nasir.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bersama terdakwa Vicky Pradana Putra Temon dan saksi Andika alias Genter (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di JI. Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo).

Terdakwa Dwiki, Vicky dan Andika berboncengan tiga mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah sambil berbekal sebuah pisau. Selanjutnya melihat saksi Mochamad Nasir sedang mengendarai Motor Yamaha Mio Soul GT nopol L- 4502 JF warna Putih Hitam.

Kemudian motor awalnya dikendari oleh saksi Andika digantikan oleh Dwiki dan sebilah Pisau diserahkan kepada Andika. Sementara Vicky tetap duduk di bagian belakang  Kemudian terdakwa Dwiki mendekatkan sepeda motor yang dikendarai ke sepeda motor yang dikendarai saksi Nasir seketika itu juga saksi Andika langsung mengayunkan sebilah pisau ke tangan kanan saksi Nasir sehingga langsung berhenti dan meletakkan sepeda motornya, setelah itu sepeda motor miliknya diambil oleh Vicky dan Dwiki tetap berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, selanjutnya bersama-sama menuju ke JI. Dharmahusada Gg 4 Surabaya untuk meletakkan sepeda motor hasil rampasan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Nasir  mengalami luka bacok pada lengan bawah kanan dan luka lecet pada lengan atas kanan sebagaimana Visum et Repertum No, RM 13015046 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farhad Moegis dan didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP). nbd

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…