Pembakaran Bendera PDIP di Malang Dilaporkan ke Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2024 19:26 WIB

Pembakaran Bendera PDIP di Malang Dilaporkan ke Polisi

i

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (kiri) saat menerima berkas pelimpahan laporan pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh Ketua RT di Kecamatan Ngajum pada Kamis (1/2/2024).

SURABAYAPAGI, Malang - Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang, AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan bahwa pelaku pembakaran bendera partai politik (parpol) di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang merupakan seorang ketua RT.

"Iya, informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan Bawaslu (Kabupaten Malang), bahwa terlapor inisial H ini selain warga sekitar (lokasi pembakaran bendera parpol) juga ketua RT," ungkap Perwira Polri yang kini menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Malang saat ditemui usai menerima pelimpahan laporan pembakaran bendera parpol dari Bawaslu Kabupaten Malang pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

Tersiar kabar, motif pelaku nekat membakar bendera salah satu parpol tersebut dikarenakan emosi. Di mana, yang bersangkutan dikabarkan merupakan simpatisan dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Malang.

Ketika dikonfirmasi, Gandha mengaku masih mendalami informasi tersebut. Namun, hasil penyidikan sementara, pelaku bukanlah anggota struktural dari parpol tertentu.

Baca Juga: Polres Malang Berangkatkan Ratusan Peserta Program Balik Gratis

"Untuk sementara, informasi yang bisa kami sampaikan, belum ada yang bersangkutan itu masuk dalam struktural partai. Namun tentunya akan kami dalami lebih dalam lagi pada saat proses penyidikan nanti," ujarnya.

Selanjutnya, diterangkan Gandha, kepolisian Polres Malang akan melaksanakan serangkaian penyidikan. Termasuk pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

"Dalam koridor penyidikan, kami akan dalami kembali keterangan para saksi-saksi, bukti-bukti yang didapatkan maupun petunjuk lain yang kemudian nanti akan kami lakukan gelar perkara," tuturnya. Ml-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU