Home / Hukum dan Kriminal : Wartawan Jadi Timses Ganjar

Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2024 20:43 WIB

Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral

i

Aiman Witjaksono usai diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan wartawan investigasi Kompas TV yang kini pindah ke MNC TV, Jumat (26/1/2024) diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aiman Witjaksono, nama wartawan itu, kini jadi jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Aiman Witjaksono, terkait tudingan 'polisi tak netral' dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.  Aiman kembali menjalani pemeriksaan Jumat kemarin.

Baca Juga: Jenderal TNI Kecolongan Pelat Nomor, Lapor Polisi

Aiman Witjaksono telah tiba di ruang riksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Didampingi sekitar 15 orang pendamping," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

 

Keheranan Aiman

Aiman yang didampingi tim hukum dari BAKI GAMA 03, dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, mengaku heran kritik yang disampaikan berujung pada proses pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Aiman juga menunjukkan beberapa bukti apa yang disampaikan dirinya juga disampaikan oleh media massa lainya, termasuk Majalah Tempo.

 Aiman Witjaksono menyebut, saat melakukan kritik "polisi tidak netral" dirinya masih menjadi jurnalis.

Meski demikian, Aiman menyebut pernyataan yang ia sampaikan dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud itu bukan produk jurnalistik.

"Saya tidak menyatakan bahwa pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan, tapi saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1).

 

Hak Tolak Wartawan Melekat

"Dan hak tolak itu melekat pada wartawan, bukan sekedar jadi wartawan, di mana pun itu melekat hak tolak apakah dia sedang berproses jurnalistik atau tidak itu tentu jadi perdebatan. Tapi intinya bahwa pada saat saya menyampaikan konferensi pers itu posisi saya sebagai wartawan meski konferensi pers itu tentu bukan produk jurnalistik," sambungnya.

Aiman turut menyebut pernyataan yang ia sampaikan juga pernah dimuat oleh sejumlah media massa. Salah satunya Tempo.

"Nah, ini menjadi pertanyaan apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu, jawabannya kan tidak," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan Fakta Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, DKPP

 

Mestinya Diusut Dewan Pers

Sementara itu, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan pernyataan Aiman itu semestinya diusut oleh Dewan Pers, bukan polisi. Pasalnya, Aiman masih merupakan seorang wartawan.

"Kewenangan dari Dewan Pers untuk menilai apakah apa yang dikerjakan oleh saudara Aiman ini merupakan tindak pidana atau tidak," ucap Ifdhal.

Aiman dan tim hukum TPN diketahui lebih dulu menyambangi Dewan Pers sebelum datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor buntut pernyataannya tersebut.

Kata Ifdhal, kedatangan mereka ke Dewan Pers itu untuk melaporkan terkait kasus hukum yang tengah menjerat Aiman saat ini.

"Kami melaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers untuk Dewan Pers mengklarifikasi nanti, termasuk pada sumber yang dimintai keterangan saudara Aiman dalam menyampaikan pernyataannya tersebut," tutur dia.

Baca Juga: Otto Hasibuan, Komentari Perbandingan Hukum, Mengapa Sedih

 

Enam Laporan Polisi

Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.

Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU