Razia Toko Kelontong Jual Minol Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Temukan 100 botol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Surabaya merazia toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (miho) tanpa izin di Jalan Jarak Surabaya. SP/SURA
Satpol PP Kota Surabaya merazia toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (miho) tanpa izin di Jalan Jarak Surabaya. SP/SURA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya merazia toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (miho) tanpa izin di Jalan Jarak Surabaya. Dari hasil razia, sekitar 100 botol minuman beralkohol ditemukan pada toko kelontong tersebut, baik di dalam lemari pendingin maupun pada rak toko. 

“Di lokasi toko kelontong dan laundry, ternyata di etalasenya juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami temukan golongan A, B, dan C,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, Kamis (31/1).

Ia menuturkan, razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Tak hanya itu, Yudistira menambahkan, toko kelontong tersebut juga melanggar Peraturan Walikota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan. 

Sebagai informasi, Perwali No. 116 pasal 13 ayat (3) berbunyi Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan. 

“Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” jelasnya. 

Dari hasil razia, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C. 

“Kami amankan 12 botol, untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.sb-0/ana

 

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …