Polemik Utang Rafaksi Migor Belum Tuntas, Kemendag: Tahun Ini Mungkin Dibayar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jan 2024 11:08 WIB

Polemik Utang Rafaksi Migor Belum Tuntas, Kemendag: Tahun Ini Mungkin Dibayar

i

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Perselisihan utang atas selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) tahun 2024 ini masih menjadi polemik dan belum juga dituntaskan. Adapun utang pemerintah ke anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tercatat sebesar Rp 344 miliar. Sementara, jika menghitung dengan produsen minyak goreng, jumlahnya menjadi Rp 800 miliar.

Sedangkan, utang rafaksi minyak goreng muncul dalam upaya pemerintah menstabilkan harga minyak goreng di pasaran Rp 14.000 per liter. Alhasil, sejumlah selisih harganya bakal ditanggung pemerintah dan dicairkan ke pengusaha ritel dan produsen.

Baca Juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Opung Luhut Turun Tangan: Akan Segera Dibayarkan

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama pemerintah akan berjanji untuk memastikan akan membayar rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha tahun ini.

"Pasti, tahun ini mungkin dibayar," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Kemendag), Isy Karim, Selasa (30/01/2024).

Dia berharap, proses yang sedang berjalan ini bisa segera selesai. Dengan begitu, utang pemerintah ke pengusaha ritel dan produsen minyak goreng bisa dilunasi.

 "Ya mudah-mudahan selesai lah insyaallah," ucapnya.

Kemudian, terkait gugatan hukum yang dilayangkan pengusaha, Isy memilih menghormati proses tersebut. Menurutnya, itu jadi hak pengusaha. "Kalau gugat itu kan hak pengusaha. Kalau maunya ya sekarang kita harus tunggu proses hukumnya aja udah," ungkap Isy Karim.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Naik Jelang Bulan Ramadhan, Kemendag: Masih Aman

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, mengatakan bahwa permasalahan pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Padahal Aprindo telah berulang kali menagih pembayaran utang rafaksi migor kepada Kementerian Perdagangan, namun peritel kerap kali tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan tepatnya pembayaran utang dibayarkan.

Lebih lanjut, alasan peritel dan produsen minyak goreng (migor) melakukan gugatan hukum, yaitu lantaran pihak pengusaha ritel sudah lelah menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran utang rafaksi migor.

Baca Juga: Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyakita hingga Lebaran 2024, Masih Rp 14 Ribu per Liter

"Kenapa harus lewat itu? Karena kami nggak dapat kepastian, niatnya (pemerintah) juga nggak ada bahkan. Karena kalau niat surat terakhir dari Kemenkopolhukam untuk mendorong Kemendag segera, mestinya. Hanya jarak ke lapangan banteng nggak sampai 2 km, sesibuk itu kah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus menjadi kewajiban negara?", ungkapnya.

Bahkan, pengusaha ritel merasa dizalimi oleh Pemerintah khususnya Kemendag. Sebab, sebelumnya pihak ritel dijanjikan Pemerintah akan dibayarkan selisih harga dari minyak goreng yang dijual pada waktu itu.

"Diminta dan dijanjikan pula, dijanjikan Permendag 3/2022, tetapi tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Dengan janji dan alasan yang bermacam-macam. Ini sudah mau akhir tahun, sudah mau 2 tahun, tinggal 1 bulan lagi berumur 2 tahun. Dan ini hak pelaku usaha dan kewajiban pemerintah karena kita sudah penuhi kewajiban kita menjual Rp14.000 (per liter) di seluruh Indonesia," pungkasnya. jk-03/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU