Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Opung Luhut Turun Tangan: Akan Segera Dibayarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/03/2024). SP/ Dok Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/03/2024). SP/ Dok Kemenko Marves

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turun tangan menanggapi persoalan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng (migor) yang terjadi di tengah kelangkaan pada tahun 2022 lalu. Kini menemukan titik terang.

Dalam rapat Koordinasi Rafaksi Minyak Goreng, pada Senin (25/03/2024) kemarin, diputuskan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan segera membayar utang rafaksi minyak goreng ke pengusaha senilai Rp 474,8 miliar.

"Tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini (utang rafaksi minyak goreng) supaya segera dibayarkan dan hari ini sudah diputuskan mereka sudah bisa segera menerima hak mereka," kata Luhut dalam unggahan Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, dikutip Selasa (26/03/2024).

Menko Luhut memastikan bahwa pemerintah sangat berkomitmen untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng. Atas kejadian ini, Luhut meminta kepada para pejabat untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. Terlebih, utang ini sudah ditunggak pemerintah selama lebih dari 2 tahun.

"Saya tadi berpesan kepada pejabat pejabat lain, tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya. Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 474,8 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu masalah kelangkaan minyak goreng," imbuhnya.

“Dari kami sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum di kemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

Lebih Lanjut, Luhut menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, di bimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Menko Luhut merespons informasi Jamdatun.

Mengenai penyelesaian pembayaran, Menko Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.

“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” pungkas Menko Luhut.

Jauh sebelumnya, diketahui. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa pemerintah memiliki utang rafaksi sebesar Rp 344 miliar saat penerapan kebijakan minyak goreng satu harga. 

Penerapan kebijakan minyak goreng satu harga yang dilakukan Aprindo telah sesuai instruksi pemerintah, yakni Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Adapun saat itu, harga minyak goreng tembus Rp 20 ribu per liter kemudian ditetapkan kebijakan satu harga menjadi Rp 14 ribu per liter. Meski telah diterapkan satu tahun lebih, akibat pencabutan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 hingga kini pembayaran tersebut masih belum dilakukan. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Puluhan warga Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, menyegel sebuah outlet yang diduga menjual m…

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kendal Tornado FC langsung memasang target tinggi pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Tim asal Kendal tersebut m…