Begal Dharmahusada Diseret ke Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin terkait perkara perampasan motor dengan cara melukai dan mengancam korbannya yang dipimpin oleh Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Riny menghadirkan saksi korban Mohammad Nasir dan Agus yang merupakan saudaranya.

Nasir mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi, 22 Juni 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saat hendak menjemput anak dengan motor Yamaha Vixion Begitu lewat di Jalan Dharmahusada Indah tiba-tiba terdakwa membacok terkena bagian tangan, kemudian saya menepi dan terdakwa mengancam untuk meninggalkan motor.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh korban dan apakah pihak terdakwa atau keluarganya mendatangi memberikan santunan atau minta maaf.

"Untuk kerugian motornya sekitarnya Rp 5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta. Dari terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang memberikan santuan atau minta maaf," jelas Nasir.

Sementara Agus mengatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya saat ditelpon oleh Nasir, kalau ia terkena bacokan dan motor diambil.

"Saya ditanya oleh Majelis Hakim siapa yang melukai korban," yang melukai orang yang ada tattonya," saut Nasir.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bersama terdakwa Vicky Pradana Putra Temon dan saksi Andika alias Genter (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di JI. Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo).

Terdakwa Dwiki, Vicky dan Andika berboncengan tiga mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah sambil berbekal sebuah pisau. Selanjutnya melihat saksi Mochamad Nasir sedang mengendarai Motor Yamaha Mio Soul GT nopol L- 4502 JF warna Putih Hitam.

Kemudian motor awalnya dikendari oleh saksi Andika digantikan oleh Dwiki dan sebilah Pisau diserahkan kepada Andika. Sementara Vicky tetap duduk di bagian belakang  Kemudian terdakwa Dwiki mendekatkan sepeda motor yang dikendarai ke sepeda motor yang dikendarai saksi Nasir seketika itu juga saksi Andika langsung mengayunkan sebilah pisau ke tangan kanan saksi Nasir sehingga langsung berhenti dan meletakkan sepeda motornya, setelah itu sepeda motor miliknya diambil oleh Vicky dan Dwiki tetap berada di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, selanjutnya bersama-sama menuju ke JI. Dharmahusada Gg 4 Surabaya untuk meletakkan sepeda motor hasil rampasan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Nasir  mengalami luka bacok pada lengan bawah kanan dan luka lecet pada lengan atas kanan sebagaimana Visum et Repertum No, RM 13015046 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farhad Moegis dan didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP). nbd

Berita Terbaru

Desa Durung Banjar Sukses Melaksanakan Serah Terima Jabatan Kepala Desa Periode 2026 s.d. 2034

Desa Durung Banjar Sukses Melaksanakan Serah Terima Jabatan Kepala Desa Periode 2026 s.d. 2034

Selasa, 30 Jun 2026 11:36 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Serah terima jabatan Kepala Desa Durung Banjar periode 2026–2034 telah resmi dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Durung Banjar, Kec…

Gandeng Damri, Pemkab Madiun Fasilitasi Angkutan Operasional Bagi ASN

Gandeng Damri, Pemkab Madiun Fasilitasi Angkutan Operasional Bagi ASN

Selasa, 30 Jun 2026 11:33 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, pihaknya kini telah menyediakan angkutan…

Genjot Ekonomi Lokal, Pemkab Probolinggo Upayakan Kopi Pinang Jadi Produk Unggulan

Genjot Ekonomi Lokal, Pemkab Probolinggo Upayakan Kopi Pinang Jadi Produk Unggulan

Selasa, 30 Jun 2026 11:22 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai salah satu langkah strategis menggenjot perekonomian lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berkomitmen…

Lewat BUMD, Pemkab Bojonegoro Berupaya Perkuat Perekonomian Petani

Lewat BUMD, Pemkab Bojonegoro Berupaya Perkuat Perekonomian Petani

Selasa, 30 Jun 2026 11:16 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro Pangan Mandiri (BPM) yang memproduksi beras Rojo Nogo, saat ini…

Mulai Uji Jalan Radial Road Lontar, Pemkot Surabaya Upayakan Tak lagi Macet

Mulai Uji Jalan Radial Road Lontar, Pemkot Surabaya Upayakan Tak lagi Macet

Selasa, 30 Jun 2026 11:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di kawasan Kota Pahlawan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sedang…

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya agar tidak mengganggu warga sekitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan usaha di…